Setelah menimbulkan polemik di ajang Paris Fashion Week 2022 beberapa waktu lalu, kini Geprek Bensu kembali dilanda masalah. Ruben Onsu digugat senial Rp 100 miliar karena masih menggunakan merek dagang ‘Geprek Bensu’ untuk bisnis kulinernya.
Kasus sengketa merek Geprek Bensu ini belum berakhir, bahkan kini akan memasuki babak baru. Pengusaha kuliner yang akan melawan Ruben Onsu adalah Benny Sujono. Seperti diketahui, Oktober 2020 lalu pihak Benny Sujono mengklaim memiliki merek “I am Geprek Bensu”.
Artikel terkait: 2 Kali Nyaris Bunuh Diri, Ruben Onsu Diselamatkan Betrand & Sarwendah
Ruben Onsu Digugat Benny Sujono, Harus Hapus Merek Dagang ‘Geprek Bensu’
Terkait merek dagang yang masih digunakan, Benny Sujono melayangkan gugatan kepada Dirjen Kekayaan Intelektual (KI) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham).
Melansir CNN Indonesia, gugatan dilakukan olehnya karena Dirjen KI dianggap justru terbitkan surat yang mengharuskan dirinya menghapus merek tersebut. Padahal, pihak Benny sudah menang di putusan persidangan perselisihan merek di Mahkamah Agung (MA).
Jika merujuk pada peraturan, Dirjen KI harusnya membatalkan merek ayam geprek yang didaftarkan atas nama Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu. MA pun memutuskan jika pelawak tersebut tidak boleh lagi menggunakan nama Bensu di bisnisnya. Namun sampai terakhir ke Paris, Ruben masih menggunakan nama tersebut.
Ruben Onsu Digugat Rp 100 Miliar
Alhasil, kini Ruben Onsu digugat Rp 100 miliar. Dikutip dari laman resmi Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada Senin (11/4/2022), gugatan dilayangkan oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Ada dua pihak tergugat, yakni Ruben Samuel Onsu sebagai Tergugat I dan Kementerian Hukum dan HAM sebagai tergugat II. Dalam petitum Pengadilan Niaga Jakpus, PT Ayam Geprek Benny Sujono atau Ayam Geprek Bensu meminta pengadilan memutuskan bahwa mereka sebagai pemilik dan pemakai pertama merek “I Am Geprek Bensu Sedep Beneeerrr” atau yang biasa disebut “I Am Geprek Bensu” yang sah.
Artikel terkait: 10 Potret Transformasi Betrand Peto Putra Ruben Onsu yang Beranjak Dewasa
Pembayaran Denda Dilakukan Sekaligus
Adapun kedua merek ini diklaim sudah terdaftar dalam Daftar Umum Merek pada Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual dengan Nomor IDM000643531 pada 24 Mei 2019 atas nama PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Penggugat juga sudah minta pengadilan menghukum Tergugat 1 untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp 100 miliar yang pembayarannya dilaksanakan dengan seketika dan sekaligus.
“Menghukum Tergugat I untuk menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan penggunaan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I am Geprek Bensu by Ruben Onsu” milik Tergugat I. Namun, tidak terbatas kepada perbuatan memproduksi, mengedarkan dan/atau memperdagangkan usaha bisnis makanan merek “Geprek Bensu by Ruben Onsu” atau yang disebut juga “I am Geprek Bensu by Ruben Onsu” milik Tergugat I, dan perbuatan lainnya,” bunyi petitum.
“Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatannya melaksanakan putusan ini sebesar Rp 10 juta untuk setiap hari keterlambatannya. Terhitung sejak perkara ini memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) sampai seluruh putusan dalam perkara ini dilaksanakan dengan baik dan penuh,” lanjut petitum.
Itulah berita seputar Ruben Onsu yang digugat karena sengketa merek dagang. Bagaimana menurut Parents?
***
Baca juga:
7 Potret Mengemaskan Baby Kamya Anak Kedua Fitri Tropica, Mirip Kakaknya Saat Bayi!
Intip 5 Potret Mikha Tambayong yang Menawan, Sneakers Jadi Andalan
Kerap Dijodohkan, Intip 6 Potret Kebersamaan BCL dan Ariel NOAH