Korban CPNS Bodong Tak Terima Olivia Nathania Hanya Dituntut 3,5 Tahun Penjara

Para korban penipuan yang dilakukan Olivia Nathania menuntut hukuman yang lebih berat.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sidang kasus rekrutmen CPNS bodong yang dilakukan putri Nia Daniaty, Olivia Nathania kembali berlangsung di dalam persidangan. Pada persidangan yang digelar Senin (14/3/2022) kemarin, tuntutan hukuman Olivia Nathania telah ditetapkan yakni 3,5 tahun penjara. Mengetahui hal tersebut, banyak para korban yang merasa tak terima lantaran hukuman yang dianggap begitu ringan.

Melansir dari YouTube channel Intens Investigasi pada (14/3/2022), Odie Hudiyanto selaku pengacara yang mewakili para korban mengatakan rasa tak puasnya atas putusan tersebut. Ia menyebutkan, "Kami kurang puas karena hanya 3 tahun hukumannya dengan 1 pasal yang terbukti, penipuan.”

Untuk mengetahui informasi selengkapnya terkait kasus penipuan CPNS yang dilakukan oleh putri dari Nia Daniaty, berikut akan kami rangkumkan ulasan selengkapnya.

Tuntutan Hukuman Olivia Nathania

Sumber: Youtube/Intens

Sidang kasus penipuan CPNS yang dilakukan Olivia kembali digelar pada Senin (14/3/2022) kemarin di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tuntutan hukuman Olivia Nathania.

Jaksa menuntut Olivia dengan hukuman 3,5 tahun penjara sebagaimana pasal terkait kasus penipuan. Disebutkan pula bahwa hukuman yang diberikan nantinya akan dikurangi dengan masa tahanan yang sebelumnya sudah dijalani olehnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Susanti Agustina selaku pengacara Olivia juga menyebutkan bahwa pihaknya sudah mengembalikan sejumlah uang kepada para korban, sehingga harapannya adalah Olivia bisa mendapatkan hukuman yang lebih ringan.

Baca juga: Jarang Muncul di Layar Kaca, 7 Artis Ini Ternyata Alih Profesi Jadi PNS

Tuntutan 3,5 Tahun yang Didapatkan Olivia

Sumber: Youtube/Intens

Terkait hukuman tersebut, pihak jaksa juga menyebutkan terdapat hal yang memberatkan sekaligus meringankan yang menjadi faktor tuntutan hukuman putri Nia Daniaty tersebut.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Disebutkan oleh Jaksa Pratiwi Kusuma yang dilansir dari MataMata, hal yang memberatkan hukuman Olivia lantaran kerugian korban yang mencapai Rp 637 juta. Kemudian membuat keresahan masyarakat dan menimbulkan ketidakpercayaan terhadap instansi terkait.

Lalu hal yang meringankan adalah lantaran Olivia berperilaku baik selama persidangan, serta menyesali perbuatannya. Ini yang kemudian membuat tuntutan hukuman Olivia Nathania lebih diringankan.

Baca juga: Rekrutmen CPNS Guru Honorer Tetap Ada, Ini Prosedur yang Perlu Parents Perhatikan

Para Korban Tak Puas dengan Tuntutan Tersebut

Sumber: Youtube/Intens

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Mengetahui hal itu, para korban yang diwakili oleh pengacara mereka yakni Odie Hudiyanto menyebutkan ketidakpuasan mereka atas tuntutan yang diberikan jaksa kepada Olivia.

Menurutnya, tuntutan tersebut sangat tidak sesuai dengan banyaknya jumlah korban dan uang yang dirugikan atas kasus penipuan CPNS bodong ini. Tak hanya soal uang, Odie juga menyebutkan bahwa ada korban meninggal dunia akibat kasus yang dilakukan putri Nia Daniaty itu.

“Tidak cuma soal duit, ada yang kehilangan nyawa, itu yang paling penting," ujar Odie dilansir dari YouTube Intens Investigasi.

Ada pun korban meninggal tersebut diketahui sebanyak 6 orang, di mana mereka adalah orang tua para korban, termasuk mantan guru Olivia Nathania yang mengaku stres akibat kasus penipuan CPNS bodong yang tak kunjung usai.

Baca juga: Berapakah Gaji Pegawai Kantor Pajak? Ini Rinciannya

Olivia Mengakui Kesalahan dan Meminta Maaf kepada Korban

Sumber: Instagram/niadaniatynew

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Melalui pengacaranya yakni Susanti, Olivia akhirnya mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada korban atas perbuatannya. Sebelumnya, Olivia diketahui bungkam lantaran tak enak hati dengan salah seorang gurunya bernama Agustin yang diketahui terlibat dalam kasus tersebut.

Susanti meminta jaksa juga turut memeriksa Agustin, selaku guru dari Olivia yang diduga menjadi alasan kliennya melakukan penipuan rekrutmen CPNS tersebut.

"Dia mengaku (bersalah). Tadinya kan dia banyak menutupi karena ini gurunya. Dia mungkin ada ikatan batin atau apa, dia akhirnya mengakui semuanya dan meminta maaf," ungkap Susanti dilansir dari YouTube Intens Investigasi.

Sebelumnya, Olivia dituntut pasal berlapis akibat penipuan berkedok CPNS yang dilakukannya. Dari data yang dimuat penyidik Polda Metro Jaya, korban diketahui mencapai 255 orang dengan total kerugian mencapai Rp 9,7 miliar.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sejak 11 November 2021 lalu, Olivia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani masa hukuman. Pada persidangan kemarin, tuntutan hukuman Olivia Nathania kemudian resmi ditetapkan yakni 3,5 tahun penjara.

Baca juga:

Penulis

Rianti