Keputusan tidak dilaksanakannya ibadah haji tahun ini tentu akan menyisakan kekecewaan bagi calon jemaah. Meski demikan, pemerintah telah mengeluarkan keputusan refund dana haji.
Selasa (2/6/2020) lalu, Kementerian Agama secara resmi membatalkan pemberangkatan jemaah haji 2020. Menteri Agama Fachrul Razi mengatakan, pemerintah tak memiliki cukup waktu untuk melakukan persiapan haji berkaitan dengan pandemi. Khususnya dalam hal pelayanan dan perlindungan jemaah. Pasalnya, Arab Saudi sejauh ini tak kunjung membuka akses negaranya karena wabah Covid-19.
“Berdasarkan kenyataan tersebut, pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan jemaah haji pada tahun 2020 atau tahun 1441 Hijriah ini,” lanjut dia.
Namun, jemaah tak perlu khawatir. Pemerintah memberikan kompensasi kepada jemaah akibat pembatalan tersebut. Pemerintah mengizinkan mereka untuk mengambil kembali dana (refund) biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).
Jika Parents atau ada anggota keluarga batal berangkat haji tahun ini, inilah yang perlu diketahui soal refund dana haji ini
Dana haji apa saja yang bisa diambil kembali?
Foto: Kementerian Agama RI
Dilansir Kompas.com, Rabu (3/6/2020), Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama Muahirin Yanis menyebutkan, Bipih terdiri dari dua setoran, yaitu setoran awal dan setoran pelunasan. Dana setoran awal senilai Rp 25 juta, sedangkan dana pelunasan tergantung dari embarkasi atau lokasi keberangkatan haji yang biasanya berkisar antara Rp 6 juta hingga Rp 13 juta.
Menurut Muahirin, para jemaah diperkenankan menarik dana setoran pelunasan haji jika menghendaki. Meski demikian, ia memastikan bahwa mereka tidak akan kehilangan status sebagai calon jemaah haji tahun 2021.
“Meski diambil setoran pelunasannya, jemaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1442 Hijriah atau 2021 Masehi,” kata Muahirin.
Selain itu, para jemaah juga diperbolehkan menarik seluruh dana setoran Bipih. Namun, mereka akan dinyatakan mengundurkan diri dari pendaftaran haji. Jika ingin mendaftar haji kembali maka harus mengikuti antrian yang baru.
Berikut beberapa syarat refund dana haji:
1. Syarat refund haji reguler
Untuk melakukan refund pelunasan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh jemaah haji reguler, yaitu:
- Mengajukan permohonan pengambilan dana pelunasan secara tertulis kepada Kepala Kemenag Kabupaten atau Kota tempat mendaftar haji.
- Melengkapi sejumlah dokumen dan data, seperti bukti asli setoran pelunasan Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, fotokopi KTP, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah dan memperlihatkan aslinya, serta nomor telepon yang bisa dihubungi.
Kemudian setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), BPS Bipih akan segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Bipih ke rekening jemaah haji.
2. Syarat refund haji khusus
Sementara itu, para calon jemaah haji khusus bisa melakukan refund dengan cara berikut:
- Jemaah harus meminta pencairan dana ke Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dengan surat pernyataannya pembatalan disertai meterai Rp 6.000.
- Para calon jemaah haji yang membatalkan harus melengkapi dokumen, seperti fotokopi KTP, kartu keluarga (KK), dan surat nikah.
- Setelah dokumen lengkap, calon jemaah haji juga menyertai nomor rekening bank.
- Pencairan dana harus menunggu persetujuan dari BPKH yang kemudian akan ditransfer ke PIHK. Lalu, PIHK segera mentransfer ke rekening jemaah haji.
Berbeda dengan jemaah haji reguler, untuk calon jemaah haji khusus, akan dikenakan biaya administrasi bagi jemaah yang ingin membatalkan.
3. Syarat refund setoran calon jemaah yang meninggal
Pembatalan haji tidak hanya terkait alasan pandemi saja. Calon jemaah haji yang sudah wafat juga otomatis batal. Untuk proses refund setoran pelunasan hajinya dapat dilakukan oleh ahli waris atau keluarga besar.
Beberapa syarat yang harus dilengkapi adalah:
- Surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh lurah atau kepala desa setempat, surat keterangan waris, dan surat keterangan kuasa waris.
- Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dari ahli waris, fotokopi KTP asli ahli waris, fotokopi tabungan jemaah haji yang telah meninggal, dan fotokopi tabungan ahli waris.
Itulah ketentuan refund dana haji yang batal dilaksanakan pada tahun ini. Semoga para calon jemaah haji dapat melaksanakan ibadah rukun islam kelima pada tahun depan dengan aman dan nyaman.
Sumber: Kompas
Baca juga:
Hamil 8 Bulan, Zaskia Mecca Gagal Haji dan Hampir Gugurkan Kandungan
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.