Beberapa waktu lalu, beredar kabar pernikahan viral di media sosial. Pernikahan ini melibatkan AA yang berumur 16 tahun, warga Lanyer, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Dia menikahi kekasihnya yang masih belia DA 14 tahun, warga Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
AA dan DA melangsungkan pernikahan pada Minggu, 3 Maret 2019 di di Kecamatan Soreang, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Pernikahan viral: Orangtua mengaku telah melarang
Orangtua AA mengungkapkan bahwa anaknya tersebut memang telah memiliki niat untuk menikahi DA. Namun kedua belah pihak orangtua tidak setuju karena umur AA dan DA yang masih remaja.
“Anak saya pernah mengutarakan niatnya. Namun, karena ia masih anak-anak, kami, kedua belah pihak tidak setuju. Kami bahkan sempat melarang mereka ketemu. Namun, keduanya nekat pergi dari rumah selama sepekan.
Karena itulah, kami membujuknya untuk pulang dan segera menikahkan mereka secara resmi,” ujar N, ibunda AA, sebagaimana yang dilansir dari Kompas.com, Senin (4/3).
Selain itu, N juga mengaku bila keluarganya dan keluarga mempelai wanita masih memiliki hubungan kekerabatan.
“Kami masih ada hubungan keluarga, tapi keluarga jauh,” ungkapnya.
Menurut keterangan N, AA dan DA telah saling mengenal sejak kecil. Saat beranjak dewasa keduanya pun menjalin cinta dan hubungan yang lebih serius.
Baca juga: Menikah di usia dini, gadis malang ini tewas di tangan suaminya
Pernikahan viral: Pernikahan AA dan DA menjadi perdebatan
Mengetahui ada warganya yang menikah di bawah umur, Pemerintah Kecamatan Bacukiki dan ketua KUA Kecamatan Bacukiki Kota Parepare mendatangi rumah N sehari setelah penikahan AA dan DA.
“Bersama aparat terkait dan Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, kami mendatangi pihak keluarga. Kebetulan kedua mempelai ada di rumah orangtuanya.
Kami kaget juga melihat ada warga kami yang menikah di bawah umur. Ternyata acara pernikahan berlangsung di kabupaten lain,” ujar Iskanda Nusu, Camat Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Lebih lanjut, Amir Said Ketua KUA Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, mengatakan bahwa pihaknya tidak menyetujui pernikahan itu terjadi. Namun karena pernikahan itu dilakukan di luar Kota Parepare jadi ia tidak bisa berbuat banyak.
“Pada dasarnya kami dari KUA tidak menyetujui adanya pernikahan di bawah umur karena melanggar peraturan. Namun, pihak orangtua mengaku ada hal yang harus membuat ia menikahkan anaknya,” tegas Amir Said.
Di sisi lain, N mengatakan bahwa pihak keluarga telah mengajukan dispensasi kepada pengadilan agama setempat agar pernikahan mereka diakui negara.
“Kita ajukan dispensasi ke Pengadilan Agama dan diizinkan menikah,” pungkasnya.
Resiko menikah di bawah umur yang mengintai AA dan DA
Ketentuan batas usia menikah di Indonesia memang masih kerap menjadi perdebatan. Banyak orang yang mengkritisi batas minimal usia pernikahan yang diatur dalam Pasal 7 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Di mana dalam aturan tersebut dinyatakan bahwa batas minimal usia perkawinan perempuan 16 tahun dan laki-laki 19 tahun.
Yayasan Kesehatan Perempuan (YKP) melihat bahwa pernikahan di usia belia memiliki risiko besar meningkatkan angka putus sekolah dan kemiskinan. Hal ini sebabkan karena adanya perampasan hak anak untuk bertumbuh kembang, meraih pendidikan, dan bekerja.
Anak yang masih remaja juga pada umumnya belum memiliki keuangan yang stabil dan memikirkan karirnya di masa depan. Selain itu, pernikahan di bawah umur juga dapat menimbulkan masalah kesehatan reproduksi perempuan remaja.
Pernikahan usia muda diketahui meningkatkan risiko keguguran, kanker serviks, kematian bayi, penyakit kelamin, hingga gangguan mental karena adanya tekanan sosial yang membuat mereka harus memiliki tanggung jawab orang dewasa di usia yang masih belia.
Melihat kenyataan itu, YKP dan Yayasan Pemantauan Hak Anak (YPHA) meminta Mahkamah Konstitusi untuk menaikkan batas minimal usia menikah bagi perempuan menjadi 18 tahun.
Sayangnya, hingga saat ini, masih saja ada banyak anak-anak remaja yang menikah, bahkan di bawah usia yang ditentukan oleh undang-undang. Ini adalah PR kita bersama untuk mencegahnya.
Referensi: Hello Sehat, Kompas.com, Liputan 6
Baca juga:
Berhasil Hindari Pernikahan Dini, Sanita Kini Perjuangkan Hak Perempuan Muda di Indonesia