Kabar mengenai perwalian anak almarhum Bibi Ardiansyah dan Vanessa Angel, yakni Gala Sky terlihat sudah menemui titik terang. Di sidang pertama, rupanya ayah Bibi Ardiansyah, yakni H Faisal mencabut permohonan.
Setelahnya, kedua pihak keluarga pun memutuskan akan mendiskusikan mengenai hal ini secara kekeluargaan. Ya, kedua belah pihak memang sama-sama ingin menjadi wali dari si kecil Gala Sky yang baru saja ditinggal kedua orangtuanya.
Pihak H Faisal menuturkan ingin mengajukan perwalian agar bisa mengurus segala bentuk keperluan, terkait dokumen atau administrasi yang berkaitan dengan Gala. Di sisi lain, Doddy Sudrajat dari pihak Vanessa bersikukuh menjadi wali agar kelak tidak dicap sebagai kakek yang tak baik.
“Hasil persidangan tadi bahwa permohonan perwalian yang diajukan oleh pemohon dicabut tujuannya hanya untuk kepentingan Gala,” ujar Tegar, kuasa hukum Doddy Sudrajat, melansir dari Suara.com.
“Kami sepakat soal pencabutan permohonan hak asuh dan perwalian untuk Gala demi kebaikannya. Sudah didiskusikan oleh kedua belah pihak. Ya sudah ya doain aja buat Gala,” ujar Doddy Sudrajat.
Lalu, sebenarnya bagaimana ketentuan mengenai perwalian anak melihat dari sisi hukum?
Artikel Terkait: 7 Momen Bibi Ardiansyah Urus Gala Sky, Kenangan Indah Ayah dengan Anak
Mengenai Perwalian Anak: Kewajiban Wali dan Ketentuannya Secara Umum
Melansir Balai Peninggalan Harta Kemenkumham daerah Jakarta, perwalian adalah pengawasan terhadap anak di bawah umur yang tidak berada di bawah kekuasaan orangtua serta pengurusan benda atau kekayaan anak sebagaimana di atur undang-undang. Ditetapkan bahwa seseorang masih terkategori anak, saat usianya belum mencapai 18 tahun.
Hal ini sesuai dengan isi Pasal 50 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 yang membahas tentang Pokok Perkawinan, yang berbunyi:
“Anak yang belum mencapai umur 18 atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua, berada di bawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya.”
Ada pun beberapa sebab perwalian anak dibawah umur terjadi karena :
- Salah satu maupun kedua orangtua telah meninggal dunia
- Orangtua mengalami perceraian
- Pencabutan dari kekuasaan orang tua.
Kewajiban Seorang Wali
Pada kasus Gala Sky, kedua orangtuanya meninggal dunia sehingga ia membutuhkan wali sebelum akhirnya bisa menentukan berbagai keputusan maupun pilihannya sendiri.
Untuk bisa menjadi seorang wali pun tidak bisa sembarangan, karena ada beragam hal yang harus diketahui.
Berbagai hal yang harus dilakukan atau kewajiban yang harus dilaksanakan seorang wali adalah sebagai berikut:
- Mengurus dan mengelola kekayaan anak yang ada di bawah perwalian
- Bertanggung jawab atas hal yang ditimbulkan karena pengurusan
- Mendidik anak sesuai dengan kepemilikan harta dan mewakili anak dalam berbagai perkara perdata
- Mengadakan pencatatan dan inventarisasi kekayaan anak
- Mengadakan pertanggung jawaban pada akhir tugasnya sebagai seorang wali.
Dalam prosesnya, ada banyak kemungkinan wali melakukan hal-hal yang tak seharunya. Mulai dari tidak familiar pada hal yang berkaitan dengan hukum hingga risiko kekayaan anak dimanfaatkan oleh wali.
Karenanya, peran Badan Penegak Hukum sendiri menjadi wali pengawas yang memiliki peran mengawasi wali, ayah/ibu anak yang masih ada, hingga pengawasan pada harta peninggalan, berkaitan dengan hal-hal yang berpotensi bertentangan dengan hukum.
Artikel Terkait: Vanessa Angel Meninggal, Suami Setia Mendampingi Hingga Maut Menjemput
Perwalian Anak Bisa Dicabut Bila Lalai
Menjadi seorang wali bukanlah hal yang sudah pasti akan terus bisa dilakukan hingga anak dewasa. Faktanya, kapan pun perwalian anak bisa terlepas.
Menurut Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 Pasal 52, wali bisa dicabut dari kekuasaan bila terbukti melanggar isi Pasal 49 yang berbunyi:
“Wali sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak perwalian tersebut; dan wali berkelakuan buruk sebagai walinya. Jika memang terdapat bukti akan adanya pelanggaran tadi, maka pengadilan berhak untuk menunjuk wali lain, sebagaimana tertulis dalam Pasal 53 ayat (2) undang-undang ini.”
Lalu, Pasal 54 pun menyatakan, “Wali yang telah menyebabkan kerugian pada harta benda anak yang berada di bawah kekuasannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keutusan pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut.”
Artikel Terkait: Viral Video Detik-detik Gala Sky Diselamatkan saat Kecelakaan dan Kondisinya Saat Ini
Itulah kabar terkini terkait dengan perwalian anak pada kasus Gala Sky serta berbagai hal yang menjadi syarat hukum mengenai hal tersebut. Semoga informasi di atas bisa bermanfaat, ya.
****
Baca Juga:
Vanessa Angel Meninggal bersama Suami, Sehidup Semati Hingga Ajal Menjemput
Pesan Vanessa Angel dan Bibi untuk Gala, 7 Bulan Sebelum Kematian
8 Potret Gala Sky Anak Vanessa Angel, Pintar Gaya Sampai Bikin Gemas!