Terbaru, Presiden Jokowi menetapkan vaksin dosis tiga menjadi syarat masyarakat untuk melakukan aktivitas di ruang terbuka, terutama bagi yang ingin melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum.
Syarat terbaru itu diumumkan setelah pemerintah memberlakukan perpanjangan PPKM Jawa Bali. Simak informasi selengkapnya berikut ini.
Masyarakat Diwajibkan Vaksin Booster
Pemerintah kembali mengeluarkan aturan terbaru terkait perjalanan dan aktivitas di ruang publik. Menko Perekonomian Airlangga Hartanto mengatakan bahwa vaksinasi dosis ketiga atau booster akan menjadi syaratnya.
Syarat tersebut mengikut dari perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
“Nah, tentunya dosis ketiga ini akan dipersyaratkan untuk berbagai kegiatan yang melibatkan masyarakat banyak dan juga untuk berbagai perjalanan,” katanya mengutip dari Detikcom pada Senin (4/7).
Masyarakat yang ingin berkegiatan di ruang publik juga akan dimintai syarat vaksinasi lengkap dan juru bicara Satgas COVID-19 Wiku Adisasmito mengimbau masyarakat segera mendapatkan dosis ketiga.
“Saat ini, untuk kegiatan masyarakat berskala besar sudah mensyaratkan untuk wajib vaksin booster bagi pesertanya,” kata Wiku Adisasmito.
“Ke depannya, akan menjadi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksinasi booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya,” tambahnya.
Artikel terkait: Longgarkan Aturan, Kemenhub Terbitkan Surat Edar Perjalanan yang Baru
Mal Jadi Pendekatan Vaksin Booster
Sebagai bentuk pendekatan yang diharapkan efektif, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjadikan mal sebagai contoh ruang publik yang meminta syarat telah mendapatkan vaksinasi ketiga.
“Bapak Presiden juga sadar bahwa orang Indonesia kadang-kadang ada cara khusus supaya bisa terpacu mau booster. Sama seperti dulu mau vaksinasi orang tua susah sekali. Tapi begitu masuk mal mesti divaksinasi, orang tua mau semua. Kenapa? Karena ternyata orang tua senang nganter cucunya ke mal,” kata Budi.
Pendekatan sosial yang inovatif tersebut diyakini efektif untuk mendorong masyarakat Indonesia mau mendapatkan vaksinasi dosis ketiga.
Penerima Booster di Indonesia Masih Kurang
Wiku menambahkan bahwa cakupan penerima vaksin ketiga secara nasional masih sangat kurang. Cakupan booster di kebanyakan daerah kurang dari 30 persen.
“Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebesar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen,” ujar Wiku.
Pandemi Masih Belum Berakhir
Mengingat pandemi yang masih belum berakhir, serta mengalami peningkatan beberapa waktu terakhir Presiden Jokowi juga meminta kembali pelaksanaan protokol kesehatan.
Dilansir dari Kontan, pasalnya puncak kasus gelombang subvarian BA4 dan BA5 diprediksi terjadi pada minggu ketiga atau keempat bulan ini.
***
Bagaimana pendapat Parents dengan aturan baru ini?
Baca juga: