Baru-baru ini, artis peran Rachel Mayam sedang menjadi perbincangan hangat. Setelah 9 tahun membangun mahligai rumah tangga, pernikahan Rachel Maryam akhirnya resmi diakui negara pada Senin (03/08).
Rachel dan Edwin telah menikah siri sejak Desember 2011. Lalu, di pertengahan tahun ini, mereka kompak mengajukan permohonan isbat pernikahan di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.
Mengutip dari situs Kompas, berikut adalah deretan fakta seputar pernikahan artis yang juga anggota DPR RI.
4 Fakta Pernikahan Rachel Maryam dan Edwin
1. Ajukan Permohonan Isbat Lewat Kuasa Hukum
Rachel Maryam dan Edwin mengutus kuasa hukum mereka ke Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengajukan permohonan isbat pernikahan. Dody Haryanto, sang kuasa hukum, menuturkan bahwa pasangan tersebut memang sudah sepakat mengajukan permohonan sejak beberapa waktu lalu.
“Pada hari ini (Senin, 3 Agustus) sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan oleh Pengadilan Negeri Agama Jakarta Selatan, persidangan yang diajukan pemohon satu pak Edwin dan pemohon dua ibu Rachel Maryam yang dalam permohonannya mengajukan isbat nikah,” jelas Doddy.
Terkait hal ini, Doddy pun memastikan bahwa kliennya sudah melengkapi segala hal yang dibutuhkan termasuk bukti dan saksi.
“Dalam proses persidangan ini, majelis hakim sudah mengambil sikap memeriksa berkas dan pokok perkara, memeriksa bukti dan saksi dari hal-hal tadi sudah dijalankan. Majelis berkesimpulan, permohonan pemohon pertama dan pemohon kedua sudah memenuhi syarat untuk mengajukan isbat nikah,” sambung Doddy.
Artikel Terkait: Suami Tolak Ajakan Istri untuk Berhubungan Intim, Apa Hukumnya dalam Islam?
2. Fakta Pernikahan Rachel Maryam: Permohonan Isbat Dikabulkan
Permohonan isbat pernikahan yang dilayangkan Rachel Maryam akhirnya dikabulkan oleh majelis hakim. Dengan kata lain, pernikahan Rachel dan Edwind telah sah secara negara.
“Nah, kemudian juga mengambil sikap bahwa hari ini perkara permohonannya dikabulkan isbatnya,” tambah Doddy.
Saat dihubungi, Rachel bersyukur akhirnya hasil permohonan sesuai dengan yang diharapkan.
“Alhamdulillah kami (saya dan suami) merasa bersyukur. Dan berharap agar ini menjadi keberkahan yang lebih bagi pernikahan dan rumah tangga kami,” tulis Rachel Maryam melalui pesan singkat.
3. Hamil Jadi Alasan Ajukan Permohonan
Lebih jauh, Rachel Maryam mengungkapkan alasan mengajukan permohonan isbat pernikahan di PA Selatan. Ia berujar bahwa anak menjadi alasan ia dan suami kompak mengajukan isbat. Dengan begitu, tak ada alasan untuk mereka terburu-buru mengesahkan pernikahan secara negara.
“Sebelumnya kami tidak ada urgensi untuk meresmikan pernikahan ini secara negara, tapi saat ini saya sedang hamil besar. Kami berpikir, akan jauh lebih baik untuk kehidupan kami dan utamanya masa depan bayi kami ini apabila kami resmi menikah secara negara,” terang perempuan berusia 40 tahun tersebut.
Sepanjang menjalani pernikahan, Rachel sepenuhnya mendapat hak asuh putra dari pernikahan sebelumnya. Sejak April 2020, kabar bahagia berembus tentang kehamilan Rachel yang kedua.
Ia sempat mengunggah berita bahagia ini dalam akun Instagram pribadinya. Dalam potret hasil USG terlihat janinnya kala itu baru bersuia 12 minggu. Di samping itu, perannya sebagai publik figur dan anggota dewan membuatnya ingin memberikan tauladan yang baik.
Artikel Terkait: 10 Keutamaan mencium tangan suami menurut islam
4. Fakta Pernikahan Rachel Maryam dan Suami: Tak Hadiri Sidang
Kendati majelis hakim telah mengabulkan permohonan isbat pernikahannya, Rachel dan suaminya kompak tidak datang menghadiri sidang tersebut. Pandemi COVID-19 yang masih merebak dengan masif menjadi alasan, ditambah lagi Rachel tengah hamil.
“Pertimbangannya karena kondisi kehamilan dan masa pendemi ini berisiko untuk saya dan suami hadir langsung. Jadi diwakilkan oleh kuasa hukum. Tidak ada masalah. Tetap sah secara hukum,” tutur Rachel lagi.
Seperti Apa Hukum Pengajuan Isbat Nikah?
Melansir Hukum Online, menikah siri apabila dilakukan dengan memenuhi syarat dan rukun nikah maka sah untuk dilakukan. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 4 Kompilasi Hukum Islam yang berbunyi:
“Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum Islam sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan” jo. Pasal 39 – Pasal 44 (larangan kawin).
Akan tetapi, adakalanya di waktu mendatang pasangan yang menikah siri ingin mencatatkan pernikahannya di mata negara. Isbat nikah menjadi cara yang dapat ditempuh untuk mendapatkan pengakuan dari negara.
Perkawinan hanya dapat dibuktikan dengan akta nikah yang dibuat oleh Pegawai Pencatat Nikah. Dalam hal perkawinan tidak dapat dibuktikan dengan akta nikah, maka dapat diajukan isbat nikahnya ke Pengadilan Agama.
Adapun persyaratan isbat nikah menurut Kompilasi Hukum Islam Pasal 7 ayat (3) antara lain sebagai berikut:
- Adanya perkawinan dalam rangka penyelesaian perceraian;
- Hilangnya akta nikah;
- Adanya keraguan tentang sah atau tidaknya salah satu syarat perkawinan;
- Adanya perkawinan yang terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974;
- Perkawinan yang dilakukan oleh mereka yang tidak mempunyai halangan perkawinan menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974.
Parents, itulah kabar terbaru mengenai pernikahan Rachel Maryam dan Edwin yang baru saja dikabulkan permohonan isbat nikahnya. Semoga keluarga mereka selalu diberikan kebahagiaan.
Baca Juga :
Cerai via online makin marak dilakukan, apakah sah menurut hukum Islam?