Baru-baru ini sempat beredar sebuah unggahan yang berisi keluhan seorang warga soal biaya pemindahan tiang listrik dari pekarangan rumahnya. Kisah viral geser tiang listrik harus bayar ini pun mendapat tanggapan dari pihak terkait yakni PLN. Simak kronologi lengkapnya!
Kisah Viral Geser Tiang Listrik Harus Bayar Mahal
Bermula dari sebuah unggahan yang berisikan surat dari PLN Bali, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli yang ditujukan kepada warga Banjar Sekaan Undisan, Bangli.
Surat itu berisi tentang pemindahan tiang listrik JTM (Jaringan Tegangan Menengah) di lahan milik warga bernama I Komang Suparta. Netizen ini melalui Twitter mengeluhkan biaya menggeser tiang listrik yang terbilang tidak masuk akal.
“Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh…giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n,” berikut isi unggahannya di Twitter.
Suparta mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik yang berada di lahannya karena rencananya ingin membangun garasi mobil atau toko namun terhalang.
Dalam surat jawaban atas permohonan Suparta, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli menagih biaya sebesar Rp 74 juta untuk penggantian biaya jasa dan material, biaya pemadaman dan PPN. Tertulis biaya rincinya sebesar Rp 74.308.491.
Hingga kini, unggahan tersebut telah diretwit lebih 3.548 kali dan disukai lebih dari 9.458 pengguna. Jumlah yang fantastis itu membuat tidak hanya Komang, tapi juga banyak orang terkejut sampai akhirnya viral di media sosial.
Artikel terkait: Spotify Pie: Grafik Genre yang Viral di Medsos, Begini Cara Buatnya!
PLN Angkat Bicara
Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Bali, I Made Arya pun akhirnya angkat bicara dan menjelaskan kalau biaya yang dikenakan pelanggan itu biaya resmi dan bukan pungutan liar (pungli). Dia menyebut juga bahwa biaya yang cenderung besar itu untuk biaya material, jasa dan lain-lainnya.
Arya pun menginfokan bahwa nominal Rp 74 juta itu adalah biaya pemindahan gardu, bukan untuk tiang listrik. Karena pemindahan tiang listrik tidak akan sebesar itu.
“Itu sebenarnya di lokasi adalah pemindahan gardu. PLN itu kan punya gardu distribusi, nah itu otomatis ada tiang-tiangnya. Biaya tersebut muncul untuk material, kWh tidak tersalurkan dan biaya jasa karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga/mitra PLN namun tetap di bawah pengawasan PLN,” jelasnya lagi.
Namun, dia memastikan kalau pelanggan keberatan maka bisa mengajukan permohonan keringanan.
“Pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kita bantu dengan menggunakan material bekas namun masih handal/layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan,” ucapnya.
“Berita yang viral itu, itu sudah ditindak lanjuti oleh tim kami. Kenapa viral? Karena dari sisi pelanggan tidak menindak lanjuti lagi ke PLN setelah pengajuan tahun lalu.
Terus, tiba-tiba pelanggan muncul di medsos, dan beredar surat itu. Jadi, tim kami langsung turun ke sana lalu dikasih penjelasan ke pelanggan.
Akhirnya, pelanggan sudah paham dan yang bersangkutan itu mengerti. Langkah selanjutnya, pelanggan akhirnya menyurati kembali kepada PLN untuk melanjutkan pemindahan tersebut,” pungkas Arya.
Berkaca dari kasus tersebut, alangkah lebih bijaksana kalau kita selalu membaca segala informasi dengan rinci ya Parents sebelum menyebarluaskan ke media sosial. Semoga bisa jadi pembelajaran untuk kita semua.
Baca juga:
id.theasianparent.com/pengemis-kaya-di-gorontalo
Majikan Tulis 12 Aturan untuk ART Jadi Viral, Warganet: ''Kayak Hukuman''
Ya Ampun! Viral Seorang Pria Menyamar Demi Merusak Lukisan Terkenal Mona Lisa!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.