Sejumlah rumah sakit ini memutuskan kerja sama dengan BPJS Kesehatan

Per 1 Januari 2019, sertifikasi akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Baru-baru ini masyarakat dihebohkan kabar beberapa rumah sakit BPJS yang memutuskan kerja sama dengan layanan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut. Tercatat sedikitnya 18 rumah sakit di Jawa Barat dan Jawa Timur tak bisa lagi melayani peserta BPJS Kesehatan.

Sejumlah rumah sakit BPJS memutuskan kerja sama dengan layanan asuransi tersebut

Kepala Biro Hukum Kementerian Kesehatan, Sundoyo angkat bicara soal banyaknya rumah sakit BPJS yang menghentikan layanan jaminan kesehatan tersebut.

Melalui teleconference di acara Kabar Petang yang tayang di tvOne, Jumat (4/1/2019). Sudoyo memaparkan, hal tersebut berkaitan dengan akreditasi dari rumah sakit. Menurutnya, rumah sakit yang menghentikan layanan rumah sakit BPJS itu tidak memenuhi akreditasi yang distandardisasi oleh Kementerian Kesehatan.

“Warga negara itu berhak dapat pelayanan kesehatan yang layak, dan layak itu juga berarti bermutu,” jelas Sudoyo.

Sudoyo menerangkan, akreditasi adalah persyaratan wajib bagi rumah sakit untuk dapat bekerja sama dengan BPJS. Karena, menurutnya, pemerintah diwajibkan untuk menyediakan fasilitas yang layak untuk masyarakat Indonesia.

Sudoyo melanjutkan bahwa Kementerian Kesehatan sebenarnya sudah mengirimkan surat edaran kepada rumah sakit, terutama yang bekerja sama dengan BPJS sebanyak tiga kali di sepanjang tahun 2018. Namun, masih banyak yang belum juga mengakreditasi rumah sakitnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

“Hari ini menkes (Menteri Kesehatan – red) akan merekomendasikan lagi agar mereka tetap akan segera melakukan akreditasi,” tegasnya.

Sementara itu, Sudoyo menegaskan agar masyarakat pengguna layanan BPJS tidak perlu merasa khawatir, karena akan tetap dilayani.

Foto: Firdaus/detikHealth

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Nantinya, menurut Sudoyo rumah sakit yang menghentikan layanan BPJS itu akan tetap bisa menerima pasien rumah sakit BPJS, asalkan ada komitmen dari pihak rumah sakit untuk melakukan rekomendasi.

“Masyarakat tak perlu resah. Pemerintah tetap akan menjamin bahwa peserta BPJS tetap akan mendapatkan pelayanan seperti selayaknya yg selama ini sudah ada,” tegasnya.

Ini daftar rumah sakit BPJS yang tidak memenuhi akreditasi

BPJS Kesehatan telah mengeluarkan daftar beberapa rumah sakit di wilayah Jabodetabek yang tidak lagi bekerjasama karena pembaruan sertifikasi akreditasi.

Sebuah selebaran menuliskan “Per 1 Januari 2019, sertifikasi akreditasi sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi rumah sakit yang ingin bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.” 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sementara itu, menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma’ruf, fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan di tahun 2019 harus sudah memiliki sertifikat akreditasi.

Hal ini sebagai persyaratan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap rumah sakit yang melayani Program JKN-KIS.

Menurut rilis yang diterbitkan Humas BPJS Kesehatan, “Akreditasi sesuai regulasi adalah syarat wajib. Diharapkan rumah sakit dapat memenuhi syarat tersebut. Sesuai dengan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan di pasal 67 untuk fasilitas kesehatan swasta yang memenuhi persyaratan dapat menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan, dan ketentuan persyaratan diatur dalam Peraturan Menteri.”

Berikut daftar rumah sakit yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan untuk sementara waktu:

1. Belum terakreditasi dan tidak direkomendasikan Kemenkes

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

– RS Menteng Mitra Afia (Jakarta)
– RS Jantung Diagram (Depok)
– RS Awal Bros Bekasi Timur (Bekasi)
– RS Satria Medika (Bekasi)
– RSIA Rinova Intan (Bekasi)
– RS Seto Hasbadi (Bekasi)
– RSUD Pakuhaji (Tigakarsa)
– RS Mulyasari (Jakarta)
– RSIA Vitalaya (Tangerang)
– RS Kartika Pulomas (Jakarta)
– RS Yadika (Jakarta)
– RS Umum Pekerja (Jakarta)
– RS Mata Primasana (Jakarta)
– RSIA Tiara (Tigakarsa)
– RS Mitra Keluarga Gading Serpong (Tigakarsa)
– RSUD Jatipadang (Jakarta)
– RSIA Permata Pertiwi (Cibinong)
– RS dr Sismadi (Cibinong)
– RSIA Bunda Suyatni (Bogor)
– RSIA Sawojajar (Bogor)
– RSIA Sayyidah (Jakarta)
– RSIA Makiyah (Tangerang)
– RS Annisa (Cibinong)

2. Tidak memenuhi syarat rekredensialing

– RS Mitra Medika (Cikarang)
– RS Multazam Medika (Cikarang)
– RS Bunda Dalima (Tangerang)
– RS Aria Sentra Medika (Tangerang)
– RS Karya Medika Tambun (Cikarang)

3. Proses perpanjangan akreditasi

– RS Bina Husada (Cibinong)
– RS Asysyfaa (Cibinong)

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

4. Surat Izin Operasional telah habis

– RS Citama Cibinong

Nah, Parents yang menggunakan rumah sakit BPJS, jangan khawatir karena Menkes berjanji untuk memberikan pelayanan kesehatan yang layak, dan bermutu. 

Sumber: Detikhealth, Tribunnews

Baca juga:

Bayi baru lahir wajib didaftarkan di BPJS Kesehatan, paling lambat 1 Januari 2019!

Penulis

Kiki Pea