Apakah Vaksinasi COVID-19 Bisa Batalkan Puasa? Yuk, Cek Faktanya!
Apakah vaksinasi COVID-19 bisa batalkan puasa? Simak penjelasan selengkapnya, yuk, Parents!
Ramadan tahun ini kita masih bergelut dengan pandemi. Namun kabar baiknya, kini sudah ada vaksinasi booster yang bisa menjadi salah satu upaya efektif untuk mencegah penyebaran penyakit terkait Virus Corona. Terkait hal ini, beberapa dari Parents mungkin bertanya-tanya, apakah melakukan vaksinasi COVID-19 selama bulan Ramadan bisa batalkan puasa?
Artikel terkait: DKI Jakarta Tambah 10 Lokasi Vaksin Covid-19 untuk Lansia, Ini Daftar Lokasinya
Fatwa MUI: Vaksinasi COVID-19 Tidak Batalkan Puasa
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia mengungkap, program vaksinasi COVID-19 akan tetap dilaksanakan selama bulan Ramadan. Pasalnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun telah mengeluarkan fatwa nomor 13 tahun 2021 mengenai Hukum Vaksinasi Virus Corona selama bulan Ramadan.
Hal ini pun diungkap oleh Juru Bicara Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi. Ia menjelaskan, fatwa itu direkomendasikan MUI pada Kemenkes agar pemerintah dapat tetap melakukan vaksinasi di bulan Ramadan terkait pencegahan Virus Corona.
Tidak hanya itu, dalam fatwa MUI, dinyatakan juga bahwa vaksinasi COVID-19 tidak akan membatalkan puasa. Artisnya, proses penyuntikan vaksin bisa dilakukan ketika siang hari.
Ketua Bidang Fatwa MUI Asrorun Niam Sholeh juga menambahkan, vaksinasi terkait Virus Corona dilakukan dengan cara injeksi intramuskular. Sehingga proses ini tidak akan membuat seseorang batal berpuasa. Karena pada dasarnya, yang membatalkan puasa adalah aktivitas makan dan minum. Atau, menelan sesuatu melalui rongga mulut hingga masuk ke perut.
“Intramuskular ini merupakan teknik vaksinasi yang dilakukan dengan cara menyuntikkan obat atau vaksin melalui otot. Tindakan ini boleh dilakukan pada siang hari saat Ramadan. Dengan catatan, tidak menimbulkan bahaya,” ungkapnya seperti yang dikutip dari laman CNN Indonesia.
Apakah Vaksinasi Saat Berpuasa Bisa Berpengaruh pada Kesehatan?
Terkait hal ini, Siti Nadia juga menjelaskan, vaksinasi tidak akan berpengaruh pada kondisi tubuh selama berpuasa.
Menurutnya, puasa sifatnya sama dengan detoksifikasi, sehingga bermanfaat bagi tubuh. Ini bukanlah suatu beban yang membuat tubuh menjadi lemah saat berpuasa. Maka, vaksinasi yang dilakukan saat berpuasa juga tidak akan berpengaruh pada kesehatan seseorang.
“Walau sedang berpuasa, kondisi tubuh tidak berpengaruh terhadap pemberian vaksinasi. Memang ada mekanisme yang menurun secara kesehatan karena berpuasa menghentikan makan. Di minggu pertama puasa, kita bisa saja merasa lemas. Hanya, itu bukanlah suatu beban yang membuat tubuh kita jadi tidak aktif atau sakit selama berpuasa,” ungkapnya seperti yang dikutip dari laman Detik.
Selain itu, dr. Siti Nadia juga mengungkap bahwa tidak ada persiapan khusus yang dilakukan jika ingin melakukan vaksinasi saat puasa. Yang terpenting, seseorang harus cukup istirahat, tidak melewatkan sahur, dan memenuhi syarat vaksinasi.
“Tidak ada persiapan khusus. Tapi kita memang harus istirahat yang cukup, jangan lupa sahur. Kalau ada gejala sistemik seperti pusing dan mual, bisa segera istirahat. Tidak ada waktu khusus juga untuk mendapat vaksin selama bulan puasa. Bisa dilakukan saat siang atau malam hari asal tidak mengganggu ibadah saja,” pungkasnya.
Tes Swab COVID-19 Juga Tidak Membatalkan Puasa
Selain itu, MUI menetapkan bahwa tes terkait Virus Corona seperti rapid tes antigen dan Polymerase Chain Reaction (PCR) atau tes swab tidak membatalkan ibadah puasa. Maka, tes tersebut juga bisa dilakukan di siang hari.
Hal ini pun dijelaskan oleh Ketua Komisi Fatwa MUI Hassanuddin Abdul Fatal. Ia menjelaskan, tes swab boleh dilakukan karena pengambilan sampelnya melalui nasofaring atau bagian atas tenggorokan di belakang hidung. Atau, dilakukan juga melalui orofaring atau saluran mulut dan tenggorokan. Keduanya tidak menyebabkan cairan bisa masuk ke dalam tubuh yang menyebabkan muntah sehingga tidak akan membatalkan puasa.
“Pertimbangannya, memasukkan alat tes ke dalam hidung melalui mulut itu, kedalamannya tidak sampai membuat orang muntah. Maksimalnya hanya merangsang muntah. Selain itu, alat tes seperti cotton bud pun tidak dikategorikan sebagai benda yang membatalkan puasa,” jelas Hassanudin seperti yang dikutip dari CNN Indonesia.
Untuk memutuskan fatwa ini, MUI juga telah berkonsultasi dan berdiskusi dengan ahli kesehatan. Meski begitu, Hassanudin juga menjelaskan bahwa fatwa terkait tes masih disusun sehingga belum bisa disahkan dan dijadikan pedoman.
“Kemarin baru dirapatkan dan kesimpulannya seperti itu. Tinggal dibuat fatwa tertulis saja agar bisa secepatnya dijadikan pedoman bagi pelaksanaan tes di lapangan,” pungkas Hassanudin.
Artikel terkait: Resmi Diberikan, Ini 5 Hal Penting Tentang Vaksinasi COVID-19 untuk Lansia
Nah, Parents, vaksinasi COVID-19 masih bisa dilakukan di bulan Ramadan dan tidak batalkan puasa. Namun, tetap pastikan kesehatan tubuh seperti istirahat yang cukup dan jangan lewatkan makan sahur apabila ingin melakukan vaksinasi. Semoga bermanfaat!
***
Baca juga:
8 Tips Menenangkan Anak Saat Imunisasi yang Bisa Parents Lakukan
3 Dokter di Indonesia dan Amerika Ungkap Pengalaman Dapatkan Vaksin COVID-19