Berbagai macam upaya dilakukan setiap negara untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Tak terkecuali Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang memberlakukan surat izin keluar masuk Jakarta bagi warganya.
Hal ini seperti tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan/atau Masuk Provinsi DKI Jakarta dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Apa Maksud Surat Izin Keluar Masuk Jakarta?
Penerbitan Pergub tak hanya melarang masyarakat Jakarta keluar dari kawasan Jabodetabek. Namun, berlaku juga bagi masyarakat luar Jabodetabek yang akan memasuki DKI Jakarta karena kepentingan tertentu.
“Ini berlaku untuk seluruh kawasan Jabodetabek. Jadi dipastikan tidak boleh berpergian keluar kecuali karena tugas pada sektor mendapat pengecualian,” tutur Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers yang disiarkan langsung dari YouTube Pemprov DKI, Jumat (15/5).
Surat izin ini berlaku bagi warga yang memiliki Kartu Identitas Penduduk elektronik (e-KTP) dan berdomisili di Jabodetabek, serta warga negara asing dengan izin tinggal tetap maupun terbatas.
Artikel terkait: Salut! Beri dukungan moral, Wali Kota Risma Telepon pasien COVID-19 satu per satu
Lantas bagaimana mengurus surat izin ini? Perlu diketahui, terdapat dua jenis surat izin keluar masuk, yakni untuk perjalanan berulang dan untuk perjalanan bersifat sekali.
Surat izin keluar masuk yang sifatnya berulang diperuntukkan bagi:
- Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Provinsi DKI Jakarta, tapi tempat kerja/ tempat usaha berada di luar Jabodetabek
- Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tapi tempat kerja/ tempat usaha berada di Provinsi DKI Jakarta
Sedangkan surat izin bersifat sekali dimaksudkan untuk:
- Pegawai/pekerja, pelaku usaha, atau orang asing yang melakukan perjalanan dinas keluar Jabodetabek
- Orang, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di luar Jabodetabek, tapi memiliki tempat tinggal atau tempat usaha di Provinsi DKI Jakarta
- Orang yang memiliki keperluan yang bersifat mendesak, antara lain pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau terdapat anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia.
Akan tetapi, ada kriteria tertentu yang mendapat pengecualian perihal surat izin terkait, antara lain:
- Pimpinan lembaga tinggi negara
- Korps Perwakilan Negara Asing dan/atau organisasi internasional sesuai ketentuan hukum internasional
- Anggota TNI dan kepolisian
- Petugas jalan tol
- Petugas penanganan pencegahan penyebaran COVID-19, termasuk tenaga medis
- Lalu, petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah
- Pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang
- Pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan
- Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping
- Setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaan memiliki SIKM (surat izin keluar masuk)
Syarat dan Ketentuan Membuat Surat Izin Keluar Masuk Jakarta
Mengutip pasal 6, warga dapat memiliki SIKM dengan mengakses situs resmi dan mengisi formulir permohonan secara online dengan melengkapi persyaratan berikut ini.
- Surat pengantar dari ketua RT yang diketahui ketua RW
- Surat pernyataan sehat bermaterai
- Serta, surat keterangan pernyataan dinas keluar Jabodetabek atau surat keterangan bekerja bagi masyarakat yang tempat kerjanya berada di luar Jabodetabek diketahui pejabat berwenang
Jika semua persyaratan sudah terpenuhi, Dinas Penanarnan Modal (DPM) dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code. Surat izin sudah bisa didapat pemohon terhitung satu hari kerja sejak permohonan dan seluruh dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
Jika dokumen sudah lengkap, Anda dapat mengakses situs resmi dan mengikuti langkah berikut:
- Buka laman website jakarta.go.id
- Pilih menu “Izin Keluar-Masuk Jakarta” pada bagian atas laman
- Klik tombol “Urus SIKM”, selanjutnya pemohon akan diarahkan ke dalam laman JakEvo
- Pemohon akan diminta menyetujui sanksi pidana yang ditentukan jika memalsukan SKIM
- Isi formulir permohonan yang tersedia mulai dari formulir data identitas, data penjaminan/penanggung jawab, dan data keterangan sifat perjalanan
- Unggah seluruh berkas dokumen yang diminta, lalu klik tombol submit
- Anda dapat mengecek pengajuan surat izin secara berkala, dan jika sudah siap bisa mencetak dokumen untuk melakukan perjalanan
Artikel terkait: Larangan Mudik di Sumatera Utara : Batas kota dijaga ketat dan transportasi dibatasi
Apa Sanksi bagi Pelanggar?
Bagi masyarakat di luar Jabodetabek yang memasuki Jakarta tapi tidak memiliki surat izin, sejumlah sanksi menanti seperti tertuang dalam Pasal 8 Bab IV yang berbunyi:
“Dalam hal orang tersebut tidak memiliki SIKM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan sudah berada di Provinsi DKI Jakarta dikenakan tindakan sebagai berikut:
a. diarahkan untuk kembali ketempat asal perjalanannya; atau
b. melakukan karantina selama 14 (empat belas) hari di tempat yang ditunjuk oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 tingkat Provinsi dan/ atau tingkat Kota/Kabupaten Administrasi.”
Mengingat surat izin terkait dilengkapi dengan QR Code, maka dalam penerbitannya Pemprov DKI Jakarta akan melakukan verifikasi yang ketat. Jika ada oknum yang diketahui memalsukan SIKM maka dapat dijerat sanksi pidana sesuai Undang-undang yang berlaku.
Parents, itulah informasi terkait surat izin keluar masuk Jakarta, semoga bermanfaat. Mari menjadi warga negara yang patuh terhadap peraturan negara demi kepentingan bersama.
Sumber: Kompas
Baca juga :
Pemerintah izinkan warga usia di bawah 45 tahun kembali kerja, ini syaratnya!