Fidelis Ari Sudarwoto tampak memeluk anaknya di depan masjid setelah proses pemakaman istrinya berlangsung. Ia diberi izin menemui buah hatinya setelah sebulan lebih dipenjara karena kedapatan polisi sedang menanam ganja, padahal ia menanam ganja demi kesehatan istri.
Aksi Fidelis yang menanam ganja demi kesehatan istri tersebut mendapatkan simpati dari netizen. Apalagi setelah beberapa akun Facebook seperti Gunawan Mashar ini membagikan cerita tentang kisah pilu yang menimpa Fidelis.
Statusnya telah dibagikan lebih dari 14.000 akun Facebook. Itu pun belum dengan jumlah tangkapan layar yang juga tersebar melalui Twitter.
Kasus pria yang menanam ganja demi kesehatan istri menarik simpati netizen
Kasus Fidelis tersebut mengundang simpati sekaligus memunculkan kembali perdebatan tentang khasiat daun ganja untuk kepentingan medis. Pasalnya, Indonesia masih belum melirik ganja sebagai alternatif pengobatan untuk persoalan kesehatan tertentu. Berbeda dengan Belanda, Jerman, Kanada, Perancis, maupun Uruguay yang telah mengunakan Ganja sebagai alternatif penyembuhan yang legal di sebuah negara.
Sebagai suami, ia telah berusaha ke sana ke mari untuk dapat mengurangi penderitaan sang Istri yang menderita penyakit Syringomyelia atau munculnya kista pada sumsum tulang belakang. Mulai dari pengobatan medis, alternatif, ramuan tradisional, ‘orang pintar’, hingga cara yang terakhir ia tempuh adalah dengan menggunakan ekstrak ganja.
Resep itu pun ia peroleh dari pencarian google. Penggunaan ekstrak ganja inilah yang membuatnya menanam ganja di kebunnya lebih dari satu batang.
Sejak mengonsumsi ekstrak ganja itulah, Yeni bisa tidur nyenyak, makan, bahkan bisa bicara kembali. Saat itu, Fidelis yakin bahwa ganja yang ia cari, tanam, dan olah dengan penuh cinta tersebut akan membawa kesembuhan untuk istrinya.
Namun, sebelum angan-angan itu terwujud, ia sudah kadung ditangkap oleh polisi. Polisi menemukan 39 batang ganja di rumahnya dan tanaman ganja di kebun. Absennya ekstrak ganja yang membuat fisiknya lebih baik membuat tubuh Yeni tak mampu menahan rasa sakit, ia meninggal setelah suaminya sebulan berada dipenjara.
“Seseorang yang menanam atau mengonsumsi ganja untuk kepentingan medis maupun penelitian mestinya mengurus surat izin dulu ke pemerintah, dalam hal ini kementerian kesehatan,” jelas Kepala BNNK Sanggau Ngatiya kepada Kumparan pada Kamis (30/3/2017).
Kendati hasil tes narkoba dinyatakan negatif, Fidelis tetap dijerat oleh pasal 111 UU No 35 Tahun 2009 soal kepemilikan ganja. Dalam ayat pertama pasal tersebut, tersangka yang kedapatan menanam ganja akan dihukum penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun lamanya, ditambah denda uang maksimal sampai 8 miliyar rupiah.
Bahkan, secara spesifik pada ayat selanjutnya, kegiatan menanam, memelihara, dan menyimpan ganja di dalam pasal tersebut juga dapat dikenai hukuman seumur hidup, terutama jika beratnya lebih dari satu kilogram atau lebih dari 5 batang pohon. Ancaman penjara yang disodorkan tak main-main, minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara, atau denda 1,3% dari jumlah rupiah yang ditentukan pada ayat pertama di atas.
Di dalam dunia medis, penggunaan ganja maupun psikotropika untuk menenangkan maupun menyembuhkan pasien sudah tidak asing lagi.
Bahkan, seorang ibu yang anaknya epilepsi saat ini juga sedang berjuang untuk legalisasi ganja untuk kepentingan medis karena epilepsi anaknya cenderung berkurang setelah mengonsumsi ganja. Kisahnya bisa Anda simak di halaman Facebok Keep Billy Alive.
Bagaimana menurut Anda, apakah hukuman di atas pantas diberikan untuk Fidelis sekalipun ia bukan konsumen narkoba?
Baca juga:
Sebelum Meninggal Dunia, Istri ini Tulis Surat Terbuka Demi Carikan Jodoh untuk Suaminya