Vanessa Angel hanya bisa pasrah saat hakim memberinya vonis hukuman 3 bulan penjara subsider denda sebesar Rp10 juta. Putusan tersebut dibacakan Kamis (5/11/2020) hakim, atas kasus kepemilikan narkoba. Vanessa terbukti memiliki 15 butir pil Xanax yang disimpan di kediamannya di Kembangan, Jakarta Barat, pada 16 Maret 2020 lalu.
Ia sempat ditangkap juga, namun polisi melepaskannya karena tidak terbukti positif menggunakan psikotropika karena hasil tes urin negatif. Berikut ini tahapan penangkapan Vanessa dan proses hukum yang membuat Vanessa Angel divonis 3 bulan penjara.
Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara, Ini Faktanya!
1. Kronologi Penggeledahan
Polisi mendapat informasi tentang seorang public figure yang memiliki dan menggunakan narkoba di kediamannya. Ternyata rumah itu milik Vanessa Angel dan suaminya, Febri Ardiansyah alias Bibi. Polisi berjumlah 6 orang lalu datang di atas pukul 20.00 dan menggeledah rumah tersebut. Tapi saat itu Vanessa dan keluarganya sedang tak berada di rumah.
Tak berapa lama Vanessa tiba dan berbicara dengan polisi. Lalu dua dari polisi tersebut masuk dan menggeledah kamar dengan disaksikan Vanessa sendiri, orang tuanya, Bibi, dan anggota keamanan perumahan.
2. Menemukan pil Xanax
Saat memeriksa bagian laci yang ada di dalam kamar, polisi menemukan 15 butir pil Xanax. Sementara itu, di dalam tas Vanessa juga ada 5 butir pil berjenis sama.
“Ditemukan di laci, (15 pil) Xanax,” kata Sunardi, salah seorang polisi yang menggeledah.
Vanessa sama sekali tidak berkelit dan mengakui bahwa dirinya memang pemilik dari obat-obat tersebut. Katanya ia melakukan itu lantaran tidak merasa mendapatkan obat dengan cara yang ilegal. Ia menunjukkan bukti resep obat dari sebuah rumah sakit di Cinere, Depok. Sedangkan, masih katanya, 5 butir yang ditemukan di dalam tasnya diberikan oleh rekannya yang bernama Abdul Malik.
Berdasarkan penemuan polisi, mereka lalu membawa Vanessa Angel, Bibi, dan temannya yang bernama Chintya ke Polres Jakarta Barat. Bersama mereka, polisi juga mengamankan barang bukti 20 butir pil Xanax, bukti pembayaran, resep dokter, dan telepon genggam.
“Memang kita amankan 3 orang diamankan inisial FA (30), VA (25), sama CL (23), dan barbuk 20 butir yang diduga psikotropika,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dihubungi, Selasa (17/3), melansir Detik.com.
3. Tes Urin Menyatakan Negatif
Esoknya, Selasa (17/3/2020) Vanessa dan dua orang lainnya menjalani pemeriksaan urine dan tes darah di Polres Jakarta Barat. Hasilnya menunjukkan, Vanessa dan asistennya negatif psikotropika. Sedangkan sang suami dinyatakan positif mengandung psikotropika.
“Tes urinenya (Vanessa) negative. Satu orang positif yang laki-laki inisial FA alias BB,” ujar Kapolres Jakarta Barat Kombes Audie S Latuheru kepada wartawan di Polres Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Selasa (17/3/2020).
4. Dinyatakan Sebagai Tersangka Kasus Narkoba dan Menjadi Tahanan Kota
Pada 8 April Vanessa dijemput polisi guna menjalani pemeriksaan lanjutan terkait kasus psikotropika. Pada 9 April Kanit 2 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKP Maulana Mukarom mengatakan Vanessa melakukan pemeriksaan selama 7 jam dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka.
Namun meski demikian Vanessa tidak harus mendekam di penjara. Menurut Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Edwin Beslar, ia dijadikan tahanan kota lataran memiliki bayi.
“Terhadap tersangka kami tidak melakukan penahanan. Ada pun yang menjadi pertimbangan kami tersangka masih memiliki bayi yang perlu menyusui yang masih membutuhkan ASI ibunya. Jadi seperti pesan pimpinan penegakan hukum itu harus juga mengedepankan hati nurani,” terangnya lagi.
