Penghentian Siaran TV Analog Tahap I Telah Berlaku, Simak Daftar Wilayahnya

Penghentian siaran TV Analog atau ASO telah berlaku tanggal 30 April pukul 24.00 di 3 wilayah (tahap I).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Untuk mendukung program pemerintah terhadap digitalisasi di Indonesia, Kominfo mengeluarkan kebijakan pengalihan penggunaan TV Analog ke TV Digital. Program ini sudah mulai berlangsung tanggal 30 April 2022 di 3 wilayah. Meski alami penundaan kuantitas wilayah, Kominfo akui kebutuhan infrastruktur untuk persiapan sedang berjalan.

Penghentian Siaran TV Analog /ASO

Sumber: Media Indonesia

Kementerian Komunikasi dan Informasi telah menetapkan kebijakan penghentian siaran TV Analog atau program Analog Switch Off (ASO) mulai tanggal 30 April 2022, tepatnya pukul 24.00. Pelaksanaan program ini akan menyebabkan beberapa wilayah tidak bisa menonton TV Analog kembali. Terutama wilayah tahap I yang berlaku di tanggal tersebut.

Penghentian siaran TV analog ini merupakan eksekusi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Lapangan Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021. Selain itu, Kominfo juga menyatakan bahwa migrasi TV Analog ke TV Digital merupakan langkah untuk mendukung digitalisasi di Indonesia.

Melansir dari CNBC, Staf Khusus Menkominfo, Rosarita Niken menyatakan beberapa manfaat dari peralihan ke siaran TV Digital. Misalnya saja soal efisiensi frekuensi yang bertujuan untuk memperluas penggunaan internet. Hal ini ia sampaikan dalam rangka mendorong masyarakat untuk menyikapi perubahan secara bijak.

“Siaran TV analog secara teknologi kurang canggih dibanding dengan TV digital. Lebih penting dari itu untuk efisiensi frekuensi. Karena siaran tv analog, misalnya contohnya TVRI, satu TVRI membutuhkan satu frekuensi. Sementara frekuensi tidak bisa ditambah dan [jika] Indonesia memiliki 700 stasiun TV, berarti membutuhkan 700 frekuensi” kata Rosarita, dikutip dari CNBC.

Artinya, penyebab dari beberapa daerah yang mengalami blank spot adalah karena frekuensi tersebut telah habis. Dengan dikeluarkannya kebijakan ASO, maka frekuensi dapat ditata ulang agar jauh lebih hemat. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Anak aman berinternet, yuk, lakukan 5 hal ini, Parents!

Daftar Wilayah Penghentian Siaran TV Analog

Sumber: Unsplash

Berdasarkan keterangan Johnny G Plate, seharusnya terdapat 56 wilayah yang meliputi 166 kabupaten/kota yang rencananya akan dilakukan eksekusi suntik mati siaran TV Analog di tahap I. Namun, kebijakan ini ditunda karena keadaan dan kesiapan lembaga penyiaran publik (LPP) TVRI masih belum memadai.

Dilansir dari Kompas.com, berikut adalah daftar wilayah yang akan pertama kali menerapkan program ASO, yakni:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Tahap I: 

  • Provinsi NTT (Kabupaten Timor Tengah Utara, Kabupaten Belu, Kabupaten Malaka), 
  • Papua Barat (Kota Sorong, Kabupaten Sorong), 
  • Riau (Kota Dumai, Kabupaten Bengkalis, Kabupaten Kepulauan Meranti) 

Sementara itu, 53 wilayah lainnya masih mengalami penundaan dan akan segera dilaksanakan sesuai dengan kesiapan dan ketersediaan infrastruktur dari pemerintah. Namun, Menkominfo masih belum memberikan penjelasan lebih lanjut terkait waktu pasti pelaksanaan penghentian di 53 wilayah tersebut. 

Artikel terkait: Bahayakah Bayi Nonton TV? Ini Dampaknya serta Panduan Screen Time Menurut Ahli

Panduan dan Subsidi untuk Beralih ke TV Digital

Sumber: Unsplash

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menanggapi kebijakan yang akan segera dilaksanakan di seluruh wilayah di Indonesia, Johnny mengimbau masyarakat untuk segera menggunakan Set Top Box (STB) terutama bagi mereka yang televisinya belum bisa menerima siaran digital.

Adapun fasilitas dan subsidi akan diberikan untuk masyarakat miskin, yakni STB dan konektornya akan disiapkan oleh LPP TVRI dan enam LPS, yaitu MNC Grup, Media Grup, SCM Grup, Viva Grup, Trans Media Grup, RTV Grup, dan Nusantara TV.

Jika mengalami kendala dalam pemasangannya, Kementerian Kominfo bersama LPP TVRI dan juga Lembaga Penyiaran Swasta telah menyediakan pendampingan dan informasi terkait panduan teknis agar bisa menerima siaran digital. Atau masyarakat dapat langsung menghubungi nomor telepon 159 untuk berkonsultasi.

“Pada 30 April jam 24.00 WIB, dilakukan penutupan tetap siaran televisi analog dan mulai berlangsungnya siaran tetap digital penuh televisi, masyarakat bisa mengikuti petunjuk-petunjuk yang ada dari siaran televisi jika perangkat belum memenuhi syarat atau DVB-T2,” jelas Johnny, dikutip dari CNN.

***

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

 

Baca juga:

Sejarah, Perkembangan, dan Penemu Televisi Sejak Dulu hingga Sekarang

Mengenal KPI dan Fungsi Serta Perannya di Dunia Penyiaran

Sejarah, Perkembangan, dan Penemu Televisi Sejak Dulu hingga Sekarang

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan