Parents, apakah anak Anda maupun anggota keluarga lainnya tertarik menjadi istri polisi? JIka ya, maka pembahasan kali sangat cocok untuk Anda simak baik-baik di rumah. Sebab kami akan membahas tentang syarat jadi istri Polisi terbaru tahun 2022.
Seperti diketahui anggota Polisi yang akan mengadakan pernikahan hingga perceraian harus mendapat izin terlebih dahulu dari pejabat yang bertanggung jawab. Mereka tidak boleh asal sembarangan melaksanakan dua acara sakral tersebut.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Polri atau Perpol Nomor 6 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Perkap Nomor 9 Tahun 2010 yang mengatur tentang Tata Cara Pengajuan Perkawinan, Perceraian dan Rujuk bagi Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Perpol Nomor 6 Tahun 2018 ayat keempat, anggota Polri hanya diizinkan mempunyai seorang istri. Dan anggota Polisi wanita atau Polwan pun dilarang untuk menjadi istri kedua dan seterusnya.
Untuk menjadi istri anggota Polri, pasangan Anda harus mendapatkan izin kawin oleh pejabat yang berwenang. Mengacu pada pasal 10, pejabat yang berwenang adalah orang-orang yang berpangkat tinggi dan termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang rata-rata sudah golongan IV.
Selain itu, terdapat syarat-syarat yang harus dilengkapi oleh anggota Polri dan pasangannya yang hendak menikah. Beberapa syarat tersebut terdiri dari data-data anggota Polri dan calon pasangannya, mulai dari data orang tua atau wali keduanya.
Dalam data-data itu pun terdapat kolom status yang harus dilengkapi oleh kedua calon pasangan. Anda dapat mengisi kolom status ini dengan perjaka atau gadis, dan duda atau janda. Selain itu, apabila salah satu pasangan adalah janda atau dua, maka diwajibkan menyertakan surat akta cerai atau keterangan kematian dari pasangan yang terdahulu.
Artikel Terkait: Sering Disebut Menantu Idaman, Berapa Gaji Polisi Indonesia Beserta Tunjangannya?
Syarat Jadi Istri Polisi
Untuk mengajukan permohonan izin menikah, anggota Polri harus memenuhi persyaratan umum dan khusus yang telah ditetapkan Perplol Nomor 6 tersebut.
Persyaratan Umum
– Surat permohonan pengajuan izin kawin,
– Surat keterangan N1 dari kelurahan atau desa sesuai dengan domisili, berisi nama, tempat tinggal, dan tanggal lahir, agama, pekerjaan, dan status calon suami atau istri,
– Kemudian, Anda perlu menyiapkan surat keterangan N2 dari kelurahan atau desa sesuai domisili, berisi asal usul yang meliputi nama, agama, pekerjaan, dan tempat tinggal orang tua atau wali,
– Berikutnya adalah surat keterangan N4 dari kelurahan atau desa sesuai domisili yang berisikan tentang orang tua calon suami atau istri,
– Selanjutnya, Anda juga perlu menyiapkan surat pernyataan kesanggupan dari calon suami atau istri untuk melaksanakan kehidupan rumah tangga,
– Surat pernyataan persetujuan dari orang tua, namun jika kedua orang tua telah meninggal dunia, maka Anda bisa memberikan surat persetujuan dari seorang wali,
– Setelah itu, ada surat keterangan pejabat personel dari satuan kerja anggota Polri yang akan mengadakan pernikahan, mengenai status pegawai yang bersangkutan, seperti perjaka, gadis, kawin, duda, atau janda,
– Anda juga harus menyiapkan surat akta cerai atau akta kematian dari pasangan terdahulu, apabila Anda maupun pasangan sudah janda atau duda,
– Surat keterangan dokter tentang kesehatan calon suami atau istri untuk menyatakan sehat juga diperlukan. Dan untuk calon istri, Anda harus melampirkan tes urin untuk mengetahui kehamilan,
– Pas foto berwarna dengan ukuran 4 cm x 6 cm, masing-masing calon suami atau istri harus mencetak sebanyak tiga lembar dengan ketentuan yang telah diatur,
– Terakhir, Anda harus memiliki Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) untuk calon pasangan yang bukan pegawai negeri.
Nah, itulah persyaratan umum yang harus dilengkapi. Adapun persyaratan khusus yang juga harus Anda penuhi sebagai berikut.
Artikel Terkait: 10 Mobil Polisi Termewah di Dunia, Ada Bugatti Veyron!
Persyaratan Khusus
– Calon suami atau istri yang beragama Katholik harus melampirkan surat keterangan yang sejajar dan tidak boleh lebih dari enam bulan,
– Calon suami atau istri yang beragama Protestan harus melampirkan surat baptis dan surat sidi,
– Bagi calon suami atau istri yang bukan warga Negara Indonesia (WNI) wajib melengkapi persyaratan yang telah ditetapkan, sedangkan untuk Polwan harus bersedia berhenti dari dinas aktif.
Setelah melengkapi persyaratan umum dan khusus, setiap pegawai Polri wajib mengajukan surat permohonan izin kawin kepada Kepala Satuan Kerja (Kasatker) dengan melampirkan persyaratan yang telah diatur dalam pasal 6 dan pasal 7.
Permohonan izin kawin harus sudah diterima oleh Pejabat yang berwenang paling lambat 45 hari sebelum pelaksanaan pernikahan kedua mempelai. Selain itu, izin kawin hanya berlaku selama enam bulan terhitung mulai tanggal dikeluarkan dan dapat diperpanjang selama tiga bulan oleh pejabat yang berwenang, setelah ada surat keterangan dari Kasatker yang bersangkutan.
Artikel Terkait: Inilah Rincian Gaji TNI dari Bintara, Tamtama, Hingga Perwira Lengkap
Setelah anggota Polri mendapatkan surat izin kawin, mereka akan mendapat pembinaan perkawinan, seperti rohaniwan dan sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R). Setelah tahapan sudah selesai, Anda bisa melanjutkan proses pelaksanaan perkawinan kepada:
– Pejabat Kantor Urusan Agama (KUA) bagi yang beragama Islam,
– Pejabat gereja dan kantor catatan sipil bagi yang beragama Katholik dan Protestan,
– Pejabat catatan sipil bagi yang beragama Hindu, Buddham dan Kong Hu Chu.
Setelah melangsungkan pernikahan, fotokopi akta nikah dapat diserahkan kepada pejabat personel di satuan kerja untuk menyelesaikan administrasi kepegawaian.
Itulah beberapa langkah yang bisa Anda lakukan untuk menjadi seorang istri polisi. Semoga bermanfaat!
***
Baca juga:
id.theasianparent.com/upacara-pedang-pora
Syarat Menjadi Polwan dan Tata Cara Pendaftarannya
Syarat Menjadi Pramugari Kereta Api, Informasi Pendaftaran dan Tes yang Diikuti
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.