Beberapa waktu lalu terjadi sebuah kecelakaan mengerikan di kawasan Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Sedikitnya tujuh motor dan satu truk terlibat dalam kecelakaan ini. Meski dampaknya parah, PT Jasa Raharja menolak memberikan santunan kepada para korban kecelakaan yang ditabrak truk. Berikut alasannya.
Alasan Jasa Raharja Menolak Memberi Santunan
Merujuk pada UU Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, PT Jasa Raharja memang berhak menolak untuk memberikan santunan pada para korban kecelakaan di Lenteng Agung.
Pasalnya penyebab kecelakaan ini diketahui merupakan kesalahan para pengemudi motor yang tidak mentaati lalu lintas dengan melawan arus. Informasi ini pun telah dikonfirmasi oleh Irjen. Pol. Firman Shantyabudi, Kakorlantas Polri.
“Ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan. Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan,” tegas Firman.
Kriteria yang Berhak Menerima Santunan Jasa Marga
Sumber: Pexels
Sebagaimana yang Parents ketahui, Jasa Raharja merupakan BUMN yang bertugas mengelola asuransi bagi para pengguna jalan, seperti penumpang angkutan umum, penumpang kendaraan pribadi, dan pejalan kaki.
Namun yang perlu diketahui, tidak semua kasus kecelakaan lalu lintas bakal ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja. Berdasarkan UU Nomor 33 Tahun 1964, berikut adalah kriteria pengguna jalan yang berhak atas santunan jika terlibat dalam kecelakaan lalu lintas.
- Penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan
- Orang yang berada di luar angkutan lalu lintas jalan yang turut menjadi korban
- Orang yang berada di dalam suatu kendaraan bermotor dan ditabrak
Untuk nilai santunan yang dibayarkan pada para korban besarannya berbeda-beda. Perihal ini pun telah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 Tanggal 13 Februari 2017.
Kategori Korban yang Tidak Menerima Santunan Jasa Raharja
Sumber: Pexels
Selanjutnya, adapun korban yang tidak akan mendapatkan santunan dari Jasa Raharja adalah sebagai berikut:
- Pengendara yang menyebabkan terjadinya kecelakaan dua atau lebih kendaraan bermotor
- Korban kecelakaan tunggal
- Korban kecelakaan baik pengendara atau pejalan kaki yang menerobos palang pintu kereta api
- Para korban kecelakaan yang disengaja, seperti percobaan bunuh diri
- Korban kecelakaan yang terbukti mabuk
- Korban kecelakaan yang terbukti sedang melakukan kejahatan, misalnya pencuri yang sedang melarikan diri
- Para korban kecelakaan akibat bencana alam
- Korban kecelakaan akibat perlombaan kecepatan, seperti balapan mobil atau motor.
Artikel Terkait: TNI AL Berikan Beasiswa ke Anak TNI Korban Kecelakaan Cibubur
Cara Mengajukan Klaim Asuransi Jasa Raharja
Sumber: Pexels
Jika terbukti tidak memenuhi kriteria-kriteria di atas, korban kecelakaan yang berhak menerima santunan dapat mengajukan klaim dengan prosedur sebagai berikut:
- Meminta surat keterangan kecelakaan dari Unit Lakalantas Polres setempat atau instansi yang memiliki wewenang
- Membuat surat keterangan kesehatan atau kematian dari rumah sakit.
- Membawa identitas pribadi korban (asli dan fotokopi), seperti:
- Kartu Keluarga (KK)
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat Nikah
- Mengunjungi kantor Jasa Raharja dan mengisi formulir, di antaranya:
-
- Formulir pengajuan santunan
- Formulir keterangan singkat kecelakaan
- Dan Formulir kesehatan korban
- Keterangan ahli waris jika korban meninggal dunia
- Menyerahkan formulir serta melampirkan dokumen pendukung kepada petugas.
- Untuk korban luka-luka yang mendapatkan perawatan harus memiliki:
- Laporan Polisi berikut sketsa Tempat Kejadian Perkara (TKP) atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Kuitansi biaya perawatan, kuitansi obat-obatan yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit
- Fotokopi KTP korban
- Surat kuasa dari korban kepada penerima santunan (bila dikuasakan) dilengkapi dengan fotokopi KTP korban penerima santunan
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah ke Rumah Sakit lain
Untuk korban luka-luka hingga mengalami cacat:
-
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Keterangan cacat tetap dari dokter yang merawat korban
- Fotokopi KTP korban
- Foto diri yang menunjukkan kondisi cacat tetap
Untuk korban luka-luka kemudian meninggal dunia:
-
- Laporan Polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Surat kematian dari Rumah Sakit/Surat Kematian dari kelurahan, jika korban tidak dibawa ke Rumah Sakit
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris juga fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi surat nikah bagi korban yang telah menikah
- Salinan Fotokopi akta kelahiran atau akta kenal lahir, bagi korban yang belum menikah
- Kuitansi asli dan sah biaya perawatan dan kuitansi obat-obatan
- Fotokopi surat rujukan bila korban pindah rawat ke Rumah Sakit lain
Untuk korban meninggal dunia di TKP:
-
- Laporan polisi berikut sketsa TKP atau laporan kecelakaan pihak berwenang lainnya
- Surat kematian dari rumah sakit atau surat kematian dari kelurahan jika korban tidak dibawa ke rumah sakit
- Fotokopi KTP korban dan ahli waris
- Fotokopi KK dan fotokopi surat nikah bagi yang sudah menikah
- Salinan fotokopi akta kelahiran atau akte kenal lahir bagi korban yang belum menikah
- Menunggu proses pencairan.
- ***
Semoga kejadian ini bisa menjadi pembelajaran bagi seluruh pengguna jalan untuk lebih berhati-hati dan selalu tertib dalam berlalu lintas ya, Parents karena kalau melihat prosedur klaimnya, korban yang berhak mendapat santunan pun juga mesti menyiapkan banyak dokumen dan melewati prosedur yang panjang. Jadi, selalu waspada dan jangan sampai membahayakan diri sendiri dan orang lain saat berkendara di jalan raya!
Baca Juga:
Inara Rusli Kecelakaan Akibat Berkendara Sambil Zoom: Aku Baru Bisa Nyetir
Rendy Kjaernett dan Lady Nayoan Kecelakaan, Warganet Asumsikan Ada Perdebatan
Kronologi Jordi Onsu Kecelakaan di Tol Cipali, Ban Mobil Pecah
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.