Istrinya Menolak Berhubungan, Pria Ini Tega Bunuh Bayi 40 Hari

Bayi malang itu tewas setelah dipukul berulang kali oleh ayah kandungnya sendiri.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Seorang suami seharusnya bisa menjadi sosok pelindung bagi istri dan anak-anaknya. Namun, hal ini tak berhasil didapatkan pada diri Kus Wanda karena ia justru menjadi sosok pelaku suami bunuh bayi.

Pemuda asal Talang Neki, Kampung Karang Umpu, Kecamatan Blambangan Umpu, Way Kanan, Lampung itu membunuh bayinya karena kesal permintaannya untuk berhubungan badan dengan sang istri ditolak.

Padahal, saat itu istrinya yang bernama Emilia Safitri masih dalam masa nifas pasca melahirkan.

Kronologi Suami Bunuh Bayi karena Kesal Ditolak Istri

Peristiwa nahas itu terjadi pada Minggu  (9/8/2020) malam. Pria berusia 20 tahun itu nekat menghabisi nyawa anaknya yang tertidur lelap lantaran hasratnya tak berhasil dipenuhi.

Mulanya, sang istri yang sedang membersihkan ikan di dapur menegur suaminya karena kedapatan merokok di dekat bayi mereka. Perempuan berusia 20 tahun itu mengingatkan Kus Wanda agar jangan merokok di dekat anaknya.

Namun, Kus Wanda bergeming. Safitri pun tak ada pikiran macam-macam.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Berselang satu jam kemudian, Safitri yang masih sibuk di dapur tiba-tiba mendengar suara bayinya menangis. Ia berlari menuju kamar dan kaget bukan main ketika melihat suaminya mencekik leher bayi mereka.

Melihat hal ini, ia pun langsung mengambil buah hatinya dan menyusuinya agar kembali tenang.

Tetapi, Kus Wanda mendadak meminta berhubungan badan. Permintaan itu sontak ditolak oleh Safitri karena ia masih dalam masa nifas. Bayi mereka pun masih berusia 40 hari.

Baca juga: Miris, Anak Diberi Alkohol dan Diajak Dugem! Warganet Beri Kecaman

Suami Bunuh Bayi dengan Cara Dipukul Bagian Kepala

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Merasa kesal karena keinginannya ditolak, Kus Wanda marah dan keduanya terlibat adu mulut.

Tak lama kemudian, pemuda itu langsung gelap mata dan memukuli istri beserta bayinya dengan membabi buta. Ia memukul keduanya dari belakang.

Safitri sempat berhasil keluar rumah namun tak mampu melawan karena tenaganya yang lemah. Ia dan bayinya kembali diseret oleh Kus Wanda dan dipukuli hingga babak belur.

Nahasnya, sang bayi berhasil jatuh ke cengkraman Kus Wanda. Pria itu menarik kaki bayinya yang mungil dan memukulinya tanpa ampun.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Istri Sempat Teriak Minta Tolong Saat Suami Bunuh Bayi

Melihat suaminya gelap mata, Safitri masih sempat berteriak meminta tolong tapi nahas, tak ada yang mendengarnya. Sekuat tenaga ia menarik suaminya tapi usaha itu sia-sia.

Bayi mereka menangis histeris karena dipukuli oleh ayahnya sendiri, namun setelah beberapa saat, napasnya mulai tersengal dan badannya tak lagi bergerak.

Menyadari hal ini, Safitri segera berlari lewat pintu belakang, mencari pertolongan. Ia kemudian melapor ke Polres Way Kanan.

Kasat Reskrim Polres Way Kanan AKP Devi Sujana mengatakan, saat ini bayi malang itu telah dilarikan ke Rumah Sakit (RS) untuk dilakukan visum.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Korban kemudian berlari keluar rumah lewat pintu belakang, dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Way Kanan. Saat ini jenazah bayi malang itu sudah di bawa ke RSUD ZA Blambangan Umpu untuk dilakukan visum," ujarnya.

Baca juga: Sungguh pilu! BAB di celana sebabkan bocah 3 tahun dibunuh ayah tirinya

Pelaku Kabur Tapi Berhasil Ditangkap di Rumah Orang Tuanya

Usai mendapat laporan dari Safitri, polisi bergegas memburu pelaku yang telah kabur. Namun, ia berhasil ditangkap di kediaman orangtuanya yang berada di kawasan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, Lampung pada hari Ssenin (10/8/2020).

Polisi juga dibantu oleh masyarakat setempat yang geram dengan aksi pembunuhan yang dilakukan oleh Kus Wanda.

"Berkat bantuan masyarakat, Tim Tekad berhasil mengamankan tersangka inisial KW diduga melakukan kekerasan fisik terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia di Talang Neki Kampung Karang Umpu Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan," katanya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pelaku Terancam Hukuman Penjara Maksimal 15 Tahun

Kus Wanda kini telah diamankan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Way Kanan. Polisi juga sudah membuat gelar olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di rumah pelaku. Pihak berwajib menghadirkan Safitri sebagai saksi untuk melakukan reka adegan.

Atas perbuatannya, Kus Wanda dijerat Pasal  76c Juncto Pasal 80 Ayat 3 dan 4 Undang-undang Nomor 17 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Terkadang, kalau seseorang sudah dikuasai amarah, hal apapun memang bisa terjadi. Semoga pelaku suami bunuh bayi dihukum seberat-beratnya sesuai dengan hukum yang berlaku ya, Parents. Jangan sampai peristiwa yang dialami oleh Safitri menimpa yang lainnya.

Sumber: Sinar Lampung, Sindonews

Baca juga: