Pandemi mulai mereda, Kementerian Perhubungan keluarkan surat edaran perjalanan dalam dan luar negeri terbaru sesuai dengan yang telah disampaikan oleh Presiden Joko Widodo terkait dilonggarkannya aturan protokol kesehatan.
Kabar tersebut menjadi angin segar bagi masyarakat yang hendak melaksanakan perjalanan, berbeda dari sebelumnya di mana pemerintah menetapkan protokol kesehatan ketat pada seluruh jenis perjalanan. Simak informasi selengkapnya berikut.
Terbitkan Aturan Terbaru
Pada 17 Mei kemarin, Presiden Joko Widodo memutuskan untuk melonggarkan aturan protokol kesehatan dengan memperbolehkan masyarakat untuk tidak mengenakan masker di ruang terbuka.
Menindaklanjuti aturan prokes terbaru ini akhirnya Kementerian Perhubungan (Kemenhub) turut mengeluarkan Surat Edaran terkait aturan perjalanan.
Aturan ini dicanangkan dalam Surat Edaran (SE) Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri, yaitu SE Nomor 54 Tahun 2022 untuk transportasi darat, SE Nomor 55 Tahun 2022 untuk transportasi laut, SE Nomor 56 Tahun 2022 untuk transportasi udara, dan SE 57 Tahun 2022 untuk transportasi perkeretaapian.
Budi Karya Sumadi selaku Menteri Perhubungan menyatakan, keputusan penerapan relaksasi protokol kesehatan yang diputuskan pemerintah tersebut telah melalui pertimbangan terkait situasi dan kondisi pandemi COVID-19 di Indonesia yang terpantau makin terkendali.
“Kami meyakini kebijakan ini dapat menjadi titik balik kebangkitan sektor transportasi yang turut berkontribusi untuk kebangkitan ekonomi Indonesia,” ujarnya pada Rabu (18/5) dikutip dari Kompas.
Berlaku Sejak 18 Mei
Selain itu, SE Juklak untuk perjalanan orang luar negeri juga diterbitkan oleh Kemenhub, yaitu SE Nomor 58 untuk transportasi udara, SE Nomor 59 untuk transportasi laut, dan SE Nomor 60 untuk transportasi darat.
Kemenhub menjelaskan bahwa penerbitan SE merujuk kepada SE Satgas COVID-19 mengenai ketentuan perjalanan orang pada masa pandemi, yakni SE Nomor 18 Tahun 2022 untuk perjalanan dalam negeri dan SE Nomor 19 Tahun 2022 untuk perjalanan luar negeri.
“SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini,” lanjutnya.
Artikel terkait: Vaksin 1&2 Wajib PCR/Antigen, Ini Aturan Mudik Lebaran 2022 yang Baru Diresmikan
Longgarkan Aturan Wajib Masker
Melihat kasus pandemi COVID-19 yang semakin mereda membuat pemerintah akhirnya memberikan kelonggaran pada seluruh masyarakat terkait kebijakan penggunaan masker di ruang terbuka. Aturan baru tersebut disambut oleh masyarakat.
Namun, masyarakat diperbolehkan untuk tidak mengenakan masker apabila sedang berada di area terbuka yang tidak padat orang, sedangkan selama berada di ruang tertutup dan transportasi publik tetap diwajibkan untuk mengenakan masker.
Ada pun beberapa kategori masyarakat seperti lansia, rentan, memiliki penyakit komorbid disarankan tetap mengenakan masker selama beraktivitas. Termasuk pula masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan dalam dan luar negeri pun kini tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR atau antigen apabila telah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap.
Adanya kelonggaran tersebut membuka harapan baru bagi masyarakat dan Indonesia untuk kembali bangkit pasca-pandemi. Meski aturan mulai berubah, tetaplah jaga kesehatan dan kebersihan selama beraktivitas, ya!
Baca juga:
Jaga Kualitas dan Kuantitas ASI, Ini 6 Hal yang Harus Bunda Perhatikan