5. Ancaman Pidana Kurungan Maksimal 5 Tahun
Jika melihat kasusnya, sebenarnya Vanessa teramcam hukuman maksimal 5 tahun penjara. Apalagi ia terbukti mengakui sebagai pemilik obat tersebut, meski tes urin negatif.
“Terdakwa dijerat dengan Pasal 62 UU RI No. 5 tahun 1997 tentang Psikotropika jo Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika,” terang Jaksa Penuntut Umum.
6. Tuntutan 6 Bulan Penjara
“Kami Jaksa Penuntut Umum menuntut supaya majelis hakim memutuskan Vanessa Angel bersalah memiliki dan menyimpan psikotropika jenis Xanax. Dua, menjatuhkan tuntutan kepada terdakwa dengan penjara 6 bulan dan denda Rp 10 juta rupiah atau subsider 3 bulan,” kata Jaksa Penuntut Umum di ruang persidangan.
Yang memberatkan Vanessa adalah tindakannya tidak mendukung program pemerintah dalam membasmi narkoba. Sedangkan posisinya sebagai seorang ibu yang masih memiliki bayi menjadi hal yang meringankan hukumannya.
7. Pledoi Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara
Dalam kesempatan itu Vanessa pun menyampaikan pembelaannya (pledoi). Ia mengutarakan isi hatinya sambil menangis.
“Apa yang saya sampaikan ini bukan pembelaan diri, melainkan rintihan hati yang selama ini bergejolak di dalam diri saya,” ucap Vanessa saat membacakan nota pledoinya di hadapan hakim dan Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Jakarta Barat (Jakbar), Senin (26/10/2020).
Ia mengatakan sangat sedih dengan proses hukum yang dihadapinya, dan menyebut dirinya tak memiliki niat jahat ataupun menyalahgunakan psikotropika itu. Ia memohon majelis hakim memberikannya keringanan hukuman karena bayinya masih sangat membutuhkan dirinya.
8. Vanessa Angel Divonis 3 Bulan Penjara dan Merasa Menyesal
Sidang putusan kasus obat terlarang Vanessa Angel kembali digelar pada Kamis (5/11/2020). Vanessa yang datang kali ini dengan mengenakan kemeja putih juga ditemani suami, ayah, dan ibu sambungnya.
Sidang dimulai pukul 14.40 seperti dilansir dari Detik.com. Sekali lagi Vanessa mengakui bahwa pil Xanax itu adalah betul miliknya. Ia juga mengakui sudah menyalahi prosedur dengan menggunakan pil tersebut dan merasa menyesal.
“Saya sadar bahwa obat Xanax yang saya dapat dari apotek di Surabaya itu adalah menyalahi prosedur. Tapi resep saya tidak diminta oleh pihak apotek dan masih ada di tangan saya,” katanya.
Ibu dari Gala itu divonis bersalah melanggar Pasal 62 UU RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika juncto Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 49 Tahun 2018 tentang Perubahan Penggolongan Psikotropika dalam Lampiran UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama 3 bulan dan denda Rp 10 juta dan ketentuan apabila denda tak dibayar diganti pidana 1 bulan,” ucap hakim.
Mendengar pernyataan itu Vanessa hanya terdiam seribu bahasa, ekspresinya pun datar saja. Hakim mengatakan resep yang dimiliki Vanessa yang didapatnya dari dr. Maxwaddi Maas sudah tidak berlaku lagi.
“Menimbang berdasarkan uraian pertimbangan di atas maka terdakwa jelas telah memiliki menyimpan aprozolam. Menimbang bahwa kepemilikan dan penyimpanan tersebut tanpa pula ada alasan yang dibenarkan, atau di luar kewenangan terdakwa. Sebab fakta hukum terdakwa tidak berhak lagi, karena pembelian resep obat harus resep dokter, jika tidak sesuai resep dokter maka pembelian dan penguasaan atau kepemilikan obat tidak sah,” terang hakim.
“Menimbang majelis hakim berkeyakinan unsur tanpa hak memiliki menyimpan psikotropika telah terbukti dan terpenuhi secara hukum,” tegas hakim.
Baca juga:
Sudah Melahirkan, Paras dan Nama Anak Pertama Vanessa Angel Curi Perhatian
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.