Memasuki kuartal ketiga 2020, keputusan mengenai Upah Minimum 2021 pun dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fuziyah. Dalam putusannya, UMP 2021 ini resmi tidak naik.
Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum tahun 2021 pada Masa Pandemi COVID-19.
Sebenarnya apakah alasan atas putusan tersebut dan bagaimana respon para pekerja terhadap kondisi ini?
Artikel Terkait : Merencanakan Tabungan Pendidikan dengan Penghasilan UMR; Mungkinkah?
UMP 2021 Resmi Tidak Naik
Berdasarkan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan, ada alasan penting atas keputusan yang dibuat. Tertulis bahwasanya Pandemi Corona telah memberikan dampak signifikan pada perekonomian dan kemampuan perusahaan untuk memenuhi hak pekerja dan buruh, termasuk untuk membayar upah.
Untuk memberikan perlindungan serta keberlangsungan usaha, diperlukan adanya penyesuaian mengenai upah minimum. Di situasi pemulihan ekonomi masa pandemi ini pun keputusan tersebut akhirnya dibuat, Parents.
Berkaitan dengan hal itu, Menteri Ida Fauziyah meminta para gubernur untuk melakukan penyesuaian penetapan nilai Upah Minumum 2021 nanti. Dengan kata lain, ia menegaskan bahwa Upah Minimum 2021 akan sama dengan 2020.
Selain itu, Ida pun meminta pada para gubernur untuk melaksanakan penetapan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat edaran juga disebutkan bahwasanya Upah Minimum Provinsi 2021 harus diumumkan pada 31 Oktober 2020 nanti.
“Jadi nilai upah minimum 2021 sama dengan nilai upah minimum 2020. Tidak ada kenaikan dan di SE tidak ada kata kenaikan,” tegas Dinar Titus Jogaswitani.
Artikel Terkait : “Saya kaget melihat betapa banyaknya pekerjaan istri di rumah,” pengakuan seorang suami
Buruh Meminta Upah Minimum Tetap Naik
Beberapa waktu lalu digelar sejumlah aksi bertepatan dengan satu tahun pemerintahan Presiden Joko Widodo-Wapres Ma’ruf Amin. Dala PM aksi yang menolan UU Cipta Kerja pun massa meminta agar upah minimum 2021 bisa naik.
Dilansir dari Liputan 6, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal juga mengatakan bahwa Perserikatan menolak permintaan kalangan pengusaha yang memohon agar upah minimum 2021 tidak naik.
Kenaikan yang ideal bagi para pekerja ialah sebesar 8 persen yang didasarkan pada kenaikan upah rata-rata selama 3 tahun terakhir, Parents.
Artikel Terkait : Demi pekerjaan, para wanita di negara ini dipaksa jalani operasi angkat rahim
UMP yang Tidak Naik Bukanlah Solusi
Menurut Iqbal, UMP 2021 yang tidak naik bukanlah solusi. Justru, akan membuat situasi menjadi lebih keruh, karena para buruh masih memperjuangkan penolakan UU Cipta Kerja.
Seiring dengan penolakan Omnibus Law, massa juga akan menyuarakan upah minimum agar naik. Aksi yang akan dilakukan pun bisa semakin besar di berbagai daerah di Indonesia.
Iqbal pun menuturkan bahwa alasan upah tak naik karena ekonomi minus tidaklah tepat. Ia membandingkan dengan contoh kasus krisis yang pernah terjadi beberapa tahun ke belakang.
“Sebagai contoh, di DKI Jakarta, kenaikan upah minimum dari tahun 1998 ke 1999 tetap naik sekitar 16 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1998 minus 17,49 persen. Begitu juga dengan upah minimum tahun 1999 ke 2000, upah minimum tetap naik sekitar 23,8 persen, padahal pertumbuhan ekonomi tahun 1999 minus 0,29 persen,” ujar Said Iqbal.
Menurutnya, UMP yang tak naik bisa menekan daya beli masyarakat. Hal ini tentunya bisa berimbas pada dampak negatif bagi perekonomian karena salah satu faktor pendorongnya ialah tingkat konsumsi, Parents.
Ia pun berharap agar kenaikan upah bisa dilakukan secara proporsional karena tak semua perusahaan benar-benar kesulitan atau sampai pailit akibat pandemi virus ini.
Dirinya juga memberi saran bahwa perusahaan yang masih mampu hendaknya menaikkan upah. Lalu, bagi perusahaan yang tidak mampu sebaiknya undang-undang menyediakan solusi penangguhan upah.
Artikel Terkait : Pekerja Anak di Indonesia Masih Banyak di Bawah Umur, Ini Videonya!
Itulah keputusan UMP 2021 yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan. Kita tunggu saja keberlanjutan dari putusan dan kondisi ini, Parents. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.
Baca Juga :
Jangan Panik, Ini 6 Tips Mengatur Keuangan Keluarga dengan Gaji Kecil