Polisi wanita atau polwan saat ini memang menjadi salah stau profesi yang diinginkan banyak orang. Tak heran, setiap tahun jumlah polwan pun semakin bertambah. Polwan pertama kali dibentuk pada 1 September 1948. Kala itu, jumlah polwan hanya enam orang saja. Melansir dari Kompas.id, per 2021 sebanyak 24.468 personel dari total 418.0432 anggota Polri. Profesi ini memang dapat dikatakan eksklusif karena ada beberapa syarat menjadi polwan.
Artikel terkait: Pundi Uang Menggiurkan, Intip 10 Pekerjaan Sampingan yang Sayang Dilewatkan
Melansir dari Tirto.id, peran polwan juga dirasa penting dalam kepolisian. Polwan dianggap dapat melakukan pendekatan lebih humanis, terutama dalam melakukan penanganan terhadap kasus yang melibatkan anak dan perempuan. Lalu, apa saja syarat menjadi polwan yang penting untuk diperhatikan? Berikut ini penjelasan lengkapnya!
Syarat menjadi polwan
Untuk menjadi polwan, pada dasarnya ada syarat umum dan syarat khusus. Biasanya, pengumuman mengenai syarat menjadi polwan tertera di laman penerimaan.polri.go.id. Adapun syarat umum menjadi polwan adalah sebagai berikut.
- Warga Negara Indonesia (wanita)
- Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
- Setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Pendidikan paling rendah SMU/sederajat
- Berumur paling rendah 18 tahun (pada saat dilantik menjadi anggota Polri)
- Sehat jasmani dan rohani (dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari institusi kesehatan)
- Tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan (dibuktikan dengan SKCK dari Polres setempat)
- Berwibawa, jujur, adil dan berkelakuan tidak tercela;
Artikel terkait: 5 Jenis Pekerjaan Rumah yang Bisa Diajarkan kepada Anak Sesuai Tahapan Usianya
Sementara itu, syarat khusus meliputi beberapa hal berikut.
- wanita, bukan anggota/mantan Polri/TNI dan PNS atau pernah mengikuti pendidikan Polri/TNI;
- berijazah serendah-rendahnya SMA/MA jurusan IPA/IPS (bukan lulusan dan atau berijazah Paket A, B dan C) dengan ketentuan;
- nilai kelulusan rata-rata:
- tahun 2016 s.d. 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
- tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 70,00;
- tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
- nilai kelulusan rata-rata khusus Papua dan Papua Barat:
- tahun 2016 s.d. 2018 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 60,00;
- tahun 2019 dengan nilai rata-rata Ujian Nasional (UN) minimal 55,00;
- tahun 2020 menggunakan nilai rata-rata rapor dengan nilai akumulasi minimal 65,00;
- tahun 2021 akan ditentukan kemudian.
- bagi lulusan tahun 2021 (yang masih kelas XII) nilai rapor rata-rata kelas XII semester I minimal 70,00;
- bagi yang berumur 16 sampai dengan kurang dari 17 tahun dengan ketentuan nilai rata-rata rapor dengan akumulasi minimal 75,00 dan memiliki kemampuan Bahasa lnggris yang dibuktikan dengan nilai rapor rata-rata mata pelajaran Bahasa lnggris minimal 75,00 serta melampirkan sertifikat TOEFL minimal skor 500.
- nilai kelulusan rata-rata:
- berumur minimal 16 tahun dan maksimal 21 tahun pada saat pembukaan pendidikan;
- tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku);
- pria : 165 (seratus enam puluh lima) cm;
- wanita : 163 (seratus enam puluh tiga) cm.
