Urutan wali nikah perempuan dalam Islam tidak bisa ditentukan sembarangan ya, Parents. Kalau wali nikahnya dipilih secara sembarang, maka pernikahan juga bisa tidak sah.
Pasalnya, wali nikah termasuk ke dalam syarat penting dalam akad nikah. Keberadaan wali ini sifatnya juga wajib agar pernikahan dianggap sah. Jika tidak ada wali dalam pernikahan, maka pernikahan tersebut tidak akan diakui.
Berikut ini syarat dan urutan wali nikah perempuan lengkapnya yang wajib diketahui.
Artikel Terkait: Hukum Perwalian Anak di Luar Nikah dan Menurut UU di Indonesia
Bagaimana Urutan yang Berhak Jadi Wali Nikah?
Melansir Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20/2019 tentang Pencatatan Nikah, terdapat 17 urutan wali nikah atau nasab yang bisa ditunjuk atau berkah menjadi wali nikah perempuan, yaitu:
- Ayah kandung
- Kakek, ayah dari ayah kandung
- Ayah dari kakek atau buyut
- Saudara laki-laki sebapak seibu
- Saudara laki-laki sebapak
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak seibu
- Anak laki-laki dari saudara laki-laki sebapak
- Paman, saudara laki-laki bapak sebapak seibu
- Paman sebapak, saudara laki-laki bapak sebapak
- Anak paman sebapak seibu
- Anak paman sebapak
- Cucu paman sebapak seibu
- Cucu paman sebapak
- Paman bapak sebapak seibu
- Paman bapak sebapak
- Anak paman bapak sebapak seibu
- Anak paman bapak sebapak
Saat akad nikah, wali nasab dapat mewakilkan kepada penghulu/PPN LN/PPPN, atau orang lain yang memenuhi syarat.
Dalam hal wali tidak bisa hadir saat akad nikah, wali bisa membuat surat taukil wali di hadapan kepala KUA/Penghulu/PPN LN sesuai domisili dan disaksikan 2 orang saksi.
Apabila perempuan tidak bisa memenuhi ketujuh belas urutan wali di atas, maka bisa menggunakan jasa wali hakim dalam keadaan tertentu yang ditunjuk oleh KUA.
Artikel Terkait: 5 Rukun Nikah dan Syarat Sah Menikah Menurut Islam, Jangan Sampai Terlewat!
Apa Saja Syarat Menjadi Wali dan Saksi Nikah?
Tidak hanya urutan wali nasab yang dipenuhi, seseorang yang hendak menjadi wali nikah juga harus memenuhi persyaratan tertentu.
Melansir laman NU Online, berikut syarat yang perlu dipenuhi wali nikah dan saksi nikah:
- Islam: Seorang wali dan saksi nikah harus beragama Islam. Jika wali bukan beragama Islam, maka pernikahan tidak sah. Maka, apabila perempuan tidak memiliki keluarga Islam, wali nikah yang dianjurkan adalah wali hakim dari KUA.
- Baligh: Seorang wali nikah harus baligh atau sudah dewasa.
- Berakal
- Laki-laki: Wali nikah perempuan harus laki-laki. Pernikahan tidak sah jika wali nikahnya adalah perempuan atau waria.
- Adil: Wali nikah harus memiliki sifat adil dan bermartabat.
Artikel Terkait: Ini Syarat dan Cara Mengurus Akta dan Buku Nikah di Catatan Sipil
Itulah urutan wali nikah perempuan yang benar dalam Islam. Ingat, jangan sembarangan memilih wali nikah, ya. Jika wali nikah yang dipilih tidak memenuhi syarat, maka pernikahan pun tidak akan sah.
***
Baca Juga:
Menikah Muda karena Takut Zina, Quraish Shihab: "Itu Bukan Solusi"