Keji! Puaskan Fetish Suami, Pengasuh Tega Cabuli Bayi Majikan

Ia tega mencabuli bayi perempuan berusia delapan bulan demi memuaskan fetish suaminya. Begini kronologis selengkapnya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kasus pencabulan pada bayi kembali terjadi. Seorang perempuan berinisial VV di Korong Sungai Ngirah, Nagari Pilubang, Kecamatan Sungai Limau, Pariaman, Sumatra Barat tega mencabuli seorang bayi perempuan berusia delapan bulan. Setelah berhasil diamankan, anggota kepolisian mengatakan pengasuh cabuli bayi majikan demi memuaskan fetish suami.

Kronologis Pengasuh Cabuli Bayi

Sumber: Pixabay

Tindakan tidak terpuji itu dilakukan oleh tersangka VV ketika orangtua bayi sedang tidak berada di rumah. Sadar keadaan rumah sedang sepi, ia kemudian melakukan panggilan video dengan sang suami yang berada di Medan.

Melalui panggilan video itu, mereka berdua lantas terlibat Video Call Sex (VCS). Namun tak disangka, sang suami ternyata meminta agar istrinya VV melecehkan bayi majikannya.

Artikel Terkait : 56 Bentuk Fetish Selain Kain Jarik, Mulai dari Serangga hingga Kentut

Ibu Korban Pergoki Pengasuh Cabuli Bayi

Sumber: Pixabay

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Peristiwa tersebut terjadi di rumah korban pada hari Kamis (5/8/2020) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat itu, orangtua korban baru saja kembali ke rumah usai berpergian mencari bibit padi.

Ibu sang bayi mulai menaruh curiga lantaran tak melihat bayinya di dalam rumah. Ia kemudian bertanya kepada saksi bernama Lisa yang kebetulan sedang berada di rumah. Lisa mengatakan, VV sedang berada di dalam kamar bersama bayinya.

“Pada saat itu orang tua korban EH (27) pulang ke rumah usai mencari bibit padi di sekitaran kampungnya. Setelah masuk ke rumah, orang tua korban curiga karena tidak melihat keberadaan anaknya yang bisa diasuh oleh pelaku,” kata Kapolres Pariaman AKBP Deny Rendra Laksmana, Senin (10/8/2020), dilansir dari Minangkabau News.

Curiga ada yang tidak beres, sebelum masuk ke dalam kamar, ibu korban mencoba untuk mengintip melalui celah dinding kamar. Ia melihat tersangka VV sedang memakaikan pampers untuk bayinya.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Namun, kejanggalan yang ia rasakan semakin menjadi-jadi tatkala ia menyadari pampers bayinya masih bersih. Padahal, ketika bertanya kepada VV apa yang sedang ia lakukan, pelaku yang masih berusia 19 tahun itu mengatakan ia sedang mengganti popok lantaran bayi tersebut buang air besar.

“Namun setelah didesak dan dicek oleh ibu korban, ternyata anaknya tidak ada buang air besar,” kata Kapolres.

Baca juga: Menjijikkan! Balita usia 3 tahun mengalami pelecehan seksual oleh pamannya sendiri

Pengasuh Cabuli Bayi Menggunakan Botol Permen

Sumber: Pixabay

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Setelah didesak orangtua korban, tersangka VV akhirnya mengakui perbuatan kejinya. Ia mengaku telah melecehkan bayi malang tersebut dengan cara menggosok-gosokkan botol permen di kemaluan korban sambil melakukan VCS dengan suami sirinya.

Tak hanya itu, polisi juga berhasil mengungkap bahwa insiden tersebut tak cuma terjadi satu kali. “Kejadian ini telah berlangsung 4 kali yang dilakukan oleh pelaku,” kata Kapolres Deny.

Suami Pelaku Ikut Jadi Tersangka

Atas perbuatannya ini, tersangka VV saat ini telah diamankan oleh pihak kepolisian. Suaminya yang berprofesi sebagai pedagang dan tengah berada di Medan juga telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

“Keberadaan suami VV sendiri berada di Kota Medan dengan profesi sebagai pedagang,” kata Deny.

Selain melakukan tindakan pelecehan, VV dan suaminya juga terbukti memakai narkoba. Sehari sebelum melakukan aksinya, VV mengaku menggunakan sabu-sabu.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Keduanya dijerat Pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda maksimal Rp 5 milyar.

“Suami pelaku sendiri dalam pengejaran DPO, sedangkan tersangka dijerat dengan pasal 82 ayat 1 UU RI No. 17 tahun 2016, pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda Rp 5 milyar,” pungkasnya.

Artikel Terkait : Ibu ini bikin video cabul dengan anak kandungnya demi dapat kenalan di internet

Apa itu Fetish?

Maraknya kasus kekerasan seksual akhir-akhir ini membuat istilah fetish kian santer terdengar. Apa yang sebenarnya dimaksud dengan fetish?

Fetish adalah suatu kondisi dimana seseorang melakukan hal-hal tertentu guna memenuhi hasrat seksual mereka dan mencapai kepuasan. Lalu, apakah fetish itu normal?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Menurut pakar seks terapi profesional Scot Jacobey, fetish adalah bagian dari fantasi seksual. Normal atau tidaknya fetish seseorang tergantung pada fantasinya terhadap barang atau sesuatu yang membuatnya bergairah. Selain itu, ia juga menekankan, fetish tak boleh sampai menyakiti atau merugikan orang lain.

Tindakan yang dilakukan oleh VV dan suaminya termasuk dalam pelanggaran. Untuk itu mereka berdua memang patut dihukum sesuai perundang-undangan yang berlaku.

Apabila Parents memiliki pengasuh anak, pastikan mereka orang yang dapat dipercaya, ya. Jangan biarkan tindakan yang dilakukan oleh VV berulang pada anak-anak lain. Yuk lindungi anak kita dari tindak pelecehan seksual!

***

Baca juga:

56 Bentuk Fetish Selain Kain Jarik, Mulai dari Serangga hingga Kentut