11 November 2019 lalu pasangan selebriti, Fitri Tropika dan sang suami, Irfan dikaruniai seorang bayi perempuan. Keduanya sepakat memberi nama si kecil dengan Sada Amina Hanara. Sebagai ungkapan rasa syukur, belum lama keduanya pun mengadakan akikah anak Fitri Tropika ini di kediamannya.
Seperti apa ya momen-momen keseruannya?
Artikel terkait : Curhatan Fitrop jelang melahirkan:”Sebelum hamil pengennya banyak, sekarang cuma satu”
Akikah Anak Fitri Tropika
Seminggu setelah si kecil lahir, Fitrop dan sang suami mengadakan akikah bagi putri pertamanya ini, tepatnya pada Minggu, 17 November 2019. Keduanya sudah menyembelih satu ekor kambing dan sedekah emas seberat rambut Sada.
Mendapat kejutan
Aqiqah Sada Amina Hanara
Bernuansa putih, abu, dan hijau, dekorasi aqiqah nampak manis dan elegan. Fitrop dan sang suami terlihat kompak mengenakan baju dengan bernuansa abu-abu.
Tulisan “Welcome Baby Sada” serta properti bayi pun nampak menghiasi dekorasi acara syukurannya tersebut.
Aqiqah Sada Amina Hanara
Potret Sada saat akikah
Di usianya yang baru kurang lebih satu minggu, rambut si kecil sudah dicukur dan dibersihkan. Tali pusarnya pun sudah lepas, lho, Parents.
Di momen spesialnya ini, Sada terlihat menggunakan bandana bunga berwarna pastel pink dan krem. Terlihat manis bukan, Parents?
Aqiqah Sada Amina Hanara
Disambangi kerabat
Kerabat sesama artis pun terlihat menyambango kediaman Fitrop. Beberapa seleb Mom yang turut hadir tersebut diantaranya Tantri Namirah, Shireen Sungkar, Zaskia Adya Mecca, dan Tasya Nurmedina.
Aqiqah Sada Amina Hanara
Dalam kunjungannya tersebut, Shireen dan Zaskia ternyata mengajak serta anak-anak, suasana rumah Fitrop pun nampak ramai. Ada Adam, Bhre, dan Kaba yang turut memeriahkan suasana dan menjenguk si kecil Sada.
Syarat akikah sesuai syariat
Artikel terkait : Melahirkan di tanggal cantik, Fitri Tropica ungkap wajah dan nama buah hatinya
Secara bahasa, akikah didefinisikan sebagai “memotong”. Akika merupakan bentuk rasa syukur kepada Allah atas kelahiran bayi dengan syarat-syarat tertentu sesuai dengan ajaran agama Islam.
Hukum akikah untuk orang tua yang baru melahirkan anaknya adalah sunnah muakad atau sunnah yang dianjurkan. Walaupun bukan sesuatu yang wajib, mengikuti syarat dan ketentuan aqiqah menjadi hal yang penting.
Terdapat beberapa hadits yang menjelaskan mengenai landasan hukum aqiqah ini.
Dari Samurah bin Jundub dia berkata: Rasulullah SAW. bersabda: “Semua anak bayi tergadaikan dengan aqiqahnya yang pada hari ketujuhnya disembelih hewan (kambing), diberi nama dan dicukur rambutnya.” [HR. Abu Dawud, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad].
Dari ‘Aisyah RA, ia berkata, “Rasulullah SAW pernah ber aqiqah untuk Hasan dan Husain pada hari ke-7 dari kelahirannya, beliau memberi nama dan memerintahkan supaya dihilangkan dari kotoran dari kepalanya (dicukur).“ [HR. Hakim, dalam Al-Mustadrak Juz 4, Hal. 264].
Syarat dan ketentuan waktu pelaksanaan akikah
Sesuai dengan hadits, disyariatkan untuk mengakikahkan anak pada hari ketujuh setelah kelahirannya. Namun bila belum bisa melakukan pada hari ke-7, beberapa ulama memperbolehkan pelaksanaannya pada hari ke-14.
Bila belum masih bisa juga, masih bisa diperbolehkan untuk menyembelih kambing pada hari ke-21.
Dari Abu Buraidah RA: “Akikah itu disembelih pada hari ketujuh, atau keempat belas, atau kedua puluh satunya.” [HR. Baihaqi dan Thabrani]
Syarat dan ketentuan kambing akikah
Sesuai syariat, jenis kelamin bayi menentukan jumlah kambing yag disembelih. Hal tersebut juga sesuai mirip dengan hukum waris, yakni anak laki-laki berhak mewarisi harta orang tuanya dua bagian, sedangkan anak perempuan satu bagian.
Mengenai jenis kelamin kambiing, tidak disyaratkan kambing harus jantan atau betina.
عن الغلام شاتان وعن الجارية شاة لايضركم أذكرانا كن أم إناثا
“Untuk anak laki-laki dua kambing, dan untuk anak perempuan satu kambing, dan tidak memudharati kalian apakah kambing-kambing tersebut jantan atau betina.” [HR. Ashhabus Sunan, dan dishahihkan Syeikh Al-Albany]
Syarat dan ketentuan pemotongan rambut
Mencukur rambut bayi setelah lahir hukumnya sunnah dalam Islam. Sesuai syariat rambut yang dicukur sebaiknya dilakukan pada hari ke tujuh setelah kelahiran bayi.
Hal ini sesuai dengan hadits dari Salman bin Amir Ad-Dhabbi radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
الْغُلَامُ مُرْتَهَنٌ بِعَقِيقَتِهِ يُذْبَحُ عَنْهُ يَوْمَ السَّابِعِ وَيُسَمَّى وَيُحْلَقُ رَأْسُهُ
“Setiap anak tergadai dengan aqiqahnya, disembelih di hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur kepalanya.“
[HR. Nasa’i 4149, Abu Daud 2837, Tirmidzi 1522, dan dishahihkan Al-Albani]
Selain itu dalam Ensiklopedi Fikih (Al-Mausu’ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah, 18/96) mayoritas ulama pun menganjurkan sedekah berupa emas atau perak sesuai dengan berat rambut bayi yang dicukur.
Bila tidak dicukur, sebaiknya dikira-kira beratnya lalu bersedekah dengan perkiraan berat tersebut. Prosesi ini dianjurkan dilakukan setelah melakukan akikah.
Baca Juga :
Jadi Ibu 2 Anak, Fitri Tropica pernah Alami PCOS yang Membuatnya Susah Hamil
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.