Seorang ibu bernama Yati di Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan menjadi saksi kebejatan suami. Pasalnya, ia memergoki sang suami perkosa anaknya yang memiliki keterbelakangan mental.
Aksi bejat yang dilakukan oleh Usup (55) itu berhasil terungkap pada Sabtu (1/8/2020). Yati yang telah lama menaruh curiga sengaja melubangi dinding kamar putrinya untuk mencari tahu apa yang terjadi.
Ia pun kaget bukan kepalang ketika mengetahui kecurigaannya selama ini terbukti. Dengan mata kepalanya sendiri, ia menyaksikan sang suami perkosa anaknya.
Lubangi Tembok untuk Mengintai Suami Perkosa Anaknya
Yati nekat melubangi dinding tembok kamar putrinya untuk mengintai perbuatan pelaku. Saat itu, sekitar pukul 09.00 pagi waktu setempat, suami dan putrinya sedang berada di dalam rumah.
Merasa aman karena Yati tak ada, Usup bergegas memasuki kamar putri tirinya dan segera menutup jendela. Ia kemudian memanggil gadis malang tersebut untuk masuk karena saat itu putri tirinya sedang berada di luar kamar.
Yati mendengar dan menyaksikan perbuatan pelaku memperkosa putrinya karena ia mengintai dari dinding tembok. Namun, ia belum bisa melakukan tindakan.
Ibu Ini Lapor Kepala Dusun Setelah Mengetahui Suami Perkosa Anaknya
Lewat lubang di dinding kamar, Yati menyaksikan aksi biadab pelaku memerkosa anaknya. Ia melihat sang anak tidak berdaya ketika pelaku menjalankan aksi. Ia juga melihat, sesaat setelah selesai berbuat jahat, pelaku mengambil handuk berwarna biru dan bergegas menuju kamar mandi.
Saat itu, tanpa pikir panjang, Yati pun segera menemui Kepala Dusun (Kadus) setempat guna melaporkan peristiwa yang baru saja ia saksikan.
“Berdasarkan penyelidikan Unit Reskrim Polsek Muara Kelingi, benar adanya kejadian dugaan tindak pidana persetubuhan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh tersangka Usup yang merupakan bapak tiri korban,” kata Kapolsek Muara Kelingi, Iptu Hendrawan, Senin (3/8/2020).
Baca juga: Tega! Seorang Ayah Perkosa Anak Kandung Hingga Hamil karena Mirip Istrinya
Pelaku Mengakui Aksi Bejatnya
Usai dilaporkan, polisi segera melakukan penyelidikan dengan menyatroni rumah pelaku. Petugas menyita barang bukti berupa handuk berwarna biru yang dipakai Usup dan pakaian yang dikenakan oleh korban saat kejadian.
Ketika diperiksa oleh petugas, Usup mengakui perbuatannya. Statusnya pun meningkat menjadi tersangka. Ia juga sempat dites kesehatan di Puskesmas setempat. Saat ini ia mendekam di sel penjara guna menjalani penyidikan.
“Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku dan ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Pelaku kemudian dibawa ke Puskesmas untuk dicek kesehatannya dan setelah dinyatakan sehat langsung diamankan guna proses penyidikan,” jelasnya.
Perbuatan Bejat Ini Tidak Hanya Dilakukan Sekali
Perbuatan Usup ditengarai tidak hanya terjadi satu kali. Pasalnya, Yati, sang ibu telah menaruh curiga sejak lama.
Sayangnya, kecurigaan tersebut baru menemukan bukti setelah dirinya nekat melakukan pengintaian melalui lubang tembok kamar. Dugaan ini juga diakui oleh pihak kepolisian. Kapolsek Iptu Hendrawan mengatakan saksi telah menaruh curiga sejak lama namun belum menemukan bukti.
“Diduga memang bukan aksi pertama, karena sudah lama dicurigai oleh saksi yang merupakan ibu dari korban,” ujarnya.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Kasus ibu yang melaporkan suami perkosa anaknya adalah tindakan kriminal yang bisa dipidanakan. Terlebih untuk kasus Usup dimana korbannya masih berusia di bawah umur.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, tersangka bisa dijerat dengan Pasal 76 D.
Pasal tersebut berbunyi: “Setiap Orang dilarang melakukan Kekerasan atau ancaman Kekerasan memaksa Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.”
Usup harus bersiap-siap karena jika terbukti bersalah, ia akan mendekam maksimal hingga lima belas tahun di penjara dan denda maksimal lima miliar rupiah. Selain itu, jika pelaku merupakan orang tua, wali, pengasuh anak, pendidik, atau tenaga kependidikan maka ancaman pidananya akan ditambah sepertiganya.
Ini sesuai dengan ancaman pidana terhadap kasus pencabulan yang tertulis dalam pasal 81. Berikut bunyinya:
(1) Setiap orang yang melangggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76D dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula bagi Setiap Orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain.
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Orang Tua, Wali, pengasuh Anak, pendidik, atau tenaga kependidikan, maka pidananya ditambah 1/3 (sepertiga) dari ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
***
Demikian informasi kasus ibu yang melaporkan suami perkosa anaknya. Semoga tidak ada lagi pelecehan seksual yang terjadi pada anak di bawah umur.
Baca juga:
Miris, Ibu Membiarkan Putrinya Diperkosa Putranya Selama 4 Tahun