Pencabutan dan penarikan uang kertas sangat diperlukan, satu di antaranya untuk menghindari terlalu banyaknya jenis uang kertas yang beredar. Per 31 Desember 2008 lalu BI telah melakukan pencabutan dan penarikan uang kertas Bank Indonesia (BI). Penukaran uang kertas ini masih bisa dilakukan hingga akhir Desember mendatang. Adapun uang kertas tersebut adalah pecahan Rp 10.000 tahun emisi 1998, Rp 20.000 tahun emisi 1998, Rp 50.000 tahun emisi 1999, dan Rp 100.000 tahun emisi 1999.
Nah, jika bunda masih menyimpan uang kertas dengan pecahan dan tahun emisi tersebut, tidak perlu khawatir. Bunda masih bisa melakukan penukaran uang kertas yang berlaku. Hingga 30 Desember 2018 mendatang, BI masih menerima penukaran uang kertas berbagai pecahan tahun emisi 1998 dan 1999 .
Direktur Komunikasi BI Junanto Herdiawan kepada Kompas.com, Rabu (28/11/2018) mengatakan bahwa jika masyarakat mau melakukan penukaran uang kertas dapat dilakukan di Kantor BI atau di kantor perwakilan BI di seluruh Indonesia. Informasi ini juga disampaikan BI melalui akun resmi Instagram, @bank_indonesia
www.instagram.com/p/Bqoh7ttnfs3/
Berdasarkan informasi dari Peraturan BI Nomor 10/33/PBI2008, disebutkan bahwa setelah 31 Desember 2018, masyarakat tidak dapat menuntut untuk melakukan penukaran uang kertas yang disebutkan di atas.
Sedangkan Peraturan BI Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Hak untuk menuntut penukaran uang kertas yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak berlaku lagi setelah 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal pencabutan atau tanggal 31 Desember 2018.
Sebagai tambahan informasi, uang kertas pecahan tersebut sudah dinyatakan tidak berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sejak 31 Desember 2008.
Berikut gambar uang kertas pecahan yang dimaksud:
Ini tempat penukaran uang kertas yang ditarik peredarannya
Jika bunda ingin menukarkan uang yang dicabut dan ditarik dari peredaran, Bank Indonesia akan memberikan penggantian sebesar nilai nominal. Hal ini Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia No.23 Tahun 1999 Tentang Bank Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI No.3 Tahun 2004 pada pasal 23 ayat 4 disebutkan bahwa “hak untuk menuntut penukaran uang yang sudah dicabut, tidak berlaku lagi setelah 10 tahun sejak tanggal pencabutan”.
Uang tersebut dapat ditukarkan di Kantor Pusat BI. Tepatnya di Departemen Pengelolaan Uang, Lobby Gedung C, Komplek Perkantoran BI, Jl. M.H. Thamrin No. 2 Jakarta Pusat 10350. Penukaran juga bisa dilakukan di Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) BI yang terdekat. Waktu pelayanannya pada hari-hari tertentu mulai dari pukul 09.00 – 11.30 waktu setempat.
Selain itu penukaran juga bisa dilakukan di Kas Keliling BI. Untuk mengetahui lokasi dan waktu beroperasinya Kas Keliling Bank Indonesia dapat dikonfirmasikan kepada Departemen Pengelolaan Uang di nomor telepon 021-2981 8722, 2981 7297 atau Kantor Perwakilan Dalam Negeri (KPw-DN) Bi pada hari dan jam kerja.
Sejarah Uang
Dikutip dari Investopedia, uang dalam beberapa bentuk, telah menjadi bagian dari sejarah manusia selama setidaknya 3.000 tahun terakhir. Sebelum waktu itu, diasumsikan bahwa sistem barter kemungkinan digunakan.
Barter adalah pertukaran langsung barang dan jasa. Perlahan, jenis mata uang prasejarah yang melibatkan barang-barang yang mudah diperdagangkan berkembang selama berabad-abad.
Barang-barang yang diperdagangkan ini berfungsi sebagai alat tukar meskipun nilai-nilai unitnya masih bisa dinegosiasikan. Sistem barter dan perdagangan ini menyebar ke seluruh dunia, dan masih bertahan hingga saat ini di beberapa bagian dunia.
Sekitar tahun 770 SM, orang Cina beralih dari menggunakan alat dan senjata yang sebenarnya sebagai alat tukar untuk menggunakan replika mini dari alat yang sama yang dibuat dari perunggu. Meskipun Cina adalah negara pertama yang menggunakan koin yang dapat dikenali, koin yang dicetak pertama dibuat tidak terlalu jauh di Lydia (sekarang Turki bagian barat).
Pada 600 SM, Raja Lydia Alyattes mencetak mata uang resmi pertama. Mata uang Lydia membantu negara meningkatkan perdagangan internal dan eksternal, menjadikannya salah satu kekaisaran terkaya di Asia Kecil.
Tepat ketika Lydia memimpin dalam perkembangan mata uang, sekitar 700 SM, orang Cina pindah dari koin ke uang kertas. Uang kertas ini dapat dibawa ke bank kapan saja dan ditukar dengan nilai nominalnya dalam koin perak atau emas.
sumber Kompas.com , bi,go.id
Baca juga:
Seorang ilmuwan kontroversial menciptakan bayi kembar tahan HIV hasil manipulasi genetika