Di tengah pandemi COVID-19 yang belum menemui titik terang, kegiatan belajar mengajar menjadi isu hangat utamanya di kalangan orangtua dan guru. Awalnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengumumkan 13 Juli 2020 mendatang sebagai awal dimulainya kegiatan belajar. Terkait hal ini, Dinas Pendidikan baru-baru ini meluncurkan Tahapan Lengkap PPDB Jakarta 2020.
Tahapan Lengkap PPDB Jakarta 2020, seperti apa?
Memasuki tahun ajaran baru, DKI Jakarta menegaskan kegiatan belajar di sekolah akan berlangsung saat kondisi sudah aman. Panduan penerimaan siswa baru pun dikeluarkan, seperti tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Nomor 501 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2020/2021.
Dalam surat ini, dijelaskan secara gamblang bagaimana alur penerimaan siswa baru tahun ini mulai dari pra-pendaftaran hingga lapor diri yang semuanya dilakukan secara online.
“Mekanisme pelaksanaan PPDB dilakukan secara daring lewat situs resmi ppdb.jakarta.go.id,” tulis Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana dalam SK tersebut, mengutip laman Kompas.
Berikut Tahapan lengkap PPDB Jakarta 2020 serta persyaratan yang harus dipenuhi:
1. Pra-pendaftaran (11 Juni hingga 3 Juli kecuali hari Minggu dan libur nasional)
a. Scan atau foto dokumen berikut:
- Akta kelahiran atau surat keterangan dari kelurahan
- Kartu kelurga
- Sertifikat akreditasi
- Nilai rapor
- Surat pertanggungjawaban mutlak keabsahan dokumen
b. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta di tautan berikut : ppdb.jakarta.go.id
c. Mengajukan akun dengan klik tombol “Pengajuan Akun”
d. Isi formulir secara daring
e. Unggah berkas persyaratan
f. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token
g. Melakukan aktivasi akun setelah mendapat verifikasi, kemudian melakukan pendaftaran
Perlu digarisbawahi, terdapat kriteria calon peserta didik baru yang diharuskan mengikuti alur pra-pendaftaran antara lain:
- Domisili dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi dalam DKI Jakarta dan asal sekolah luar DKI Jakarta
- Domisi luar DKI Jakarta dan asal sekolah dalam DKI Jakarta
- Lulusan tahun 2018-2019
- Asal sekolah SPK (Satuan Pendidikan Kerjasama)
- Asal sekolah asing
Artikel terkait: Pemprov DKI Jakarta Tetapkan Tahun Ajaran Baru Dimulai 13 Juli 2020
2. Pengajuan cetak PIN atau token
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (ppdb.jakarta.go.id)
b. Cetak PIN/token dengan klik tombol “Pengajuan Akun”
c. Isi formulir secara daring
d. Cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi PIN/token
e. Setelah memperoleh token, lanjutkan dengan proses, aktivasi PIN dan proses pendaftaran
Catatan: Calon Peserta Didik Baru yang berdomisili dan asal sekolah dari DKI Jakarta langsung melakukan alur cetak PIN/token
3. Aktivasi PIN atau token
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (ppdb.jakarta.go.id)
b. Aktivasi PIN/token dengan klik tombol aktivasi dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan token
c. Ganti PIN/token dengan password
d. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan pendaftaran
4. Pendaftaran
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (ppdb.jakarta.go.id)
b. Lakukan login dengan memasukkan nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password
c. Memilih sekolah tujuan
d. Mencetak tanda bukti pendaftaran
5. Lapor diri daring
a. Akses situs publik PPDB DKI Jakarta (ppdb.jakarta.go.id)
b. Login dengan cara input nomor peserta (dari daftar nominasi tetap untuk PPDB SMP, SMK, dan SMA) dan password
c. Klik tombol “Lapor Diri”
d. Cetak tanda bukti lapor diri
Masyarakat yang membutuhkan layanan bantuan bisa menghubungi layanan pengaduan PPDB di nomor berikut ini:
- Telepon/Hotline: (021) 39504053; (021) 39504050
- Telepon/SMS: 082114555537; 082114555538; 082114557312; 082114557313
- WhatsApp: 081380063214; 081380063215
Tahun ajaran baru dimulai Juli 2020, ini penjelasan Mendikbud
Munculnya wacana dimulainya kegiatan belajar pada Juli 2020 mendatang sempat memunculkan polemik. Bahkan, petisi online di situs Change.org mencuat yang isinya meminta Pemerintah, khususnya Menteri Pendidikan untuk menunda tahun ajaran baru 2020/2021 bagi siswa yang masih duduk di bangku sekolah.
Terkait hal ini, Nahdiana kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta pun angkat bicara.
“Perlu dipahami oleh publik secara umum dan orangtua siswa khususnya, bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran jarak jauh juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah,” sambungnya.
Senada, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menegaskan keputusan pembukaan kembali ke sekolah akan didasarkan pada pertimbangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan. Hal ini seperti beliau sampaikan dalam Rapat Kerja virtual dengan Komisi X DPR di Jakarta, Rabu (20/5/2020).
“Harus diketahui bahwa Kemendikbud sudah siap dengan semua skenario. Kami sudah ada berbagai macam. Tapi tentunya keputusan itu ada di dalam Gugus Tugas, bukan Kemendikbud sendiri. Jadi, kami yang akan mengeksekusi dan mengoordinasikan,” ujar Nadiem melansir laman Kompas.
Artikel terkait: Ikatan Guru Indonesia Sarankan Sekolah Ditunda Hingga 2021, Ini Alasannya!
Nadiem menjelaskan, banyak faktor yang tentunya menjadi pertimbangan pembukaan kembali sekolah pascakebijakan belajar dari rumah sebagai bagian dari PSBB beberapa waktu lalu.
“Mengenai keputusan kapan, format seperti apa; ini melibatkan faktor kesehatan, bukan hanya pendidikan, itu masih di Gugus Tugas,” tambahnya.
Ia menegaskan ramainya rumor yang beredar di kalangan masyarakat bahwa sekolah akan dibuka di bulan Juli tidaklah benar.
“Kami tidak pernah mengeluarkan pernyataan kepastian, karena memang keputusannya bukan di kami. Jadi mohon stakeholders atau media yang menyebut itu, itu tidak benar,” tegas Nadiem.
Usai rapat kerja, Menteri Nadiem menambahkan metode belajar tentunya harus disesuaikan dengan kondisi dan status kesehatan masyarakat di masing-masing wilayah. Merujuk banyak negara, awal tahun ajaran baru relatif tetap.
“Kemendikbud menilai saat ini tidak diperlukan adanya perubahan tahun ajaran maupun tahun akademik. Metode belajarnya apakah belajar dari rumah atau di sekolah akan berdasarkan pertimbangan gugus tugas,” tutup Mendikbud.
Itulah informasi mengenai Tahapan Lengkap PPDB Jakarta 2020, semoga bermanfaat.
Sumber: Kompas
Baca juga :
Belajar dari Rumah Masih Berlanjut, Ini Pedoman dari Kemendikbud