16 Aturan Terkait PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang Hingga 8 November 2020

Terhitung sejak 26 Oktober 2020, PSBB transisi Jakarta diperpanjang hingga 8 November 2020. Apa saja peraturannya? Yuk kita ingat kembali.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Siaran pers PPID DKI Jakarta mengumumkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi di Jakarta diperpanjang selama 14 hari terhitung mulai hari ini, 26 Oktober hingga 8 November 2020. Perpanjangan ini dilakukan sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus COVID-19.

Kasus Terkonfirmasi Melandai, PSBB Transisi Jakarta Tetap Diperpanjang

Foto: Courtesy of Pemprov DKI Jakarta

Keputusan ini sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020. Pada keputusan tersebut, jika tidak terdapat peningkatan kasus yang signifikan selama perpanjangan PSBB Masa Transisi ini, perpanjangan selama 14 hari akan dilakukan.

“Dalam hal ini, seperti diketahui, Pemprov DKI Jakarta dapat menerapkan kembali kebijakan Rem Darurat (Emergency Brake). Artinya, apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dilansir Detik, Minggu (25/10).

Gubernur DKI Anies Baswedan menyebut terjadi pelandaian kasus infeksi Virus Corona di Jakarta dalam dua pekan terakhir. Namun, PSBB transisi ini tetap diperpanjang. 

Sejumlah indikator yang digunakan di antaranya adalah rata-rata persentase kasus positif dalam sepekan terakhir ada pada 9,9 persen dengan rasio tes 5,8 per 1.000 penduduk.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Sementara itu, rata-rata okupansi tempat tidur isolasi dalam dua pekan terakhir juga cenderung menurun, dari 64 persen pada 12 Oktober menjadi 59 persen pada 24 Oktober. Begitu juga dengan okupansi tempat tidur ruang ICU, pada 12 Oktober angkanya ada di 68 persen, lalu pada 24 Oktober turun menjadi 62 persen.

Artikel terkait: Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Jakarta diberlakukan, ini yang harus Parents ketahui

PSBB Transisi Jakarta Diperpanjang, Ini Aturan yang Perlu Dilakukan

Mengutip Kompas, berikut aturan yang perlu diingat kembali selama menjalani PSBB transisi;

1. Sekolah

Seluruh kegiatan belajar mengajar di sekolah belum diperbolehkan digelar secara tatap muka.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

2. Perkantoran

Perkantoran yang bergerak di sektor esensial diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas sesuai kebutuhan. Sementara, untuk perkantoran di sektor non-esensial diperbolehkan buka dengan maksimal 50 persen kapasitas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

3. Restoran

Makan di restoran atau kafe diperbolehkan dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan dan jumlah kapasitas maksimal adalah 50 persen.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

4. Pesta Pernikahan 

Pesta yang digelar di dalam ruangan boleh digelar, dengan catatan maksimal pengunjung adalah 25 persen dari kapasitas normal ruangan. Antara Pengunjung harus jaga jarak minimal 1,5 meter, peralatan makan minum wajib disterilisasi, dilarang prasmanan, dan menerapkan protokol kesehatan.

5. Pasar dan Mal

Central Park

Batasan maksimal pengunjung pasar dan mal 50 persen dari kapasitas semula. Untuk jam operasional, pasar diatur oleh masing-masing pengelola pasar. Sedangkan pusat perbelanjaan dan mal beroperasi mulai 09.00-21.00 WIB

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

6. Aktivitas di RTH dan RPTRA

RPTRA Kalijodo. Foto: law-justice.co/Teguh Vicky Andrew

Anak-anak usia di bawah 9 tahun dan orang tua di atas 60 tahun dilarang beraktivitas di ruang terbuka hijau (RTH) dan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA).

Seluruh alat permainan di RPTRA juga dilarang digunakan, demi menghindari perpindahan virus melalui kontak fisik pada barang-barang yang digunakan bersama.

7. Bioskop

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bioskop boleh beroperasi dengan batasan maksimal pengunjung adalah 25 persen. Selama di dalam bioskop, pengunjung dilarang berpindah-pindah tempat duduk. Sementara, jam operasional bioskop akan disesuaikan dengan pengelola gedung. 

8. Ganjil Genap

Foto: Kompas/Garry Lotulung

Aturan ganjil genap kendaraan bermotor tidak akan diberlakukan selama masa pemberlakuan PSBB transisi.

Artikel terkait: RS Nyaris Penuh Pasien Covid-19, Jakarta Kembali PSBB Total

9. GOR

Foto: Tribun Jakarta

Gedung olahraga (GOR) diperbolehkan dibuka sejak pukul 06.00-21.00 WIB, namun tanpa ada kehadiran penonton dan maksimal kunjungan 50 persen dari kapasitas normal. 

10. Taman Rekreasi

Seluruh taman rekreasi boleh dibuka pada pukul 08.00-17.00 WIB dengan syarat pembelian tiket seluruhnya secara online. Selain itu, jumlah pengunjung pun dibatasi maksimal 25 persen dari kapasitas normal dan warga dengan usia di bawah 9 tahun dan di atas 60 tahun dilarang berkunjung.

11. Pusat Kebugaran

Gym atau ppusat kebugaran boleh dibuka dengan batasan maksimal pengunjung 25 persen dari kapasitas normal. Antara pengunjung harus menjaga jarak minimal 2 meter, tidak boleh melakukan latihan bersama di ruang tertutup, dan jam operasional dibatasi sejak pukul 06.00-21.00 WIB.

12. Angkutan Umum

Foto: Antara/Aditya Pradana Putra

Operasional angkutan umum dibatasi secara kapasitas dan waktu sesuai dengan aturan dari Dishub atau Kemenhub. Misalnya, jumlah kapasitas bus besar TransJakarta dibatasi 60 orang, bus sedang 30 orang, bus kecil 15 orang, dan angkot juga mikrolet 6 orang termasuk sopir. Jam operasional yang diizinkan adalah mulai pukul 05.00-19.00 WIB.

13. Salon dan Tempat Cukur

Salon dan tukang cukur diizinkan beroperasi dengan batasan pengunjung maksimal 50 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan. Namun, untuk pelayananan perawatan wajah dan juga pijat masih belum diizinkan.

14. Tempat Hiburan dan Karaoke

Foto: diskotikkaraoke.com

Tempat hiburan malam, spa, griya pijat, dan karaoke di Jakarta belum diizinkan buka. Aktivitas di tempat hiburan dinilai berisiko tinggi terhadap penularan virus corona.

15. Tempat Ibadah

Tempat ibadah hanya boleh diisi jemaah maksimal 50 persen dari kapasitas normal dan menerapkan protokol kesehatan. Petugas di tempat ibadah harus mencatat pengunjung yang datang, dan membersihkan tempat ibadah menggunakan desinfektan setelah adanya kegiatan ibadah wajib dilakukan.

16. Buku Tamu

Foto: Bride Story

Memiliki buku tamu atau pengunjung menjadi hal wajib bagi para pemilik tempat usaha hingga restoran, dan tempat-tempat lainnya. Pencatatan pengunjung boleh dilakukan dengan sistem manual maupun digital, yang penting mencatat data-data penting terkait identitas seseorang untuk memudahkan proses pelacakan.

Dengan adanya aturan PSBB transisi Jakarta yang diperpanjang, seluruh lapisan masyarakat diharapkan bisa mematuhinya.

Baca juga:

Sangat Berisiko! Masa PSBB Transisi Anak dan Lansia Dilarang Masuk ke Mall