Kabar bahagia datang dari keluarga raja dangdut Rhoma Irama. Pada 2 Mei lalu, Ridho Rhoma bebas dari penjara. Ridho mendapat remisi Lebaran sehingga dibebaskan lebih awal dan dapat kembali ke tengah-tengah keluarga.
Sebelumnya, Ridho Rhoma ditahan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, karena kasus penyalahgunaan narkoba.
Artikel terkait: Ridho Rhoma Kembali Terjerat Narkoba, Rhoma Irama: “Papa Lepas Tangan”
Ridho Rhoma Bebas dari Penjara, Masih Harus Lapor Sebulan Sekali
Dikutip dari Kumparan, Ridho Rhoma belum sepenuhnya bebas. Pria 33 tahun ini masih harus melakukan wajib lapor minimal satu kali tiap bulan di Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur. Setelah itu, Ridho akan diarahkan ke Bapas Kelas II Bogor, sesuai domisili yang dekat dengannya.
Sang ayah, Rhoma Irama menyambut dengan gembira kebebasan anaknya. Rhoma berharap masa-masa di penjara dapat menjadi pembelajaran bagi Ridho.
“Senanglah, kita gembira, bahagia. Mudah-mudahan ini jadi pelajaran ke depannya,” kata Rhoma, Selasa 3 Mei 2022 dikutip dari Kumparan.
Uniknya, Rhoma dan keluarga tak sempat menjemput Ridho dari penjara, karena mengira Ridho keluar pada 5 Mei. Rupanya Ridho sudah dibebaskan sejak 2 Mei.
“Kita kira tanggal 5. Alhamdulillah, dia sudah bebas,” tutur Rhoma.
Artikel terkait: Ridho Rhoma Divonis Penjara karena Narkoba, Rhoma Irama:”Papa Bantu Doa Aja”
Ridho Rhoma Bersyukur Bisa Menghirup Udara Bebas
Ridho Rhoma sendiri mengaku bersyukur bisa meninggalkan lapas dan kembali ke tengah keluarga.
“Alhamdulillah, di Hari Raya ini saya mendapatkan kabar gembira, saya bisa kembali bersama keluarga, berkumpul,” tutur Ridho di Lapas Cipinang, Senin sore.
Ridho juga menyampaikan permintaan maaf serta berterima kasih kepada pihak Lapas Cipinang karena telah membinanya dengan baik.
“Ucapan terima kasih kepada Kalapas Cipinang, Jakarta Timur, yang telah menerima saya dengan baik di sini, memberikan pembinaan. Tentu saja saya merasa mendapat banyak pelajaran,” ujar Ridho.
Artikel terkait: 7 Perempuan Ini Pernah Menjadi Istri Rhoma Irama, Angel Lelga hingga Ayu Soraya
Ridho Rhoma divonis dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Putusan tersebut dibacakan pada 21 September 2021.
Ridho ditangkap oleh Polres Pelabuhan Tanjung Priok dengan barang bukti tiga butir ekstasi. Hasil tes urine menyatakan dirinya positif narkoba.
Itulah kabar tentang Ridho Rhoma bebas dari penjara. Selamat menghirup udara bebas dan kembali berkumpul bersama keluarga. Semoga kasus yang menjerat bisa menjadi pelajaran dan tak terulang lagi, ya.
***
Baca juga:
Sebelum Terkenal, Begini 7 Potret Jadul Pedangdut Kenamaan Tanah air
Kisah Kehidupan Ardhito Pramono, Dididik Keras dan Diremehkan oleh Keluarga Sendiri
Miris! Pasutri Nekat Curi Tabung Gas Sambil Membawa Anak, Apa Alasannya?