Setelah batal ditahan, salah satu artis Indonesia yakni Nikita Mirzani kini jalani wajib lapor kepolisian. Apakah kamu tahu tentang prosedur wajib lapor kepolisian? Wajib lapor kepolisian merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan penangguhan penahanan.
Prosedur Wajib Lapor Kepolisian
Wajib lapor kepolisian adalah salah satu bentuk penangguhan penahanan. Tindakan penangguhan penahanan hanya dapat diterapkan kepada seseorang yang ditetapkan sebagai tersangka atau terdakwa.
Aturan mengenai penangguhan dan penahanan telah diatur pada Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Pasal 31 ayat 1 tentang Hukum Acara Pidana yang berbunyi “Atas permintaan tersangka atau terdakwa, penyidik atau penuntut umum atau hakim, sesuai dengan kewenangan masing-masing dapat mengadakan penangguhan penahanan dengan atau tanpa jaminan uang atau jaminan orang, berdasarkan syarat yang ditentukan.”
Menurut penjelasan Pasal 31 ayat 1 KUHP, maksud syarat yang ditentukan pada bunyi pasal tersebut adalah wajib lapor, tidak keluar rumah atau keluar kota.
Di samping itu agar seseorang mendapat penangguhan penahanan maka harus ada:
- Permintaan dari tersangka atau terdakwa;
- Permintaan penangguhan penahanan ini disetujui oleh penyidik atau penuntut umum atau hakim yang menahan dengan atau tanpa jaminan sebagaimana ditetapkan;
- Ada persetujuan dari tersangka/terdakwa yang ditahan untuk mematuhi syarat dan jaminan yang ditetapkan.
Artikel terkait: Ayu Aulia Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penganiayaan Kakak Angkat
Pelaksanaan Wajib Lapor Kepolisian
Dikutip dari buku Pembahasan, Permasalahan dan Penerapan KUHAP Penyidikan dan Penuntutan, M. Yahya Harahap S.H menjelaskan bahwa dengan adanya penangguhan penahanan, maka seseorang atau terdakwa dikeluarkan dari tahanan saat masa tahanan yang sah dan resmi sedang berjalan.
Dengan kata lain, dalam penangguhan, suatu penahanan masih sah dan resmi dan berada pada batas waktu penahanan yang dibenarkan oleh undang-undang. Pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tahanan atau orang lain yang bertindak menjamin penangguhan.
Melansir dari situs Hukumonline.com, adapun beberapa syarat berupa jaminan untuk mendapatkan penangguhan. Berikut penjelasan mengenai syarat berupa jaminan berdasarkan PP No. 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP.
Jaminan Uang
- Jaminan uang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan dan disimpan di kepaniteraan pengadilan negeri.
- Penyetoran uang jaminan dilakukan sendiri oleh pemohon/penasihat hukum/keluarganya dan untuk itu panitera memberikan tanda terima.
- Penyetoran uang jaminan dilakukan berdasar “formulir penyetoran” yang dikeluarkan instansi yang bersangkutan.
- Bukti setoran dibuat dalam rangkap tiga sesuai ketentuan angka 8 huruf f Lampiran Keputusan Menteri Kehakiman No. M. 14-PW.07.03/1983. Tembusan tanda penyetoran tersebut oleh panitera disampaikan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan tingkat pemeriksaan untuk menjadi dasar bagi pejabat yang menahan mengeluarkan surat perintah atau surat penetapan penangguhan penahanan.
- Apabila kemudian tersangka atau terdakwa melarikan diri dan setelah melewati waktu 3 (tiga) bulan tidak diketemukan, uang jaminan tersebut menjadi milik negara dan disetor ke Kas Negara.
Jaminan Orang
- Yang dapat menjadi orang penjamin adalah penasihat hukum, keluarga, atau orang lain yang tidak mempunyai hubungan apa pun dengan tahanan.
- Penjamin memberi “pernyataan” dan kepastian kepada instansi yang menahan bahwa dirinya “bersedia” dan bertanggung jawab memikul segala risiko dan akibat yang timbul apabila tahanan melarikan diri.
- Identitas orang yang menjamin harus disebutkan secara jelas.
- Instansi yang menahan menetapkan besarnya jumlah uang yang harus ditanggung oleh penjamin, yang disebut dengan istilah “uang tanggungan” (apabila tersangka/terdakwa melarikan diri).
- Pengeluaran surat perintah penangguhan didasarkan atas surat jaminan dari si penjamin.
Artikel terkait: Hukum Aborsi di Indonesia, dari Segi Hukum Positif dan Hukum Islam
Jangka Waktu Wajib Lapor Kepolisian
Melansir dari situs Hukumonline.com, jangka waktu penahanan telah diatur pada Pasal 24 KUHAP hingga Pasal 29 KUHAP. Berikut rincian dari pasal 24 KUHAP sampai Pasal 29 KUHAP.
- Tingkat penyidikan diatur pada Pasal 24 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 40 hari.
- Tingkat penuntutan diatur pada Pasal 25 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Negeri paling lama 30 hari.
- Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Negeri diatur pada Pasal 26 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan Negeri paling lama 60 hari.
- Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Tinggi diatur pada Pasal 27 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, jangka waktu penahanan paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Pengadilan Tinggi paling lama 60 hari.
- Tingkat Pemeriksaan Pengadilan Kasasi, diatur pada Pasal 28 ayat 1 dan ayat 2 KUHAP, di mana jangka waktu penahanan paling lama 50 hari dan dapat diperpanjang oleh Ketua Mahkamah Agung paling lama 60 hari.
Selain itu, dalam Pasal 29 KUHAP juga diatur tentang ketentuan mengenai pengecualian jangka waktu penahanan, sangat mungkin untuk terjadi perpanjangan penahanan dengan waktu maksimal 60 hari di setiap tingkatan.
Perpanjangan dilakukan apabila tersangka atau terdakwa menderita gangguan fisik atau mental yang berat, atau perkara yang sedang diperiksa diancam dengan pidana penjara 9 tahun atau lebih.
Demikian informasi mengenai prosedur wajib lapor kepolisian. Semoga informasi kali ini dapat bermanfaat ya!
Baca juga:
Petugas polisi hamil masih bertugas saat pandemi COVID-19, ini kisahnya
6 Anak Artis jadi Polisi, Pilih Profesi Berbeda dengan Orangtua
Film 2037 Trending di TikTok, Kisahkan Narapidana Wanita Korea