Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) mengeluarkan aturan mengenai syarat sembuh dari Omicron. Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/18/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus COVID-19 Varian Omicron yang ditandatangani oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin pada 17 Januari 2022 lalu.
Artikel terkait: Angka Kasus Meningkat, Waspada Gejala COVID-19 Varian Omicron pada Anak
Syarat Sembuh dari Omicron
Adapun syarat sembuh dari Omicron dalam surat edaran tersebut adalah sebagai berikut.
- Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang tidak bergejala (asimptomatik), isolasi dilakukan selama minimal 10 (sepuluh) hari sejak pengambilan spesimen diagnosis konfirmasi.
- Pada kasus konfirmasi COVID-19 dengan gejala, isolasi dilakukan selama 10 (sepuluh) hari sejak muncul gejala ditambah dengan sekurang-kurangnya 3 (tiga) hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan. Dengan demikian, kasus-kasus yang mengalami gejala selama 10 (sepuluh) hari atau kurang harus menjalani isolasi selama 13 (tiga belas) hari. Jika gejala setelah hari ke 10 (sepuluh) masih muncul, isolasi mandiri masih tetap dilanjutkan sampai dengan hilangnya gejala tersebut ditambah 3 (tiga) hari.
- Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter dapat dilakukan pemeriksaan NAAT
termasuk pemeriksaan RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu pemeriksaan 24 jam. Jika hasil negatif atau Ct>35 2 kali berturut-turut, dapat dinyatakan selesai isolasi/sembuh. Pembiayaan untuk pemeriksaan ini dilakukan secara mandiri,
- Pada kasus konfirmasi COVID-19 yang sudah mengalami perbaikan klinis pada saat isoman/isoter, tetapi tidak dilakukan pemeriksaan NAAT termasuk pemeriksaat RT-PCR pada hari ke-5 dan ke-6 dengan selang waktu 24 jam, pasien harus melakukan isolasi selama 10 hari sejak muncul gejala ditambah sekurang-kurangnya tiga hari bebas gejala demam dan gangguan pernapasan.
Artikel terkait: Kasus Meningkat, Kenali Gejala Khas Varian Omicron Menurut Ahli
Kasus Kematian Omicron Lebih Rendah daripada Delta di Indonesia
Sumber: Pexels
Seperti diketahui, virus corona baru varian Omicron saat ini mendominasi kasus COVID-19 di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Namun, ternyata kasus kematian yang disebabkan oleh varian virus dari Afrika Selatan tersebut lebih rendah jika dibandingkan dengan kematian akibat varian Delta.
Hal ini pun diungkap oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Budi Gunadi Sadikin. Ia mengatakan bahwa puncak kasus kematian untuk kasus yang disebabkan oleh varian Omicron berkisar 250 jiwa. Angka tersebut jauh dari angka kasus kematian akibat varian Delta yang mencapai 2.000 jiwa.
“Yang meninggal di rumah sakit kami lihat sekarang per harinya 250-an, dibandingkan puncak Delta yang 2.000 orang per hari. Jadi 15 persennya puncak Delta,” jelasnya.
Lebih jauh ia mengingatkan bahwa kasus kematian tertinggi terjadi pada orang-orang yang belum divaksinasi, belum mendapat vaksinasi lengkap, komorbid, dan lansia. Ia pun meminta untuk memprioritaskan percepatan dan kelengkapan vaksin untuk para lansia.
“Sekarang sudah 344 juta dosis yang disuntikkan. Dosis pertama sudah 190 juta atau 70 persen lebih. Diharapkan dosis kedua juga bisa cepat kejar 70 persen tersebut,” ujarnya.
Demikian penjelasan mengenai syarat sembuh dari Omicron dan perkembangan kasus kematian yang disebabkan olehnya. Untuk melindungi orang tercinta, ketatkan kembali protokol kesehatan dan pastikan vaksinasi terhadap orang terkasih sudah lengkap.
***
Baca juga:
Inilah Daftar 16 Komorbid Omicron yang Perlu Diwaspadai
Omicron Meningkat, Hindari Perjalanan Ke 22 Negara Risiko Tinggi COVID-19 Ini
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.