- belum pernah menikah secara hukum positif/agama/adat, belum pernah hamil/melahirkan, belum pernah memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan;
- tidak bertato dan tidak memiliki tindik telinga atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat;
- bagi peserta calon Taruna/i yang telah gagal/TMS dalam proses seleksi karena melakukan tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) tidak dapat mendaftar kembali;
- mantan Taruna/i atau Siswa/i yang diberhentikan tidak dengan hormat dari proses pendidikan oleh lembaga pendidikan yang dibiayai oleh anggaran negara tidak dapat mendaftar;
- dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;
- tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal lka;
- tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum;
- membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali;
- membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf j dan k;
- bagi yang memperoleh ijazah dari sekolah di luar negeri, harus mendapat pengesahan dari Dikdasmen Kemendikbud;
- berdomisili minimal 1 tahun di wilayah Polda tempat mendaftar secara sah baik administrasi maupun fakta terhitung dari pembukaan pendidikan dengan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk, Kartu Keluarga dan Surat Pindah (bagi yang pindah tempat tinggal) serta dokumen lain yang berhubungan dengan domisili apabila terbukti melakukan duplikasi/pemalsuan/rekayasa keterangan akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku;
- bagi peserta calon Taruna/i yang berasal dari SMA Taruna Nusantara dan SMA Krida Nusantara yang masih kelas XII dapat mendaftar di Polda asal sesuai alamat KTP/KK atau dapat mendaftar untuk SMA Taruna Nusantara di Polda Jateng dan DIY sedangkan untuk SMA Krida Nusantara di Polda Jabar, dengan ketentuan mengikuti kuota kelulusan/perankingan pada Polda asal sesuai domisili KTP/KK;
- bersedia menjalani lkatan Dinas Pertama (IDP) selama 10 (sepuluh) tahun terhitung saat diangkat menjadi Perwira Polri;
- memperoleh persetujuan dari orang tua/wali;
- tidak terikat perjanjian lkatan Dinas dengan suatu instansi lain;
- bagi calon Taruna/i yang dinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan;
- bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan
- mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan;
- bersedia diberhentikan dafi status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan
pembentukan Taruna/i Akpol.
- mengikuti dan lulus pemeriksaan/pengujian.
Tata cara mendaftar polwan secara online
- pendaftar membuka website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id;
- pendaftar memilih jenis seleksi Taruna/i Akpol pada halaman utama website (apabila peserta mengalami kesulitan dapat dibantu oleh panitia daerah);
mengisi form registrasi yang berkaitan dengan identitas pendaftar, memasukkan NIK yang telah terdaftar di Disdukcapil, identitas orang tua dan keterangan lain sesuai format dalam website; - pendaftar wajib memberikan data yang benar dan akurat pada form registrasi online, mengecek dengan teliti data yang dimasukkan dalam form registrasi;
- setelah berhasil mengisi form registrasi online selanjutnya pendaftar akan mendapatkan nomor registrasi online beserta username dan password, yang selanjutnya digunakan untuk melakukan login menuju halaman dashboard pendaftar (berisi fitur untuk mengecek informasi perkembangan tahapan seleksi dan nilai seluruh tahapan seleksi yang diikuti oleh pendaftar) serta upload berkas pendaftaran yang disediakan;
- pendaftar akan mendapat hasil cetak form registrasi online yang digunakan untuk verifikasi di Polres/Polda;
- batas waktu verifikasi paling lambat 4 (empat) hari, terhitung sejak pendaftaran online. Apabila lebih dari 4 (empat) hari maka secara sistem otomatis data pendaftar online terhapus pada pukul 24.00 WIB hari keempat, Jika pendaftar akan melakukan verifikasi maka pendaftar harus mengulangi pendaftaran online kembali.
- setelah itu, tahap selanjutnya adalah verifikasi yang bisa dilakukan secara online atau offline;
- verifikasi online dapat dilakukan dengan cara mengupload dokumen ke website dan menunggu verifikasi oleh panitia;
- verifikasi offline dilakukan dengan datang sendiri ke polres atau polda setempat dengan membawa berkas dan tidak boleh diwakilkan.
- pendaftar melaksanakan pengukuran tinggi dan berat badan dengan alat ukur yang sudah ditera;
- bagi peserta yang dinyatakan lengkap menyerahkan administrasi pendaftaran (poin 6 huruf D dan telah melakukan pengukuran tinggi badan, selanjutnya diberikan nomor ujian oleh panitia daerah (verifikasi offline) yang akan digunakan untuk mengikuti seluruh tahapan seleksi;
- bagi verifikasi online tetap menyerahkan berkas pendaftaran (poin 6 huruf D) serta melakukan pengukuran tinggi dan berat badan di Polres/Polda.
***
Demikian syarat menjadi polwan. Pendaftaran polwan biasanya dibuka setahun sekali. Jika Anda tertarik untuk mendaftar, simak informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran polwan di laman penerimaan.polri.go.id.
Baca juga:
10 Pekerjaan Freelance yang Penghasilannya Bisa Sama atau Bahkan Melebihi Kerja Kantoran
9 Jenis Soal Tes Psikotes yang Sering Digunakan dalam Seleksi Pekerjaan