Wajib registrasi nomor HP hoax? ini kata Pemerintah

Meski sudah dilakukan sosialisasi mengenai daftar ulang SIM Card, masih banyak masyarakat yang lebih percaya hoax. Benarkah registrasi nomor HP adalah hoax?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sejak diberlakukannya peraturan baru untuk mendaftarkan SIM Card, banyak berita hoax beredar. Salah satu broadcast mesage mengatakan bahwa peraturan untuk registrasi nomor HP tersebut hoax dan tak perlu dipercaya. Benarkah demikian?

Salah satu tujuan registrasi nomor HP adalah agar pelanggan seluler tidak menyalahgunakan nomor prabayar mereka. Apalagi di Indonesia sangat mudah untuk mendapatkan nomor prabayar, dan bahkan nomor bisa dibuang begitu saja supaya tidak terlacak.

Akibatnya, marak terjadi kasus penipuan SMS berhadiah maupun ancaman terorisme akibat nomor yang bisa 'sekali pakai buang' ini.

Waspadai bahaya radiasi ponsel terhadap janin

Pemerintah mewajibkan registrasi nomor HP

Melalui Kementrian Komunikasi dan Informatika, pemerintah pun mulai membuat aturan untuk mendaftarkan SIM Card mulai 31 Oktober 2017 hingga 28 Februari 2018. Supaya lebih efektif, proses registrasi nomor HP kali ini juga dilengkapi dengan proses validasi data.

Validasi data dilakukan dengan mencocokkan data yang dimasukkan pengguna (NIK dan No. KK) dengan data kependudukan yang ada di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dirjen Dukcapil).

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menurut Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kemenkominfo Ahmad Ramli, program registrasi nomor HP dilakukan guna memberikan kepastian, keamanan, dan kenyamanan bagi para pengguna layanan seluler.

"Kita bersama-sama menyosialisasikan penjelasan kepada masyarakat bahwa data yang benar dan valid itu tidak untuk aneh-aneh. Jalannya layanan seluler diharapkan juga bisa lebih baik," ujar Ahmad.

Dasar hukum registrasi nomor HP ini tertuang dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 12 Tahun 2016 yang selengkapnya bisa dibaca di sini.

Tujuan registrasi nomor HP

Seperti yang sudah disebutkan di awal, salah satu tujuan mendaftarkan SIM Card adalah untuk mencegah penyalahgunaan nomor prabayar. Misalnya saja, mencegah tersebarnya sms hoax dari sumber yang tidak bisa dipercaya.

Berikut ini 4 tujuan diberlakukannya peraturan registrasi nomor HP:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Mencegah terorisme
  • Mencegah beredarnya pesan hoax yang dapat membuat resah masyarakat
  • Mengamankan transaksi non-tunai
  • Mencegah kejahatan di dunia maya

Nah, sekarang tak perlu ragu lagi untuk mendaftarkan nomor HP Anda. Buruan yuk, sebelum 28 Februari 2018, jangan sampai nomor Anda diblokir.

Saat ini di masyarakat kita masih banyak yang melakukan pelanggaran registrasi kartu SIM prabayar dengan menggunakan identitas orang lain. Karena itu SMS dan telepon spam pun masih beredar di masyarakat.

Padahal sebelumnya Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyebut bahwa salah satu tujuan registrasi kartu SIM prabayar adalah untuk mencegah penipuan bagi konsumen. Hal ini dikatakan oleh Komisioner Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI), I Ketut Prihadi Kresna Murti.

Ibu hamil disarankan untuk menggunakan headset saat main ponsel.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pelanggar registrasi kartu SIM prabayar bakal diblokir

Kini BRTI bersama dengan Bareskrim (Badan Reserse Kriminal Polri) bekerja sama untuk mengevaluasi skema registrasi kartu SIM prabayar. Menurut Ketut setelah tahun baru nanti pihaknya akan meminta data-data dari operator,

"Berapa jumlah pelanggannya, berapa jumlah pelanggan yang registrasi lebih dari tiga nomor dengan satu NIK dan KK," ujarnya, Jumat (28/12/2018).

Dari data tersebut, nomor-nomor yang dinilai melanggar ketentuan registrasi akan diblokir. "Tapi sebelum diblokir, diberi notifikasi dulu untuk registrasi ulang," lanjut Ketut.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Seperti diketahui, penyelenggaran registrasi kartu SIM prabayar resmi berakhir Mei lalu. Namun, tujuh bulan berselang, SMS dan telepon spam masih banyak dikeluhkan.

Ketut menegaskan bahwa akan ada sanksi pidana menunggu bagi pihak-pihak yang menggunakan identitas orang lain tanpa hak untuk registrasi SIM prabayar.

"Kalau orang lain menggunakan identitas orang lainnya untuk registrasi, bisa dikenakan undang-undang ITE karena memanipulasi data elektronik atau undang-undang kependudukan," paparnya.

Ketut juga menyarankan masyarakat untuk melaporkan spam SMS dan telepon ke akun Twitter @aduanBRTI. Masyarakat bisa melaporkan nomor yang mengirim SMS spam dengan mengirim tangkapan layar.

Sedangkan untuk telepon spam, pelapor akan diminta untuk mengirimkan rekaman telepon yang diduga spam tersebut ke akun @aduanBRTi melalui pesan langsung.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sumber: Kominfo

Untuk informasi lengkap bagaimana cara regsirasi nomor HP, silakan baca di artikel berikut ini:

Referensi: CNN Indonesia, Kompas, Tirto