Syarat Terbaru Naik Kereta Api Mulai 30 Agustus, Penumpang Wajib Booster

Sejumlah persyaratan harus dipatuhi bagi Anda yang akan naik kereta api dalam waktu dekat ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Parents, mulai 30 Agustus mendatang, syarat perjalanan dengan kereta api kembali mengalami perubahan. Syarat terbaru naik kereta api ini merujuk pada penyesuaian Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 84 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi COVID-19.

Apa saja sih syarat dan ketentuan terbaru naik kereta api bagi calon penumpan? 

Artikel terkait: Belum Vaksin Booster, 1867 Penumpang Gagal Berangkat Naik Kereta Api

Syarat Terbaru Naik Kereta Api Bagi Orang Dewasa dan Anak

Dilansir dari Kompas.com (28./08/22), berikut adalah syarat terbaru perjalanan menggunakan kereta api jarak jauh dan kereta api lokal mulai 30 Agustus 2022:

Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh

ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pras.

VP Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, perubahan dalam aturan terbaru ini adalah sebelumnya pelanggan yang belum vaksin booster masih diperbolehkan melengkapinya dengan hasil negatif RT-PCR, namun per 30 Agustus hal tersebut tidak berlaku lagi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“KAI mengingatkan agar pelanggan agar segera melakukan vaksin booster ataupun vaksin kedua bagi pelanggan usia 6-17 tahun. Mulai 30 Agustus pelanggan yang tidak dapat menunjukkan bukti vaksinasi tersebut tidak akan diperkenankan naik KA,” tegas Joni dalam keterangan resmi. Berikut syarat lebih rinci.

Usia 18 tahun ke atas:

  • Wajib vaksin dosis ketiga atau booster.
  • Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin dosis kedua.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia 6-17 tahun:

  • Wajib vaksin dosis kedua.
  • Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

Usia di bawah 6 tahun:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes antigen maupun RT-PCR.
  • Wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Artikel terkait: Mau Bepergian Bersama Keluarga? Cek Di Sini Syarat Naik Kapal Laut Terbaru 2022, Wajib Booster!

Syarat Naik Kereta Api Lokal dan Aglomerasi

Dilansir dari Kompas.com (28./08/22), berikut adalah syarat terbaru menggunakan kereta api lokal dan aglomerasi:

  • Vaksin minimal dosis pertama.
  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid tes antigen maupun RT-PCR.
  • Tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
  • Penumpang berusia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin, tetapi wajib dengan pendamping yang memenuhi syarat perjalanan.

Artikel terkait: Penelitian Ungkap Tingkat Efektivitas Vaksin COVID-19 Booster Menurun Setelah 4 Bulan

Wajib Menggunakan Masker

Instagram.com/keretaapikita

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Vice President (VP) Public Relations PT Kereta Api Indonesia (KAI) Joni Martinus menyampaikan bahwa semua penumpang kereta api harus dalam kondisi sehat dan menggunakan masker selama perjalanan maupun saat berada di stasiun.

Masker yang digunakan juga tak boleh sembarangan, yakni masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu. Selain itu, seluruh penumpang harus mengganti masker secara berkala setiap 4 jam dan membuang limbah masker di tempat sampah.

“Pelanggan diimbau untuk tidak berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan,” imbau Joni. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Masa Perubahan Aturan Baru

KOMPAS.COM/BAYUAPRILIANO

Parents juga bisa mengembalikan tiket di masa transisi sosialisasi aturan baru ini. Tiket yang dibatalkan adalah khusus tiket keberangkatan 30 Agustus 2022 sampai 12 September 2022 dengan pengembalian bea 100 persen. Pengembalian tiket dilakukan jika calon penumpang tidak dapat menunjukkan persyaratan vaksinasi.

“Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121,” ujar Joni.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Itulah beberapa syarat menaiki kereta terbaru di tahun 2022. Semoga membantu Parents dan keluarga yang ingin bepergian!

Baca juga:

id.theasianparent.com/syarat-bayi-naik-pesawat

id.theasianparent.com/syarat-naik-pesawat-terbaru-2022

id.theasianparent.com/aturan-naik-pesawat

Penulis

Azahra Syifa