TAP top app download banner
theAsianparent
theAsianparent
Panduan ProdukKeranjang
  • Kehamilan
  • Anak
  • Ramadan MomTAP
  • Event
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Nutrisi
  • Ayah manTAP!
  • Komunitas
  • VIP
Masuk
    • Artikel
  • KehamilanKehamilan
  • AnakAnak
  • Ramadan MomTAPRamadan MomTAP
  • EventEvent
  • Perkembangan OtakPerkembangan Otak
  • Cari nama bayiCari nama bayi
  • Rangkaian EdukasiRangkaian Edukasi
  • TAPpediaTAPpedia
  • TAP RekomendasiTAP Rekomendasi
  • ParentingParenting
  • KesehatanKesehatan
  • Gaya HidupGaya Hidup
  • NutrisiNutrisi
  • Ayah manTAP!Ayah manTAP!
  • KomunitasKomunitas
  • VIPVIP
    • Komunitas
  • Jajak
  • Album
  • Makanan
  • Resep
  • Topik
  • Baca Artikel
    • Panduan
  • Pemantau Kehamilan
  • Pemantau Perkembangan Bayi
    • Hadiah
  • HadiahHadiah
  • Kontes
  • VIP ParentsVIP Parents
    • Lebih Banyak
  • Saran

Kebijakan PrivasiPedoman KomunitasPeta situs

Unduh aplikasi gratis kami

google play store
app store

Lawan Arus, 7 Pemotor yang Tertabrak Truk tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Bacaan 5 menit
Lawan Arus, 7 Pemotor yang Tertabrak Truk tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Kecelakaan di Lenteng Agung bisa menjadi pembelajaran sekaligus pengingat bahwa tidak setiap korbak bisa dapatkan santunan Jasa Raharja. Ternyata ini alasannya!

Beberapa waktu lalu terjadi sebuah kecelakaan mengerikan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Sedikitnya tujuh motor dan satu truk terlibat dalam kecelakaan ini. Meski dampaknya parah, PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada para korban kecelakaan yang ditabrak truk. Berikut alasannya. 

Alasan Jasa Raharja Menolak Memberi Santunan

Merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT Jasa Raharja memang berhak menolak untuk memberikan santunan pada para korban kecelakaan di Lenteng Agung.

Pasalnya penyebab kecelakaan ini diketahui merupakan kesalahan para pengemudi motor yang tidak mentaati lalu lintas dengan melawan arus. Informasi ini pun telah dikonfirmasi oleh Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri. 

“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan,” tegas Firman.

Kriteria yang Berhak Menerima Santunan Jasa Marga

santunan jasa raharja

Sumber: Pexels

Sebagaimana yang Parents ketahui, Jasa Raharja merupakan BUMN yang bertugas mengelola asuransi bagi para pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.

Namun yang perlu diketahui, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bakal ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964, berikut adalah kriteria pengguna jalan yang berhak atas santunan jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.

  1. Penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan 
  2. Orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang turut menjadi korban
  3. Orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak

Untuk nilai santunan yang dibayarkan pada para korban besarannya berbeda-beda. Perihal ini pun telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.

Kategori Korban yang Tidak  Menerima Santunan Jasa Raharja

Lawan Arus, 7 Pemotor yang Tertabrak Truk tak Dapat Santunan Jasa Raharja

Sumber: Pexels

Selanjutnya, adapun korban yang tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah sebagai berikut:

  1. Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor
  2. Korban kecelakaan tunggal
  3. Korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api
  4. Para korban kecelakaan yang disengaja, seperti percobaan bunuh diri
  5. Korban kecelakaan yang terbukti mabuk
  6. Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan, misalnya pencuri yang sedang melarikan diri
  7. Para korban kecelakaan akibat bencana alam
  8. Korban kecelakaan akibat perlombaan kecepatan, seperti balapan mobil atau motor.

Artikel Terkait: TNI AL Berikan Beasiswa ke Anak TNI Korban Kecelakaan Cibubur

Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja

santunan jasa raharja

Sumber: Pexels

Jika terbukti tidak memenuhi kriteria-kriteria di atas, korban kecelakaan yang berhak menerima santunan dapat mengajukan klaim dengan prosedur sebagai berikut:

  • Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi yang memiliki wewenang
  • Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
  • Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti:
    • Kartu Keluarga (KK)
    • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    • Surat Nikah
  • Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
    • Formulir pengajuan santunan
    • Formulir keterangan singkat kecelakaan
    • Dan Formulir kesehatan korban
    • Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
  • Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
  • Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
    • Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
    • Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
    • Fotokopi KTP korban
    • Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
    • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain

Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:

    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
    • Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
    • Fotokopi KTP korban
    • Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap

Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:

    • Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
    • Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK)
    • Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
    • Salinan Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
    • Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan
    • Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain

Untuk korban meninggal dunia di TKP:

    • Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
    • Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
    • Fotokopi KTP korban dan ahli waris
    • Fotokopi KK dan fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah
    • Salinan fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
  • Menunggu proses pencairan.
  1. ***

Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan selalu tertib dalam berlalu lintas ya, Parents karena kalau melihat prosedur klaimnya, korban yang ⁣berhak mendapat santunan pun juga mesti menyiapkan banyak dokumen dan melewati prosedur yang panjang. Jadi, selalu waspada dan jangan sampai membahayakan diri sendiri dan orang lain saat berkendara di jalan raya!

 

Baca Juga:

Inara Rusli Kecelakaan Akibat Berkendara Sambil Zoom: Aku Baru Bisa Nyetir

Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Kecelakaan, Warganet Asumsikan Ada Perdebatan

Kronologi Jordi Onsu Kecelakaan di Tol Cipali, Ban Mobil Pecah

Cerita mitra kami
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Fitriyani

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Lawan Arus, 7 Pemotor yang Tertabrak Truk tak Dapat Santunan Jasa Raharja
Bagikan:
  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

  • Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!
    Cerita mitra kami

    Rahasia Si Kecil Bebas Bergerak dan Tumbuh Kembang Optimal, Cek di Sini!

  • Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”
    Cerita mitra kami

    Cetaphil Hadirkan Eksfoliasi Lembut untuk Kulit Sensitif Lewat “Smooth From First Serve”

  • Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

    Cara Lapor SPT Tahunan Lewat Coretax, Wajib Catat!

Beranda

Beranda

Dapatkan artikel seputar parenting, gaya hidup, opini pakar, di ujung jari Anda

Jajak

Jajak

Ikutan isi polling menarik, dan lihat apa yang orangtua lain pikirkan!

Album

Album

Bagikan foto orang-orang tersayang Anda di komunitas yang aman

Topik

Topik

Gabung di komunitas dengan sesama Bunda dan Ayah

Panduan

Panduan

Pantau kehamilan, dan juga perkembangan bayi Anda dari hari ke hari!

theAsianparent

Unduh aplikasi gratis kami

Google PlayApp Store

theAsianparent di seluruh dunia

Singapore flag
Singapore
Thailand flag
Thailand
Indonesia flag
Indonesia
Philippines flag
Philippines
Malaysia flag
Malaysia
Vietnam flag
Vietnam

Partner Brands

Rumah123VIP ParentsMama's ChoiceTAP Awards

© Copyright theAsianparent 2026 . All rights reserved

  • Tentang Kami
  • Kebijakan Privasi
  • Syarat dan Ketentuan
  • Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti