Dinilai Sopan, Tuntutan Gaga Muhammad 4,5 Tahun Penjara Tuai Pro Kontra

Tuntutan Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara dan denda Rp10 juta tuai pro kontra masyarakat. Simak komentar kakak Laura Anna.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan Gaga Muhammad memasuki babak baru. Mantan kekasih mendiang Laura Anna itu dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4,5 tahun penjara. Alasannya, karena Gaga Muhammad dinilai sopan selama menjalani sidang dan juga masih muda. Tuntutan Gaga Muhammad tersebut segera saja menuai pro kontra di tengah masyarakat.

Tuntutan terhadap terdakwa Gaga Muhammad dibacakan oleh JPU saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa (4/1/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Gaung Sabda Alam Muhammad selama empat tahun enam bulan,” kata JPU di persidangan, dikutip dari Tribunnews.

“Serta meminta terdakwa membayar denda Rp10 juta yang apabila tidak dibayarkan, diganti dengan pidana 2 bulan penjara," imbuhnya.

Dalam kesempatan tersebut, JPU membacakan beberapa hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa dalam kasus tersebut.

"Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kelumpuhan pada Laura yang berakibat pada produktivitas meninggalkan trauma terhadap terdakwa, mengendarai kendaraan dalam keadaan di bawah pengaruh alkohol," ujar JPU, melansir laman Detik Hot.

Artikel terkait: Tak Pernah Direspons, Isi Chat Laura Anna ke Ibunda Gaga Muhammad Bikin Nyesek

Alasan yang Meringankan Tuntutan Gaga Muhammad

Di sisi lain, ada sejumlah pertimbangan lain yang meringankan dan membuat JPU akhirnya memutuskan untuk memberikan Gaga Muhammad tuntutan tersebut. Salah satunya, Gaga dianggap sopan selama proses persidangan berlangsung.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Selain itu, pemuda berusia 21 tahun ini juga dianggap telah menyesali perbuatannya. Usianya pun dinilai masih muda sehingga dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

"Hal-hal yang meringankan, Saudara  bersikap sopan selama persidangan, Saudara menyadari kesalahannya dan menyesali perbuatannya, terdakwa masih berusia muda, yang diharapkan dapat memperbaiki perilakunya di kemudian hari,” terang JPU.

Di sisi lain, pihak Gaga Muhammad melalui kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid, mengatakan akan mengajukan nota pembelaan.

"Mohon kami diberikan waktu satu minggu untuk membuat pembelaan dan bicara dengan terdakwa juga," ujar Fahmi Bachmid.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Saya serahkan semua pada penasihat hukum," timpal Gaga Muhammad.

Tuai Pro Kontra

Diketahui, Gaga Muhammad didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dakwaan tersebut nyatanya menuai pro dan kontra di tengah masyarakat.

Oleh sejumlah kalangan, Gaga Muhammad dinilai bisa juga dikenai Pasal 311 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Pasalnya, sebelum peristiwa kecelakaan, Gaga diketahui sempat begadang dan berada di bawah pengaruh minuman beralkohol. Adapun menyetir dalam kondisi membahayakan seperti yang dilakukan Gaga dinilai bisa masuk dalam unsur kesengajaan.

“Sebenarnya Pasal 311 lahir karena memang jangan ‘sengaja’ menyetir dalam keadaan membahayakan. Banyak dipakai kesengajaan sebagai kemungkinan,” tulis Ahli Hukum Pidana M. Fatahillah Akbar, melalui cuitan di Twitter, Rabu (5/1/22).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Merasa Difitnah, Ini Klarifikasi Ibunda Gaga Muhammad Terkait Tudingan Laura Anna

Tanggapan Keluarga Laura Anna

Pihak keluarga mendiang Laura Anna yang diwakili sang kakak, Greta Iren, mendengar dan menyaksikan langsung sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (4/1/2021) yang beragendakan tuntutan terhadap Gaga Muhammad.

Ditemui usai persidangan, Greta Iren tidak banyak berkomentar. Ia hanya mengharapkan keadilan bagi mendiang adiknya.

“Dengan adanya ini, setidaknya saya cuma pengin keadilan untuk adik saya,” kata Greta Iren.

Lebih jauh, ia juga merasa jika pihak hakim dan yang berwenang yang lebih paham pandangan dari sisi hukumnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Mereka yang paling tahu, Pak Hakim yang paling tahu, paling mengerti hukum dan keadilannya,” tambahnya.

Akan tetapi, ketika ditanya apakah tuntutan yang dibacakan JPU sudah sesuai dengan harapan keluarga, Iren hanya menjawab jika keluarganya berharap Laura Anna bisa kembali lagi.

“Harapan keluarga dia (Laura Anna) bisa kembali,” pungkasnya.

Parents, itulah tuntutan Gaga Muhammad yang menuai pro dan kontra. Kita nantikan saja bagaimana putusan hakim.

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

id.theasianparent.com/sidang-gaga-muhammad

id.theasianparent.com/gaga-muhammad-akui-minum-alkohol

id.theasianparent.com/korban-kecelakaan-pertama-gaga

Penulis

Titin Hatma