Belakangan ini masyarakat tengah memperbincangkan isi dari rancangan undang-undang mengenai perpajakan yang beredar di publik. Banyak yang menyayangkan rencana pemerintah tersebut karena dinilai semakin memberatkan rakyat kecil, salah satunya fakta bahwa sekolah bakal kena pajak.
Melansir dari CNN Indonesia, menurut revisi Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP) pemerintah berencana untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jasa pendidikan atau sekolah.
Artikel Terkait: 6 Sekolah Ini Melarang Muridnya Merayakan Ulang Tahun di Sekolah, Simak Alasannya
Sebelumnya, sekolah masuk ke dalam daftar kategori jasa bebas PPN. Namun menurut draft Undang-Undang yang beredar, pemerintah akan menghapuskan jasa pendidikan dari kategori jasa yang tidak dikenai PPN.
Selain jasa pendidikan, jasa lain yang rencananya akan dikenai PPN meliputi jasa pelayanan kesehatan, pelayanan sosial, pengiriman surat, keuangan, asuransi, hingga keagamaan.
4 Fakta Sekolah Bakal Kena Pajak Menurut RUU KUP
1. Bertujuan untuk Mengurangi Distorsi dan Menyubsidi
Seperti dilansir dari Detik Finance, Staf Khusus Menteri Keuangan Yustinus Prastowo menjelaskan bahwa alasan pemungutan PPN pada jasa pendidikan adalah sebagai upaya untuk mengurangi distorsi, yaitu antara kalangan masyarakat mampu dan yang tidak mampu.
“Jadi intinya akan mengurang distorsi, itu dulu kita pahami. Jadi tadi contohnya beras, ada yang beli beras premium, beli beras Bulog kok sama aja nggak bayar PPN, nggak adil,” ujar Yustinus memberikan perbandingan dengan sembako yang rencananya akan dikenakan pajak juga.
Menurut Yustinus, selama ini sekolah gratis seperti sekolah negeri dan sekolah yang berorientasi pada keuntungan yaitu sekolah swasta sama-sama dibebaskan dari PPN. Hal itu pun dinilai menimbulkan ketidak adilan.
“Ini bukan hubungan soal gratis atau tidak gratis, tapi bagaimana sebaiknya yang dikonsumsi atau dimanfaatkan kelompok masyarakat yang mampu itu dikenai PPN. Tujuannya untuk mengompensasi agar bisa dipakai untuk menyubsidi, belanja publik yang tidak mampu,” lanjutnya.
Artikel Terkait: Pertimbangan Dalam Memilih Sekolah Terbaik untuk Anak – Negeri atau Swasta?
2. Menyasar Sekolah Tertentu
Menanggapi pernyataannya tersebut, Yustinus mengatakan bahwa pemungutan pajak ini akan menyasar sekolah tertentu, yakni sekolah swasta yang profit oriented.
“Jadi profit oriented dan konsumsi oleh kelompok masyarakat mampu akan lebih fair kalau dikenai PPN,” ungkap Yustinus.
Pemerintah pun akan memberlakukan kebijakan PPN multitarif yakni dibedakan sesuai dengan kelasnya. Sementara sekolah negeri akan dibebaskan dari PPN karena selama ini memang digratiskan.
“Sekolah negeri kan nol, kalau negeri nggak bayar. Kalau DPP-nya nol nggak kena PPN.” Ia menambahkan.
3. PAUD dan Jasa Bimbingan Belajar Ikut Kena PPN
Sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai, maka tak hanya sekolah formal saja yang dikenai pemungutan pajak.
Jasa pendidikan lainnya seperti Lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan Jasa Bimbingan Belajar (Bimbel) pun akan termasuk ke dalam kategori kena pajak.
Artikel Terkait: Mengenal Sekolah Inklusi dan Beragam Manfaatnya untuk Anak Berkebutuhan Khusus
4. Pajak Sebesar 12%
Mengutip dari Kontan, rencananya pemerintah akan menarik PPN sebesar 12% bagi sekolah dan jasa pendidikan lainnya. Sebelumnya PPN yang berlaku di masyarakat adalah 10%.
Nantinya untuk sekolah atau jasa pendidikan lain yang masuk ke dalam kategori ‘mewah’ akan dibanderol PPN normal yakni 12%. Sementara untuk jasa pendidikan yang dinilai dibutuhkan untuk masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah, tarif yang berlaku adalah sebesar 5%.
Rincian besaran pajak berdasarkan jenis jasanya akan diatur lebih lanjut dalam peraturan pemerintah jika perubahan undang-undang tersebut resmi disahkan.
***
Masyarakat mengeluhkan kebijakan ini lantaran dinilai memberatkan rakyat kecil yang ekonominya pas-pasan. Sebab sembako atau barang kebutuhan pokok juga akan masuk ke dalam daftar tersebut.
Menurut Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017, barang pokok yang dimaksud adalah beras dan gabah, jagung, sagu, kedelai, garam konsumsi, daging, telur, susu, buah, sayur, ubi-ubian, dan bumbu dapur.
Bagaimana tanggapan Parents mengenai rencana kebijakan sekolah bakal kena pajak dari pemerintah ini?
Baca Juga:
Si Kecil Akan Masuk Pra Sekolah? Ini Hal yang Perlu Parents Siapkan
Tips menumbuhkan semangat sekolah untuk anak usia dini, Parents perlu terapkan ini!
Pemerintah Targetkan Pembukaan Sekolah Tatap Muka Mulai Juli 2021