TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Viral Geser Tiang Listrik Harus Bayar Rp 74 Juta, Ini Faktanya

Bacaan 3 menit
Viral Geser Tiang Listrik Harus Bayar Rp 74 Juta, Ini Faktanya

Koordinasi memang dibutuhkan sebelum beredar terlalu jauh, kasus tiang listrik ini salah satunya.

Baru-baru ini sempat beredar sebuah unggahan yang berisi keluhan seorang warga soal biaya pemindahan tiang listrik dari pekarangan rumahnya. Kisah viral geser tiang listrik harus bayar ini pun mendapat tanggapan dari pihak terkait yakni PLN. Simak kronologi lengkapnya!

Kisah Viral Geser Tiang Listrik Harus Bayar Mahal

Bermula dari sebuah unggahan yang berisikan surat dari PLN Bali, Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli yang ditujukan kepada warga Banjar Sekaan Undisan, Bangli.

Kisah Viral Geser Tiang Listrik Harus Bayar Mahal

Surat itu berisi tentang pemindahan tiang listrik JTM (Jaringan Tegangan Menengah) di lahan milik warga bernama I Komang Suparta. Netizen ini melalui Twitter mengeluhkan biaya menggeser tiang listrik yang terbilang tidak masuk akal.

“Udah nitip tiang di tanah milik warga, gak bayar sewa, gak bayar asuransi jika terjadi musibah, eh…giliran saat minta dipindah, biayanya ditagih ke pemilik tanah. Krng gak waras gimana coba, tuh pe el n,” berikut isi unggahannya di Twitter.

Suparta mengajukan permohonan pemindahan tiang listrik yang berada di lahannya karena rencananya ingin membangun garasi mobil atau toko namun terhalang.

Dalam surat jawaban atas permohonan Suparta, PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Bangli menagih biaya sebesar Rp 74 juta untuk penggantian biaya jasa dan material, biaya pemadaman dan PPN. Tertulis biaya rincinya sebesar Rp 74.308.491.

Hingga kini, unggahan tersebut telah diretwit lebih 3.548 kali dan disukai lebih dari 9.458 pengguna. Jumlah yang fantastis itu membuat tidak hanya Komang, tapi juga banyak orang terkejut sampai akhirnya viral di media sosial.

Artikel terkait: Spotify Pie: Grafik Genre yang Viral di Medsos, Begini Cara Buatnya!

PLN Angkat Bicara

Kisah Viral Geser Tiang Listrik Harus Bayar Mahal

Manajer Komunikasi & TJSL PLN UID Bali, I Made Arya pun akhirnya angkat bicara dan menjelaskan kalau biaya yang dikenakan pelanggan itu biaya resmi dan bukan pungutan liar (pungli). Dia menyebut juga bahwa biaya yang cenderung besar itu untuk biaya material, jasa dan lain-lainnya.

Arya pun menginfokan bahwa nominal Rp 74 juta itu adalah biaya pemindahan gardu, bukan untuk tiang listrik. Karena pemindahan tiang listrik tidak akan sebesar itu.

“Itu sebenarnya di lokasi adalah pemindahan gardu. PLN itu kan punya gardu distribusi, nah itu otomatis ada tiang-tiangnya. Biaya tersebut muncul untuk material, kWh tidak tersalurkan dan biaya jasa karena pekerjaan tersebut dikerjakan oleh pihak ketiga/mitra PLN namun tetap di bawah pengawasan PLN,” jelasnya lagi. 

Namun, dia memastikan kalau pelanggan keberatan maka bisa mengajukan permohonan keringanan.

“Pelanggan bisa mengajukan surat permohonan keringanan dan biasanya bisa kita bantu dengan menggunakan material bekas namun masih handal/layak pakai sehingga biayanya bisa lebih ringan,” ucapnya.

“Berita yang viral itu, itu sudah ditindak lanjuti oleh tim kami. Kenapa viral? Karena dari sisi pelanggan tidak menindak lanjuti lagi ke PLN setelah pengajuan tahun lalu.

Terus, tiba-tiba pelanggan muncul di medsos, dan beredar surat itu. Jadi, tim kami langsung turun ke sana lalu dikasih penjelasan ke pelanggan.

Akhirnya, pelanggan sudah paham dan yang bersangkutan itu mengerti. Langkah selanjutnya, pelanggan akhirnya menyurati kembali kepada PLN untuk melanjutkan pemindahan tersebut,” pungkas Arya. 

Berkaca dari kasus tersebut, alangkah lebih bijaksana kalau kita selalu membaca segala informasi dengan rinci ya Parents sebelum menyebarluaskan ke media sosial. Semoga bisa jadi pembelajaran untuk kita semua.

Baca juga:

id.theasianparent.com/pengemis-kaya-di-gorontalo

Majikan Tulis 12 Aturan untuk ART Jadi Viral, Warganet: ''Kayak Hukuman''

Ya Ampun! Viral Seorang Pria Menyamar Demi Merusak Lukisan Terkenal Mona Lisa!

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Dela Naufalia

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Viral Geser Tiang Listrik Harus Bayar Rp 74 Juta, Ini Faktanya
Bagikan:
  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

    Apa Itu Child Grooming Modus Pelecehan pada Anak? Ini Kata Psikolog!

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti