TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi agar Bisa Dinyatakan Sembuh dari Omicron

Bacaan 3 menit
Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi agar Bisa Dinyatakan Sembuh dari Omicron

Kementerian Kesehatan RI telah mengeluarkan aturan mengenai syarat sembuh dari Omicron. Berikut ini kriteria lengkapnya!

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan aturan mengenai syarat sembuh dari Omicron. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 lalu.

Artikel terkait: Angka Kasus Meningkat, Waspada Gejala COVID-19 Varian Omicron pada Anak

Syarat Sembuh dari Omicron

varian omicron masuk indonesia

Adapun syarat sembuh dari Omicron dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.

  • Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
  • Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian, kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Jika gejala setelah hari ke 10 (sepuluh) masih muncul, isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.
  • Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT
    termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri,
  • Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, pasien harus melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.

Artikel terkait: Kasus Meningkat, Kenali Gejala Khas Varian Omicron Menurut Ahli

Kasus Kematian Omicron Lebih Rendah daripada Delta di Indonesia

Syarat sembuh dari omicron

Sumber: Pexels

Seperti diketahui, virus corona baru varian Omicron saat ini mendominasi kasus COVID-19 di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, ternyata kasus kematian yang disebabkan oleh varian virus dari Afrika Selatan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan kematian akibat varian Delta. 

Hal ini pun diungkap oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin. Ia mengatakan bahwa puncak kasus kematian untuk kasus yang disebabkan oleh varian Omicron berkisar 250 jiwa. Angka tersebut jauh dari angka kasus kematian akibat varian Delta yang mencapai 2.000 jiwa.

“Yang meninggal di rumah sakit kami lihat sekarang per harinya 250-an, dibandingkan puncak Delta yang 2.000 orang per hari. Jadi 15 persennya puncak Delta,” jelasnya.

Lebih jauh ia mengingatkan bahwa kasus kematian tertinggi terjadi pada orang-orang yang belum divaksinasi, belum mendapat vaksinasi lengkap, komorbid, dan lansia. Ia pun meminta untuk memprioritaskan percepatan dan kelengkapan vaksin untuk para lansia.

“Sekarang sudah 344 juta dosis yang disuntikkan. Dosis pertama sudah 190 juta atau 70 persen lebih. Diharapkan dosis kedua juga bisa cepat kejar 70 persen tersebut,” ujarnya.

Demikian penjelasan mengenai syarat sembuh dari Omicron dan perkembangan kasus kematian yang disebabkan olehnya. Untuk melindungi orang tercinta, ketatkan kembali protokol kesehatan dan pastikan vaksinasi terhadap orang terkasih sudah lengkap.

***

Baca juga:

Inilah Daftar 16 Komorbid Omicron yang Perlu Diwaspadai

Omicron Meningkat, Hindari Perjalanan Ke 22 Negara Risiko Tinggi COVID-19 Ini

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Galih Pangestu Jati

  • Halaman Depan
  • /
  • COVID-19
  • /
  • Ini Syarat yang Perlu Dipenuhi agar Bisa Dinyatakan Sembuh dari Omicron
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2026. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti