Drafnya Hampir Final: Hati-Hati Pelaku Prank Bisa Kena Denda 10 Juta

Bakal masih banyak aksi prank nggak ya kalau ini disahkan?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menjahili orang alias prank agaknya sering jadi konten andalan para content creator demi menaikkan rating dan jumlah viewer. Seringnya konten-konten candaan macam ini memang menghibur.

Tapi tak sedikit juga yang justru bikin kesal bahkan membahayakan nyawa. Itu sebabnya sekarang masyarakat perlu berhati-hati pasalnya pelaku prank bisa kena denda dan ancaman pidana.

Draf RUU KUHP Hampir Rampung, Pelaku Prank Bisa Kena Denda

Tanggal 6 Juli 2022 lalu, pemerintah telah menyerahkan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RUU KUHP) terbaru ke ke Komisi III DPR. 

Di dalam draf tersebut ada pasal-pasal yang cukup menyita perhatian warganet. Salah satunya ialah Pasal 355 yang mengatur soal ancaman bagi pelaku prank:

"Setiap Orang yang di tempat umum melakukan kenakalan terhadap orang atau Barang yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian, atau kesusahan dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II".

Selain itu, ada juga Pasal 260 yang menjelaskan soal aturan ketertiban umum pada malam hari. 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

"Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, setiap orang yang mengganggu ketenteraman lingkungan dengan membuat hingar-bingar atau berisik tetangga pada malam; atau membuat seruan atau tanda-tanda bahaya palsu."

Dimana, berdasarkan Pasal 79 ayat 1b, hukuman kategori II adalah maksimal denda Rp 10 juta.

Artinya, kalau ada aksi prank yang berisik dan mengganggu tetangganya di malam hari, pelakunya bisa dilaporkan ke polisi dengan 2 gugatan lho, Parents!

Tapi pernah tidak Anda berpikir kenapa ya konten prank begitu digemari?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kenapa Ada Orang Suka Ngeprank?

Sumber: Pexels

Menurut pendapat psikolog, tujuan utama pelaku prank berbuat usil adalah karena ingin tahu reaksi korban. Apalagi kalau ini demi konten. Soalnya tak sedikit konten prank yang kemudian jadi trending topic dan viral di berbagai platform digital.

Secara tak langsung, hal ini membuat banyak orang terinspirasi melakukan aksi jahil serupa. Sayangnya hal ini bisa saja membuat korbannya merasa tak nyaman bahkan bisa memberikan dampak buruk lho, Parents.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Artikel Terkait:

Ngeprank Pecah Ketuban Hingga Ingin Lahiran, Aksi Jessica Iskandar Tuai Kritikan

Agar Tak Jadi Korban Bullying, Ajarkan Anak Bersikap Tegas dengan 7 Cara Ini! 

Bukan Cuma Terancam Kena Denda, Ini Bahaya Prank bagi Korban dan Pelaku

1. Membuat Korbannya Malu dan Trauma

Meski niatnya hanya bercanda, prank bisa membuat orang merasa malu bahkan trauma. Apalagi kalau aksi usil ini dilakukan tanpa berpikir panjang dan tidak memikirkan dampak psikis korbannya.

Jelas hal ini tidak menunjukkan rasa empati dan humanis.

2. Menyebabkan Stress

Prank bisa menyebabkan korbannya merasa marah, frustasi, dan sedih. Terlebih kalau yang melakukannya adalah orang yang lebih tua atau lebih berkuasa.

Ini membuat korban prank sulit untuk mengutarakan rasa kesal yang dirasakan. Dan perasaan negatif ini bisa memicu stres bahkan depresi.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

3. Menimbulkan Trust Issue

Sering kena prank membuat seseorang mengalami krisis kepercayaan alias trust issue karena sering merasa dikhianati dan dikecewakan.

Begitu pulang dengan pelakunya. Mereka bisa dicap sebagai orang yang tidak bisa dipercaya karena suka mengusili orang lain.

4. Selain Kena Denda, Pelaku Prank Bisa jadi Tukang Bully

Bisa dibilang prank itu mirip dengan bullying. Meski bentuk dan tujuannya berbeda, tapi prank dan bullying bisa memberikan efek yang hampir sama jika korban merasa terintimidasi.

Tak ayal pelaku prank bisa jadi tukang bully kalau terus melakukan aksi ini.

5. Bisa Memunculkan Kelainan Psikologis

Sumber: Pexels

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Apa Anda ikut tertawa saat ada orang kena prank? Wajar kalau hal-hal lucu membuat Anda tertawa.

Tapi tahukah Anda apa jadinya jika seseorang merasa senang, gembira, atau puas saat menyaksikan kesusahan orang lain secara berlebih? Bisa jadi ini indikasi kelainan emosi atau psikologis yang disebut Schadenfreude lho, Parents!

Ternyata selain terancam hukuman pidana, banyak juga ya dampak buruk dari prank. Kira-kira kalau RUU ini disahkan masih banyak nggak ya konten prank di sosial media?

 

Baca Juga:

Istri Aditya Zoni Tengah Hamil Anak Pertama, Sempat di Prank!

Awalnya Jadi Korban Prank, Asisten Raffi Ahmad Dihadiahi Mobil!

Diisukan Gugat Cerai Suami, Maia Estianty: Prank di Akhir Tahun