Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim resmi mengizinkan sekolah tatap muka pada Januari 2021. Keputusan sekolah tatap muka 2021 ini ia sampaikan melalui kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Apa alasan Nadiem memutuskan hal ini? Simak laporan lengkapnya berikut ini.
Artikel Terkait: Waspada Zoom Fatigue, Kondisi Kelelahan Anak Akibat Terlalu Lama Sekolah Online
Sekolah Tatap Muka 2021 Diizinkan, Tapi Tidak Wajib
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia (RI) Nadiem Makarim memutuskan untuk kembali membuka sekolah pada bulan Januari 2021. Keputusan ini ia umumkan melalui konferesi pers daring yang disiarkan secara langsung di kanal YouTube Kemendikbud RI, Jumat (20/11/2020).
Ia mengatakan, kebijakan ini nantinya akan dipegang secara penuh oleh Pemerintah Daerah (Pemda). Ia tidak lagi menerapkan aturan pembukaan sekolah berdasarkan zona risiko penularan COVID-19. Kini, keputusan sepenuhnya berada di tangan Pemerintah Daerah.
“Perbedaan besar di SKB sebelumnya, peta zonasi risiko tidak lagi menentukan pemberian izin pembelajaran tatap muka. Namun, Pemda menentukan sehingga bisa memilih daerah-daerah dengan cara yang lebih detail,” jelas Nadiem.
Founder ojek online Gojek itu juga menegaskan bahwa sekolah tatap muka memang sudah diperbolehkan, tetapi tidak wajib. Kewenangan ada di tangan Pemda yang akan memutuskan mana wilayah yang sudah boleh membuka kembali sekolah mereka untuk kegiatan belajar mengajar.
Artikel Terkait: KPAI banjir aduan belajar jarak jauh, Mendikbud kaji kurikulum darurat
Sekolah Tatap Muka 2021 Diizinkan, Orangtua Diberi Kebebasan
Keputusan sekolah tatap muka ini berlaku mulai bulan Januari 2021, yakni ketika memasuki tahun ajaran baru 2020/2021. Namun demikian, meski telah diizinkan, Nadiem membebaskan pihak sekolah dan orangtua apakah akan memutuskan untuk sekolah tatap muka atau tidak.
Jika iya, maka ia meminta agar segala urusan yang berkaitan dengan hal tersebut termasuk protokol pencegahan COVID-19 perlu segera disiapkan.
“Kebijakan ini berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021, jadi bulan Januari 2021. Jadi daerah dan sekolah sampai sekarang kalau siap tatap muka dan ingin tatap muka, segera tingkatkan kesiapan untuk laksanakan ini,” terangnya.
Lebih lanjut lagi, ia mengatakan bahwa saat ini dirinya menyerahkan keputusan ini kepada tiga pihak, yaitu pemerintah daerah, kantor wilayah, dan orangtua melalui komite sekolah.
Ia membebaskan orangtua dan wali murid untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Bahkan, sekalipun sekolah yang bersangkutan telah menetapkan kegiatan belajar tatap muka.
“Pembelajaran tatap muka diperbolehkan, bukan diwajibkan,” kata Nadiem.
Artikel Terkait: Mendikbud: Pembelajaran Jarak Jauh akan Dijadikan Permanen Usai Pandemi
Nadiem Khawatir Pendidikan Jarak Jauh Memberikan Dampak Buruk
Keputusan sekolah tatap muka ini bukan hal baru yang dipilih oleh Nadiem. Sebelumnya, pada bulan Agustus 2020, ia juga mengizinkan sekolah di wilayah risiko zona kuning untuk mengadakan kegiatan belajar tatap muka. Menurut catatan Kemendikbud, ada sekitar 43 persen siswa dari total seluruh siswa di Indonesia yang ada di wilayah tersebut.
Keputusan Nadiem saat itu dilandasi karena pelaksanaan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) tidak berjalan optimal. Ia juga menilai, PJJ akan memberikan dampak buruk apabila dilakukan dalam jangka waktu yang panjang.
Selain itu, sebanyak 88 persen sekolah yang berada di wilayah tertinggal, terluar dan, terdepan di Indonesia berstatus zona hijau dan kuning. Oleh sebab itu, ia yakin bahwa sekolah tatap muka bisa dilakukan kembali.
“88 persen daerah 3T di Indonesia yang sangat sulit melakukan PJJ itu ada di zona kuning dan hijau,” kata Nadiem pada bulan Agustus 2020, seperti mengutip dari laman CNNIndonesia.com.
Artikel Terkait: 12 Pilihan Aplikasi Belajar Online Gratis untuk Anak Selama SFH
Akan tetapi, keputusan ini sempat dikritik oleh Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI). Mereka menilai penggunaan sistem zonasi sebagai tolak ukur pembukaan sekolah tidak berjalan optimal.
Berdasarkan pantauan mereka, ada banyak sekolah yang melanggar ketentuan pembukaan sekolah tatap muka, tetapi bebas dari sanksi.
Senada dengan FSGI, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mengatakan, dari segi penerapan protokol kesehatan, masih banyak sekolah yang belum siap.
Oleh sebab itu, pihak mereka juga meragukan apakah penerapan sekolah tatap muka dapat berjalan optimal atau tidak.
Sementara itu, hingga saat ini kasus penyebaran COVID-19 di Indonesia masih terus bertambah. Per Jumat (20/11/2020), tercatat ada 488 ribu kasus di seluruh Indonesia dengan pasien sembuh mencapai 411 ribu dan yang meninggal mencapai 15.678 kasus.
Kalau menurut Parents sendiri bagaimana? Setujukah dengan keputusan sekolah tatap muka yang akan dilakukan mulai Januari 2021?
Baca Juga:
Persiapan New Normal, Sekolah-Sekolah di Surabaya Lakukan Ini