TKW Indonesia disiksa dengan martil, pisau, dan gunting oleh majikan Singapura

Sungguh kejam yang dilakukan sang majikan! TKW Indonesia ini mengalami penyiksaan selama bekerja di Singapura.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penganiayaan TKW Indonesia bernama Khanifah yang terjadi pada tahun 2012 mulai menemui titik terang. Pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Zariah Mohd Ali (56) dan suami Mohammad Dahlan (58) dinyatakan bersalah.

Setidaknya, ada 12 tuduhan dari 28 tuduhan yang dialamatkan pada Zariah atas penganiayaan berat yang ia lakukan pada asisten rumah tangga (ART) nya. Suaminya pun mendapatkan 1 tuduhan pemukulan terhadap TKW Indonesia yang bekerja di Singapura tersebut.

Khanifah pertama kali datang ke Singapura pada November tahun 2011. Ini adalah pekerjaan pertamanya di luar negeri sebagai TKW Indonesia.

Awalnya, Zariah dan Dahlan memperlakukannya dengan baik sebagai ART. Namun keadaan mulai berubah pada bulan Juni 2012.

Penderitaan Khanifah, TKW Indonesia di Singapura

Siksaan bertubi-tubi dengan pukulan palu pada mulut dan kepala yang didapatkan oleh Khanifah kadang dipicu oleh hal-hal sepele. Misalnya saat Zariah merasa bahwa ARTnya tidak membersihkan toilet dengan cukup bersih dan bekerja terlalu lambat.

Atas kesalahannya tersebut, Zariah memukuli Khanifah dengan palu di kepala dan membenturkan mulutnya berkali-kali. Perlakuan itu membuat kepalanya terluka, giginya kendur, mulutnya bengkak, dan gusinya berdarah.

Saat mendapati bahwa TKW tersebut memiliki luka yang membuat kepalanya berdarah, Zariah memberi ARTnya pembalut wanita untuk merawat lukanya. Tak ada pertolongan dokter maupun obat yang dikonsumsi oleh wanita malang itu untuk menghentikan pendarahannya.

Pada kesempatan lain, Zariah membuat dua gigi ART-nya pecah dan dua lainnya terlepas. Selain itu, ditemukan bahwa beberapa ruas jari Khanifah juga patah karena warga negara Singapura itu membengkokkan jari ke arah sebaliknya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pelayan tersebut juga memberi kesaksian bahwa Zariah pernah menikam pundaknya dengan gunting lebih dari lima kali. Salah satunya saat dia membersihkan ikan di dapur, si majikan memarahinya habis-habisan dan tiba-tiba ia memiting dan memukuli lengan bawah kirinya.

Suatu hari Zariah meminya Khanifah untuk tersenyum. Setelah tersenyum, serta merta majikannya ini langsung memukul bagian tengah gigi bawahnya hingga terlepas dari gusinya.

Tak hanya dengan palu, kadang mereka memukuli buruh migran ini dengan alas wajan, ulekan batu, dan sapu. Pukulan bambu di telinga kirinya yang keras menyebabkan gangguan pendengaran permanen di tubuh Khanifah.

Zariah dan Dahlan. Sumber foto: THE STRAITS TIMES.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dalam kesaksiannya, Khanifah bercerita bahwa sekalipun tangan kiri Zariah lumpuh, ia kerap disiksa dengan tangan kanan oleh majikan yang sehari-harinya menggunakan kursi roda itu. Khanifah pun melepas jilbabnya di persidangan dan menunjukkan Wakil Jaksa Penuntut Umum Sharmila Sripathy-Shanaz tentang keadaan kulit kepalanya.

Artikel terkait: 10 panduan memilih asisten rumah tangga.

Penyiksaan yang terjadi berbulan-bulan itu mulai terungkap setelah pelayan tersebut tiba-tiba dikirim pulang oleh pasangan tersebut pada tanggal 19 Desember 2012.

Untuk menutupi luka-lukanya, Khanifah diminta memakai baju panjang lengkap dengan hijab dan anak Zariah pun menyembunyikan siksaan ibunya di tubuh TKW Indonesia itu dengan polesan make up. Selain itu mereka juga memberi wanita malang tersebut kacamata agar wajahnya yang bengkak tak tampak mencolok.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sesampainya di Indonesia, dengan bekas luka di mana-mana, penyiksaan itu pun mulai terungkap. Korban pun mulai mendapat pendampingan hukum yang diinisiasi oleh seorang staf kedutaan besar Indonesia.

Titik terang hukum untuk TKW Indonesia 

Hakim Distrik Luke Tan menyatakan bahwa kesaksian Zariah sangat jelas lengkap dengan alat penyiksaan, kronologi, dan berbagai tanda bukti. Ia setuju bahwa korban sangat rentan karena tidak bisa bahasa Inggris, tak punya teman, dan tak punya kesempatan untuk kabur.

Zariah yang memiliki penyakit stroke dan tubuh bagian kirinya lumpuh hanya diam saja saat pembacaan dakwaan tersebut. Sementara suaminya membantah tuduhan tersebut dengan menyatakan di depan hakim bahwa ART-nya melukai tubuhnya sendiri.

Namun pernyataan Dahlan tidak kuat karena bukti forensik menunjukkan sebaliknya. Pasangan yang didampingi pengacara K. Jayakumar Naidu pun sempat berusaha menyelesaikan masalahnya secara pribadi pada Khanifah demi menghindari upaya hukum yang dilakukan oleh mantan ART-nya.

Kini kasus ini ditunda persidangannya sampai 23 November 2017 dan akan dipimpin oleh wakil jaksa penuntut umum (JPU) Sharmila Sripathy-Shanaz dan Jason Nim. Dengan ini, semoga Khanifah bisa mendapatkan keadilan atas kasus penganiayaan yang menimpanya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
Referensia: TNP, Surabaya Online, Situs Kartini.

 

Baca juga:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Penulis

Syahar Banu