Kasus penyalahgunaan obat-obatan terlarang kembali menyeret nama selebriti. Untuk kedua kalinya, Ridho Rhoma terjerat narkoba. Padahal, anak dari Raja Dangdut, Rhoma Irama, ini baru saja menghirup udara bebas awal tahun 2020 lalu.
Lantas, seperti apa kronologi penangkapan Ridho Rhoma kali ini? Bagaimana pula tanggapan sang ayah mengetahui putra kesayangannya kembali berurusan dengan barang haram tersebut?
Ridho Rhoma Terjerat Narkoba untuk Kedua Kalinya
Ridho Rhoma kembali diamankan pihak berwajib. Melansir Liputan6.com, penyanyi dangdut tersebut ditangkap di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Utara pada 4 Februari 2021.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 butir ekstasi dari saku celana Ridho Rhoma. Ia juga dinyatakan positif amfetamin dan metamfetamin setelah menjalani pemeriksaan tes urin.
Faktanya, ini bukan kali pertama pelantun lagu Dawai 2 Asmara itu terjerat kasus narkoba. Ridho Rhoma pernah ditangkap dengan kasus yang sama pada Maret 2017 lalu. Dalam penangkapannya kala itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat 0,7 gram beserta alat hisap.
Atas kasus tersebut, Ridho Rhoma dihukum 10 bulan rehabilitasi oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat. Ia sempat menghirup udara bebas pada 25 Januari 2018.
Akan tetapi, Ridho Rhoma akhirnya harus menjalani masa tahanan. Pasalnya, putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) memperberat hukumannya menjadi 18 bulan atau 1,5 tahun penjara. Ridho Rhoma lalu dinyatakan bebas pada awal tahun lalu, tepatnya 8 Januari 2020.
Artikel terkait: 7 Artis Ini Terjerat Kasus Narkoba Selama Pandemi, Siapa Saja?
Rhoma Irama Mengaku Syok saat Tahu Anaknya Kembali Terjerat Narkoba
Mengetahui anaknya kembali terjerat narkoba, tentu saja Rhoma Irama merasa syok. Ia bahkan sempat tak percaya mendengar berita penangkapan sang putra.
Rhoma Irama yakin bahwa Ridho sudah kembali ke jalan yang benar. Namun sayang, anggapannya itu terpatahkan setelah mendengar konfirmasi langsung dari pihak yang dapat dipercaya.
“Saya terus terang syok sekali, kok kenapa itu bisa terjadi lagi?” katanya seperti dikutip dari Kompas.com.
Meski demikian, Rhoma Irama mengaku tetap memaafkan anaknya. Ia pun berharap agar Ridho kembali ke jalan yang benar.
“Papa maafin kamu dan kamu bangkit kembali dan peringatan ini biasanya dua kali, ini udah yang kedua, kalau yang ketiga diperingatkan lagi, dikunci hati dan mata kamu jadi nggak bisa kembali lagi ke jalan Allah. Itulah kira-kira pembicaraan singkat saya dengan Ridho,” papar Rhoma.
Pelantun lagu Judi ini juga mengatakan bahwa keluarga akan tetap mendukung serta mendoakan Ridho Rhoma agar bisa melewati masa-masa sulitnya.
“Kemarin saya bilang gitu juga, ‘Dho, kita komit ya bahwa kamu silakan jalan sendiri, papa cuma bantu doa aja kalau doa nggak boleh putus dari orangtua’, ujarnya.
Sejak pertama kali Ridho terjerat narkoba, sebenarnya sang ayah sudah memberikan ultimatum agar Ridho tidak mengulangi lagi kesalahan yang sama.
“‘Dho, kalau next kamu ngerjain ini lagi papa gak ikut campur, papa angkat tangan, silakan atasi sendiri’,” tegasnya.
Artikel terkait: Kaleidoskop 2020: 10 Artis yang Terjerat Kasus Narkoba di Tahun Ini
Ridho Rhoma Terjerat Narkoba, Berharap Direhabilitasi
Sang Raja Dangdut ini berharap agar Ridho Rhoma diberikan keadilan. Menurutnya, dalam masalah ini putranya adalah korban dan bukan seorang bandar.
“Mohon dengan segala hormat kepada aparat agar Ridho direhabilitasi,” katanya di hadapan awak media.
Harapan tersebut diutarakan Rhoma Irama bukan tanpa alasan. Menurutnya, penjara justru akan berefek negatif bagi Ridho.
Hukuman untuk Pecandu Narkoba, Rehabilitasi Atau Penjara?
Parents, mengenai hukuman untuk para pecandu narkoba sebenarnya masih menjadi perdebatan. Yang perlu dipahami adalah seorang pecandu narkoba pasti akan mengalami masa adiksi, atau dikenal dengan istilah sakaw. Fase ini jelas tak mudah, karena ia akan merasa sangat tersiksa hingga kesakitan. Makanya, diperlukan penanganan medis dan dukungan sosial.
Seorang pecandu akan melakukan berbagai macam cara agar rasa sakaw yang ia derita bisa teratasi. Menurut BNN (Badan Narkotika Nasional) sendiri, sebenarnya penanganan yang paling tepat adalah rehabilitasi.
Namun akan lain ceritanya jika pecandu tersebut juga terlibat dalam kejahatan narkotika, pengedar misalnya. Tentu mereka akan dikenai hukuman pidana.
Hingga saat ini, BNN diketahui tengah mengajukan revisi UU Narkotika. Hal ini dilakukan sebagai upaya agar para pecandu narkoba bisa langsung direhabilitasi tanpa melalui proses pengadilan. Dengan begitu, mereka bisa langsung mendapat penanganan yang tepat sekaligus mencegah mereka berubah menjadi pengedar dan bandar.
Baca juga:
Jadi Raja Dangdut, Puluhan Penghargaan Ini Berhasil Disabet Rhoma Irama
7 Perempuan Ini Pernah Menjadi Istri Rhoma Irama, Angel Lelga hingga Ayu Soraya
10 Fakta Ricca Rachim, Setia Mendampingi Rhoma Irama selama 36 Tahun