Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) tengah menjadi sorotan setelah kasus pelecehan seksual dan perundungan yang terkuak di instansi tersebut.
Adalah korban berinisial MS yang menuliskan pengalamannya mengaku mengalami perundungan sebagai pegawai KPI sejak 2012 lalu hingga membuatnya trauma.
Pernah mengadukan kasus ini kepada instansi tempatnya bekerja, Komnas HAM hingga pihak berwajib, MS masih belum mendapat jalan keluarnya. Hingga akhirnya, dia membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada Presiden Jokowi dan kini kasusnya tengah diproses.
Dengan terkuaknya dugaan pelecehan seksual dan perundungan di lingkungan kerja KPI Pusat, membuat banyak pihak ingin mengetahui lebih jauh tentang instansi penyiaran ini. Bahkan, Komisi Penyiaran Indonesia menjadi trending topic Twitter sejak kemarin hingga saat ini.
Daripada penasaran, yuk kita mengenal lebih jauh KPI dan fungsi serta perannya di dunia penyiaran!
KPI dan Fungsi Serta Perannya di Dunia Penyiaran
Terletak di Jl. Gajah Mada No. 8 Jakarta, Komisi Penyiaran Indonesia Pusat memiliki fungsi serta peran di dunia penyiaran Tanah Air. Simak di sini!
Artikel terkait: Kronologi Kasus Bullying Bertahun-tahun pada Karyawan KPI dan Pandangan Psikolog
Mengetahui Lebih Jauh Eksistensi Komisi Penyiaran Indonesia, Fungsi Serta Perannya (Instagram/@kpipusat)
Berdasarkan UU Penyiaran pasal 8 ayat 1, KPI merupakan bagian dari wujud peran serta masyarakat dalam hal penyiaran, baik sebagai wadah aspirasi maupun mewakili kepentingan masyarakat.
Legitimasi politik bagi posisi Komisi Penyiaran Indonesia dalam kehidupan kenegaraan berikutnya secara tegas diatur oleh UU Penyiaran sebagai lembaga negara independen yang mengatur hal-hal mengenai penyiaran.
Secara konseptual, posisi ini mendudukkan Komisi Penyiaran Indonesia sebagai lembaga kuasi negara atau dalam istilah lain juga biasa dikenal dengan auxilarry state institution.
Dalam rangka menjalankan fungsinya, instansi penyiaran memiliki kewenangan (otoritas) menyusun dan mengawasi berbagai peraturan penyiaran yang menghubungkan antara lembaga penyiaran, pemerintah dan masyarakat.
Pengaturan ini mencakup semua daur proses kegiatan penyiaran, mulai dari tahap pendirian, operasionalisasi, pertanggungjawaban dan evaluasi.
Dalam melakukan semua ini, instansi penyiaran ini berkoordinasi dengan pemerintah dan lembaga negara lainnya, karena spektrum pengaturannya yang saling berkaitan.
Misalnya, terkait dengan kewenangan yudisial dan yustisial karena terjadinya pelanggaran yang oleh UU Penyiaran dikategorikan sebagai tindak pidana.
Instansi penyiaran juga berhubungan dengan masyarakat dalam menampung dan menindaklanjuti segenap bentuk apresiasi masyarakat terhadap lembaga penyiaran maupun terhadap dunia penyiaran pada umumnya.
Berikut ini adalah wewenang, tugas dan kewajiban KPI dalam rangka melakukan pengaturan penyiaran.
Artikel terkait: Iklan yang menampilkan Blackpink menuai kontroversi, apa yang harus Parents lakukan?
1. Wewenang Komisi Penyiaran Indonesia
Wewenang Komisi Penyiaran Indonesia (Instagram/@kpipusat)
Berikut ini adalah wewenang Komisi Penyiaran Indonesia:
- Menetapkan standar program siaran.
- Menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran (diusulkan oleh asosiasi/masyarakat penyiaran kepada instansi penyiaran satu ini).
- Mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
- Memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran serta standar program siaran.
- Melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Pemerintah, lembaga penyiaran, dan masyarakat.
Artikel terkait: Dinilai Tonjolkan Isu Pedofilia, Mega Series Suara Hati Istri ‘Zahra’ Tuai Kecaman
2. Tugas dan Kewajiban
Tugas dan Kewajiban (Instagram/@kpipusat)
Banyak netizen menginginkan Komisi Penyiaran Indonesia untuk menyensor program siaran televisi yang dinilai tidak mengandung unsur edukatif, padahal tugas instansi penyiaran adalah melakukan pengawasan program dan memberikan teguran apabila melakukan pelanggaran.
P3SPS yang merupakan akronim Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran memuat acuan bagi Komisi Penyiaran Indonesia dalam menjalankan pengawasan terhadap setiap program penyiaran selama 24 jam setiap harinya.
Tugas dan kewajiban:
- Menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia.
- Ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran.
- Ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga penyiaran dan industri terkait.
- Memelihara tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang.
- Menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sanggahan, serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran.
- Menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Tugas instansi penyiaran ini hanya untuk media penyiaran, sementara aturan dalam bermedia sosial maupun jenis media massa lain sudah menjadi tanggung jawab lembaga lain yang berwenang.
Itulah fungsi serta peran KPI di dunia penyiaran Tanah Air. Semoga informasi di atas bermanfaat ya Parents!
Baca juga:
Singgung Pengkhianatan, Ini Dukungan untuk Kenang Mirdad dari Lydia Kandou dan Naysila Mirdad
Pemuda Mengubur Jenazah Ibu di Halaman Rumah, Bagaimana Hukumnya dalam Islam?
5 Aktris Punya Bisnis Penginapan, Mama Rieta hingga Nadine Chandrawinata
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.