Lakukan hal ini saat dapat acaman di media sosial seperti Syifa Hadju

Syifa Hadju mendapat teror yang membuatnya sangat was-was.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artis muda yang sedang naik daun,  Syifa Hadju, baru saja mengalami kejadian tak menyenangkan. Belum lama ini, ia mendapat teror berupa ancaman penculikan, pemerkosaan bahkan pembunuhan melalui media sosial. Ancaman itu dilakukan pelaku lewat direct message (DM) di akun Instagram pribadi Syifa.

Jumat (28/2), perempuan berusia 19 tahun itu akhirnya melaporkan ancaman tersebut ke Polres Tangerang Selatan bersama didampingi sang ibu dan pengacara.

Syifa Hadju dapat ancaman di media sosial

Mendapat perlakukan tak nyaman, dan melaporkannya pada pihak berwajib merupakan langkah awal yang dilakukan Syifa. Teror yang sudah berlangsung selama berbulan-bulan itu cukup membuat stres sampai Syifa takut untuk beraktivitas di luar rumah.

Apalagi, Syifa sering berada di lokasi syuting, di mana ia bertemu dengan banyak orang yang belum dikenalnya.

“Aku lagi syuting, sempat takut ketemu orang, kalau ketemu orang yang nggak aku kenal takut banget,deh. Dampaknya gitu, jadi kayak nggak berani,” kata Syifa dikutip dari Suara.

Memang, diakui olehnya, akun pelaku yang menerornya sudah diblokir. Namun, pelaku justru membuat akun lain untuk menerornya kembali.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Aku sudah alami proses yang cukup panjang untuk mendiskusikan ini sama orangtua aku dan Bang Sandy sebagai lawyer. Karena makin lama makin gila (terornya), jadi mungkin insyaAllah ini keputusan yang tepat,” ujar Syifa Hadju dikutip dari Kapanlagi.

Dengan laporan yang Syifa ajukan, pelaku terancam dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto, Pasal 27 ayat 1 atau Pasal 45 B juncto Pasal 29 Tentang UU ITE.

“Karena di situ ada beberapa kata-kata yang bisa dikategorikan sebagai bentuk kesusilaan dengan ancaman 6 tahun dan denda 1 milliar jucnto pasal 45 B di mana di situ ada kata-kata mengancam dengan denda Rp 750 juta dan penjara 4 tahun,” ucap Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Muharram Wibisono dikutip dari Kapanlagi..

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel terkait: Ungkapan Ayah Ashraf Sinclair, “Ini rasanya kehilangan seorang putra”

Pelaku teror akhirnya ditemukan dan diamankan pihak polisi

Tidak membutuhkan waktu lama, polisi telah menangkap pelaku yang berinisial HA (25) di kawasan Karanganyar, Jawa Tengah, Minggu (1/3/2020) lalu.

Muharram mengatakan, saat mengancam, pelaku menggunakan tiga akun media sosial Instagram yang dioperasikan dari ponsel pribadinya.

“Berdasarkan laporan kita memang telah menerima ada tiga akun yang melakukan ancaman. Tetapi setelah kita periksa tiga akun itu dioperasilan oleh yang bersangkutan,” kata Muharram dikutip dari Kompas.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Dari kedua akun tersebut ternyata mengirimkan pesan yang berbeda pada akun Syifa. Pertama pesan asusila, dan kedua ancaman penculikan.

Rencananya, Syifa Hadju akan menemui pelaku pada 6 Maret 2020. Nantinya, pertemuan tersebut akan memutuskan apakah kasus ini akan ditindaklanjuti atau musyawarah mufakat.

Bagaimana menghadapi ancaman di media sosial seperti yang dialami Syifa Hadju?

Ilustrasi ancaman melalui media elektronik.

Mendapat ancaman, apa pun bentuknya, termasuk lewat kalimat yang diutarakan lewat sosial media, tentu menjadi peristiwa yang tidak menyenangkan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Terlebih lagi jika dialami anak remaja seperti gadis yang sempat bermain dalam Film ‘The Way I Love You’, ‘Bebas’, dan ‘Toko Barang Mantan’ ini.

Penting untuk diketahui, setiap pengguna media sosial yang merasa mendapat ancaman kekerasan, penculikan, pemerkosaan atau bahkan pembunuhan wajib melaporkan pada pihak berwajib untuk mendapatkan perlindungan. Apalagi, saat ini sudah ada Undang-Undang yang mengatur mengenai Pengancaman melalui media elektronik.

Mengutip dari Hukum online, jika ancaman tersebut melalui media elektronik, pelaku pengancaman dapat dikenakan pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”).

UU ITE sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) yaitu Pasal 45B UU 19/2016 jo. Pasal 29 UU ITE, dengan bunyi sebagai berikut:

Pasal 29 UU ITE

Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pasal 45B UU 19/2016

Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mengirimkan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang berisi ancaman kekerasan atau menakut-nakuti yang ditujukan secara pribadi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).

Ke mana harus melaporkannya?

Bila Anda ingin melaporkan suatu tindak pidana atau kejahatan, Anda dapat langsung datang ke kantor kepolisian yang terdekat pada lokasi peristiwa pidana tersebut terjadi. Ada pun daerah hukum kepolisian meliputi:

  • Pertama, bisa mengunjungi Daerah hukum kepolisian Markas Besar (MABES) POLRI untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
  • Kedua, bisa mengunjungi Daerah hukum kepolisian Daerah (POLDA) untuk wilayah Provinsi
  • Daerah hukum kepolisian Resort (POLRES) untuk wilayah Kabupaten/kota
  • Daerah hukum kepolisian Sektor (POLSEK) untuk wilayah kecamatan.

Selain itu, ajaklah kasa hukum datang langsung membuat laporan kejadian pada penyidik PILRI unit/bagian Cybercrime atau pada penyidik Pejabat Pegawai Negeri Siil (PPNS) pada Sub Direktorat Penyidikan dan Penindakan, Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyelidikan dan dilanutkan dengan proses penyidikan atas kasus bersangkutan Hukum Acara Pidana dan ketentuan dalam UU ITE.

Setelah proses tersebut selesai, maka berkas perkara oleh penyidik akan dilimpahkan pada penuntut umum untuk dilakukan penuntutan di muka pengadilan.

Apabila yang melakukan penyidikan adalah PPNS, maka hasil penyidikannya disampaikan kepada penuntut umum melalui penyidik POLRI.

Anda juga bisa mengadukan ancaman tersebut melalui laman Aduan Konten dari Kementrian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.

Sebelumnya, daftarkan diri sebagai pelapor terlebih dahulu dengan mengisi beberapa pertanyaan. Jangan lupa untuk menyertakan URL/Link, screenshot percakapan dll serta alasannya. Nantinya, semua laporan tersebut dan memenuhi syarat akan ditindaklanjuti.

***

Referensi: Kapanlagi, Suara, Kompas, Hukum online

Baca juga

Punya kepribadian spesial, Nycta Gina bangga dengan putra sulungnya!