Istri rekam aksi kekerasan suami, lakukan ini bila alami KDRT

Viral video KDRT, salah satu bukti nyata bahwa masi banyak perempuan yang alami kekerasan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Siapa yang merasa tak miris dan sedih melihat kondisi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT)? Seorang istri yang babak belur karena perlakukan kasar sang suami? Mirisnya, kasus KDRT memang terus bergulir. Setidaknya belum lama ini ada sebuah video KDRT yang viral di jagad sosial media yang menjadi bukti bahwa masih banyak perempuan yang jadi korban KDRT.

Viral video KDRT yang direkam oleh korban

Video KDRT ini pertama kali diunggah oleh akun Facebook bernama Icha, Senin (11/1/2109). Dalam video tersebut memperlihatkan seorang istri yang mendapatkan perlakukan kasar dari sang suami.

Korban merekamnya saat berada di dalam rumah, dan memerlihatkan kondisi bibirnya yang terluka. Saat korban merekam dan mencoba menjelaskan alasan di balik sang suami yang melakukan tindak kekerasan tersebut, pelaku pun terlihat merebut ponsel yang digunakan sang istri.

Menggunakan bahasa Jawa, korban yang mengenakan baju merah ini pun mengatakan alasan ia mendapatkan tindak kekerasan.

“Aku mrene cuma njipuk sepeda, diseneni digepuki, jarene nek mateni aku rapopo, alesane aku l*nte, padahal aku cuman jipuk sepeda, sepeda iku tak dol,. (Aku ke sini hanya mengambil sepeda, dimarahi dipukuli, katanya kalau membunuh aku enggak papa, alasannya aku l*nte, padahal aku hanya mengambil sepeda untuk dijual)

Lebih menyedihkan lagi, dalam video tersebut juga terlihat ada anak yang sedang berada di dekat mereka. Padahal, kekerasan dalam rumah tangga tentu saja bisa memberikan dampak buruk bagi tumbuh kembang seorang anak.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Undang-undang tentang KDRT

Mengutip dari kantorpegacara.co, berdasarkan berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT), didefinisikan sebagai:

“Setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga.”

Melihat pasal diatas, UU PKDRT secara jelas memberikan perhatian khusus terhadap perlindungan perempuan. Hal Perlu dipahami, ada empat ruang lingkup KDRT, yaitu:

  • kekerasan fisik
  • kekerasan psikis
  • kekerasan seksual
  • penelantaran rumah tangga

Kekerasan seksual yang dimaksud adalah ketika adanya pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar, tidak disukai, atau pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain dengan tujuan komersial.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sedangkan contoh penelantaran rumah tangga adalah bila suami tidak menafkahi istri dan anak-anaknya.

Apa yang harus dilakukan saat menerima KDRT

Faktanya, kekerasan dalam rumah tangga masih banyak dialami perempuan. Dikutip dari Tempo.co, rata-rata kasus yang paling tinggi setiap tahun adalah kekerasan dalam rumah tangga.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Angka kekerasan terhadap perempuan berdasarkan data dari Komnas Perempuan meningkat setiap tahun. Pada 2017, terdapat 348.446 jumlah pelapor yang terekam dalam daftar. Angka tersebut melonjak tajam dari tahun sebelumnya yang hanya 259.150 kasus.

Agar angka ini tidak bertambah semakin banyak. Korban yang mengalami KDRT perlu berani mengadu atau melaporkannya terhadpa yang berwajib.

Berikut ini langkah yang perlu Anda lakukan hika menjadi korban KDRT

  1. Jika mengalami kekerasan fisik, korban harus segera melapor ke pihak kepolisian. Nantinya korban akan diarahkan untuk melakukan visum et repertum yang dilakukan oleh orang yang berkompeten. Hasil visum ini dapat dikategorikan sebagai alat bukti surat yang diajukan ke pengadilan dalam proses pembuktian.
  2. Apabila laporan dilakukan ke POLRES setempat akan dirujuk ke bagian unit Perempuan dan Anak.
  3. Korban akan dimintai keterangannya sebagai saksi. Jika ada, sertakan juga bukti-bukti untuk memperkuat laporan.
  4. Bila polisi merasa sudah ada minimal 2 alat bukti maka pihak terlapor dapat ditingkatkan statusnya menjadi tersangka.
  5. Catat siapa penyidik yang menangani kasus tersebut untuk mempermudah korban mengikuti perkembangan penanganan kasus.

Semoga angka kasus KDRT ini bisa segera berhenti, ya, Parents.  

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

 

Referensi: Kantor Pengacara, Tempo

Baca juga:

Berbagai kasus KDRT, mengapa selalu wanita yang dirugikan?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan