Salah satu kewajiban masyarakat ialah taat dan membayar pajak. Terkait dengan hal ini, kabar terbaru mengungkapkan bahwa pembelian sembako kini akan dikenakan pajak. Ya, rencananya beberapa jenis sembako akan kena pajak sesuai dengan draft RUU Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).
Mulai dari beras hingga telur diketahui akan terkena Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Lalu, apa saja bahan dan barang yang akan dikenakan pajak tersebut?
Daftar Sembako Kena Pajak
Pada aturan sebelumnya, barang-barang kebutuhan pokok yang diperlukan masyarakat termasuk ke dalam objek yang tak dikenakan pajak. Namun dalam peraturan yang baru, sembako tak lagi masuk dalam daftar yang PPN-nya dikecualikan.
Inilah berbagai daftar sembako yang dikenakan pajak.
- Daging
- Telur
- Susu
- Beras dan gabah
- Garam konsumsi
- Buah-buahan
- Sayur-sayuran
- Jagung
- Sagu
- Kedelai
- Ubi-ubian
- Bumbu-bumbuan
- Gula konsumsi.
Artikel Terkait: 6 Cara Cek NPWP yang Praktis dan Mudah, Wajib Catat!
Ikatan Pedagang Tak Menyetujui Rencana Pemerintah
Abdullah Mansuri, Ketua Umum Ikatan Pedagang Pasar Indonesia (Ikappi) mengungkapkan bahwa para pedagang pasar tentunya akan menolak rencana tersebut. Pasalnya, kebijakan tersebut dinilai kurang tepat mengingat situasi perekonomian saat ini sedang sulit. Ia juga mengatakan bahwa sebaiknya pemerintah mempertimbangkan dengan bijak hal tersebut.
“Harga cabai bulan lalu hingga 100rb, harga daging sapi belum stabil mau di bebanin PPN lagi? Kami kesulitan jual karena ekonomi menurun, dan daya beli masyarakat rendah. Mau ditambah PPN lagi, ujarnya, Rabu (9/6/2021), melansir dari Okezone.
Abdullah juga mangatakan bahwa Sebagian besar pedagang di pasar memiliki pendapatan yang menurun, bahkan hingga lebih dari 50%. Belakangan, menurutnya juga pemerintah belum mampu melakukan stabilitas pangan secara maksimal beberapa bulan ke belakang.
Ia dan para pedangang lainnya sepakat untuk memprotes keras kebijakan tersebut. Sebagai organisasi penghimpun pedagang, pihaknya akan memberikan saran kepada presiden serta kementerian terkait.
Artikel Terkait: Berlaku Mulai Februari 2021, Ini 3 Fakta tentang Pajak Pulsa
Selain Sembako yang Akan Dikenakan Pajak
Di sisi lain, peraturan perundang-undangan tersebut juga menghapus beberapa barang lain di luar sembako. Beberapa di antaranya hasil tambang non batubara serta objek jasa.
Berikut daftar hasil tambang non batubara yang akan dikenakan pajak
- Asbes, batu tulis, batu setengah permata, batu kapur, batu apung, batu permata, bentonit, dolomit, felspar (feldspar), garam batu (halite), grafit, granit/andesit, gips, kalsit, kaolin, leusit, magnesit, mika, marmer, nitrat, opsidien, oker, pasir dan kerikil, pasir kuarsa, perlit, fosfat (phospat), talk, tanah serap (fullers earth), tanah diatome, tanah liat, tawas (alum), tras, yarosif, zeolit, basal, dan trakkit.
- Bijih besi, bijih timah, bijih emas, bijih tembaga, bijih nikel, bijih perak, serta bijih bauksit.
- Gas bumi, tidak termasuk gas bumi seperti elpiji yang siap dikonsumsi langsung oleh masyarakat.
- Panas bumi
Adapun objek jasa yang akan dikenakan PPN, antara lain:
- Jasa tenaga kerja
- Jasa telepon umum dengan menggunakan uang logam
- Jasa pengiriman uang dengan wesel pos
- Jasa pendidikan
- Jasa penyiaran yang tidak bersifat iklan
- Jasa angkutan umum di darat dan di air
- Jasa pelayanan kesehatan medis
- Jasa pelayanan sosial Jasa pengiriman surat dengan perangko
- Jasa keuangan dan jasa asuransi
- Jasa angkutan udara dalam dan luar negeri
Artikel Terkait: Pemerintah Targetkan Pembukaan Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021
Itulah sederet daftar rencana sembako kena pajak serta barang dan jasa lain yang mungkin akan dikenakan pajak. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat.
****
Baca Juga:
id.theasianparent.com/pedoman-pembelajaran-sekolah-tatap-muka-2021
Uji Coba Sekolah Tatap Muka Resmi Dimulai, Apa Saja yang Perlu Disiapkan?
Rencana Sekolah Tatap Muka Juli 2021, Ini Kata Guru dan Para Orangtua