Pentingnya Membuat Perjanjian Pra Nikah, Parents Harus Tahu!

Kian populer, apa itu perjanjian pra nikah? Bagaimana cara membuatnya dan apa saja manfaatnya? Simak ulasannya berikut ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Pernikahan harus dipersiapkan dengan sebaik mungkin. Berbicara soal pernikahan, bukan semata tentang pesta pernikahannya saja. Kehidupan setelah pernikahan juga perlu didiskusikan terlebih dahulu. Dewasa ini melakukan perjanjian pra nikah semakin populer di tengah masyarakat.

Setelah menikah, kita tidak akan tahu apa yang akan terjadi ke depannya. Oleh karena itu kita perlu bersiap-siap untuk menghadapi segala kemungkinan terburuk.

Tak bisa dipungkiri lagi, ekonomi atau finansial sangat berperan penting dalam pernikahan. Oleh karena itu, melakukan perjanjian pra nikah perlu dipertimbangkan untuk melindungi kedua belah pihak dari hal-hal yang tidak diinginkan.

Artikel Terkait: Pentingnya Tes Kesehatan Pra Nikah Bagi Pasangan yang Merencanakan Pernikahan

Apa Itu Perjanjian Pra Nikah dan Bagaimana Cara Membuatnya?

Sumber: Freepik

Perjanjian pra nikah atau prenuptial agreement adalah perjanjian yang dibuat oleh kedua calon pasangan suami istri menjelang resmi menikah. Mengutip dari Cermati, perjanjian ini meliputi masalah pembagian harta kekayaan masing-masing pihak atau berkaitan dengan harta pribadi kedua belah pihak, sehingga nantinya bisa dibedakan jika terjadi perceraian maupun kematian salah satu pihak.

Tak hanya soal finansial, perjanjian pra nikah juga mengatur berbagai hal lainnya misalnya perlindungan terhadap kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pemisahan hutang, hak dan kewajiban suami istri, dan lain sebagainya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Di Indonesia, prenuptial agreement sendiri dilindungi secara hukum sebagaimana tercantum dalam Pasal 29 Ayat 1 UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang berbunyi, “Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketika tersangkut”.

Pembuatan prenuptial agreement ini sendiri harus didasari dengan kesadaran dari kedua belah pihak calon mempelai. Pada dasarnya tidak ada paksaan untuk membuat perjanjian pra nikah dan bukan menjadi salah satu syarat wajib dalam mengajukan izin pernikahan di kantor catatan sipil.

Untuk membuat prenuptial agreement, calon mempelai dapat melakukan langkah-langkah berikut ini:

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan
  • Membuat daftar perjanjian
  • Mengesahkan perjanjian pra nikah di Notaris
  • Mendaftarkan perjanjian pra nikah di Lembaga Catatan Sipil atau KUA

Biaya untuk membuat prenuptial agreement biasanya tergantung dari konsultan hukum atau notaris yang digunakan. Proses pembuatannya pun cukup memakan waktu sehingga harus dipersiapkan jauh-jauh hari sebelum berlangsungnya akad nikah.

Artikel Terkait: 8 Hal ini Bisa Bikin Stres Menjelang Nikah, Pernah Mengalami?

Pentingnya Perjanjian Pra Nikah, Ini 5 Manfaatnya yang Perlu Diketahui!

Sumber: Freepik

Perjanjian pra nikah dianggap penting sebagai bagian dari persiapan pernikahan, namun tak sedikit pula yang menilai adanya perjanjian pra nikah terkesan ‘mendoakan’ pernikahan tidak berjalan langgeng.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Jika dilihat dari kacamata hukum, prenuptial agreement adalah salah satu cara untuk menjaga agar semuanya berjalan dengan lancar apapun yang akan terjadi ke depannya. Jika sudah memiliki perlindungan hukum, kita tak perlu takut lagi akan segala kemungkinan yang terburuk yang bisa terjadi.

Berikut adalah beberapa manfaat yang dapat diperoleh masing-masing pihak, dikutip dari Tempo.

1. Melindungi Hak dan Kepentingan

Sumber: Freepik

Dengan membuat perjanjian pra nikah, hak dan kepentingan Anda akan terlindungi secara hukum. Misalnya jika pasangan melakukan poligami, sudah ada peraturan untuk menjamin kehidupan istri dan harta bersama masing-masing agar tidak tercampur dengan pernikahan lain. Perselisihan antar ahli waris pun bisa diminimalisir risikonya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

2. Melindungi Kondisi Finansial

Sumber: Freepik

Setelah perceraian, pihak perempuan rentan mengalami kondisi finansial yang buruk terutama mereka yang tidak bekerja jika pengadilan menolak tuntutan nafkah dan biaya untuk anak. Dengan adanya prenuptial agreement, kondisi ini dapat dihindari dan menjadi pertimbangan dalam sidang perceraian utnuk menetapkan kewajiban bagi mantan suami.

Artikel Terkait: Hukum Penggunaan Cincin Nikah dalam Islam, Ini Penjelasannya

3. Menjamin Harta Peninggalan Keluarga

Sumber: Freepik

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Harta bawaan termasuk pula harta peninggalan atau warisan yang diterima suami atau istri dari keluarganya. Pada prenuptial agreement, dipastikan hadiah atau harta warisan tidak bisa dipindahkan dan dijamin tetap ada dalam kuasa Anda.

4. Membebaskan dari Kewajiban Membayar Utang Pasangan

Sumber: Freepik

Menurut undang-undang perkawinan, harta bersama meliputi utang yang dibuat oleh suami maupun istri. Dengan pemisahan harta dan hutang, maka Anda bebas dari kewajiban membayar hutang pasangan , baik sebelum menikah maupun selama masa pernikahan.

5. Menjamin Kepentingan Usaha

Sumber: Freepik

Tanpa perjanjian, jika Anda memiliki suatu usaha, maka pasangan berhak menikmati keuntungan dari usaha tersebut karena dianggap sebagai harta bersama. Bila terjadi perceraian, kekayaan dan usaha bisnis ini harus dibagi.

Prenuptial Agrement dapat mengatur kepentingan dari usaha yang didirikan bersama meski sudah bercerai secara fleksibel.

***

Selain prenuptial agreement, ada pula postnuptial agreement yakni membuat perjanjian sesudah resmi menikah. Berdasarkan keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69 tahun 2015, perjanjian perkawinan bukan hanya bisa dibuat sebelum menikah, tapi juga bisa dalam masa perkawinan.

Namun dalam postnuptial agreement yang diatur oleh perjanjian tersebut adalah hal-hal yang terjadi setelah dibuatnya perjanjian. Contohnya jika sudah 3 tahun menikah, harta selama 3 tahun menikah dianggap sebagai harta bersama, sedangkan pemisahan hutang dan harta baru berlaku setelah postnuptial agreement dibuat.

Itulah pentingnya membuat perjanjian pra nikah sebelum menikah. Apakah Parents sempat membuat prenuptial agreement ini? Atau malah mempertimbangkan untuk membuat postnuptial agreement?

Baca Juga: