Zainal, Dalang Pemerkosa dan Pembunuh Yuyun Divonis Hukuman Mati

Para pelaku pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP, sudah di vonis. Satu diantaranya dihukum mati, sedangkan lainnya hukuman penjara 10-20 tahun.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kita tentunya masih ingat kronologi kasus Yuyun (14), seorang siswi SMP di Bengkulu yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 pria mabuk secara bergiliran hingga tewas. Kejadian ini sangat menyita perhatian karena bisa terbilang sangat sadis.

Kronologi kasus Yuyun, siswi SMP yang diperkosa dan dibunuh oleh 14 pria mabuk hingga tewas

Yuyun yang semula hilang selama 3 hari, ditemukan di semak-semak dalam keadaan sudah tak bernyawa. Selain itu Yuyun ditemukan dengan kondisi tulang pinggang patah dan sekujur tubuh luka-luka.

Peristiwa ini memancing kemarahan banyak orang, seolah tidak hanya pihak keluarga Yuyun yang merasakan kepedihan atas tindakan sadis terhadap anak mereka.

Kini, banyak orang seolah bersorak mendengar kabar Zainal (23), alias Bos, yang menjadi dalang pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, divonis hukuman mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Curup, Provinsi Bengkulu, Kamis (29/9) kemarin.

Selain itu, majelis hakim juga membacakan amar putusan vonis kepada empat terdakwa lain. Mereka adalah Dedi (20), Bobi (20), Suket (19) dan Faizal (19). Mereka dijatuhkan pidana penjara selama 20 tahun.

Artikel terkait: Surat pilu anak korban pemerkosaan setelah pemerkosanya dinyatakan bebas

Dalang di balik pemerkosaan bernama Zainal divonis hukuman mati

Seperti dilaporkan BBC, dasar hukum yang digunakan untuk menjerat para pelaku ini adalah Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 80 Ayat (3) dan Pasal 81 Ayat (1) juncto Pasal 76 huruf d Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Seorang terdakwa lainnya sebenarnya juga dituntut dengan pasal-pasal serupa. Tapi karena masih berusia 13 tahun, hakim Heny Faridha memutuskan untuk menjatuhkan hukuman rehabilitasi dan pelatihan kerja di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) Marsudi Putra Jakarta Timur selama satu tahun.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Namun, setelah pembacaan putusan, Ayah Yuyun, Yakin, tidak terima. Ia tiba-tiba berteriak sambil mengamuk. "Semuanya harus dihukum mati, tidak boleh ada perbedaan, mereka semua kejam dan jahat," teriak Yakin, seperti dikutip liputan6.

Melihat situasi yang tidak kondusif, polisi langsung mengamankan kelima terpidana dari ruang sidang. Dengan pengawalan ketat, mereka dievakuasi ke kendaraan tahanan dan langsung dilarikan ke Lembaga Pemasyarakatan Curup.

Sebelumnya, pada Mei lalu, tujuh orang pelaku sudah dijatuhi vonis hukuman penjara selama 10 tahun dengan pelatihan kerja selama enam bulan.

Dengan dijatuhinya hukuman terhadap enam orang kemarin, maka hampir seluruh tersangka awal telah divonis. Kecuali seorang tersangka bernama Firman yang masih buron.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Lihat reportasenya di sini:

 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baca juga: 

id.theasianparent.com/pelecehan-seksual-jarang-dipolisikan

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Putri Fitria