Kesal karena rewel, pengasuh gigit balita 2,5 tahun, ini kata KPAI

Apa hukuman bagi pengasuh yang melakukan tindak kekerasan anak? Parents wajib tahu!

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Kasus pengasuh aniaya anak berulang kembali. Perisitiwa kekerasan ini terjadi di Kembangan, Jakarta Barat.

Kejadian bermula ketika sang pengasuh anak, berinisial FY (21 tahun) merasa kesal karena anak balita asuhannya, yang berusia 2.5 tahun terus-menerus menangis. Bukannya menenangkan balita tersebut, pengasuh ini malah menampar pipi si anak, yang akhirnya menangis histeris.

Seperti yang diberitakan oleh Detik News, pengasuh anak ini malah semakin geram. Ia malah menggigit rahang kanan sang bayi hingga membekas. Sepulang kerja, kedua orangtua anak sangat kaget melihat luka masih mebekas pada anaknya. Setelah didesak, sang pengasuh pun akhirnya mengakui perbuatannya yang keji.

Baca juga :  Tega! babysitter ini menyiksa bayi asuhannya ketika sedang menyuapi makan, aksinya terekam video

Hukuman bagi pengasuh anak yang melakukan tindak kekerasan

Kejadian ini pun langsung dilaporkan ke  Polsek Kembangan atas tuduhan penganiayaan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 351 ayat 1 sub-Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Peristiwa ini pun akhirnya membuat Komisoner KPAI Retno Listyarti angkat bicara. Seperti dikutip dari Detik News, ia mengatakan bahwa selama ini kasus penganiayaan terhadap anak memang sering dilakukan oleh orang-orang terdekat. Termasuk oleh pengasuh anak.

Mengingat pengasuh anak bisa dikatakan sebagai orang terdekat korban, yang bertugas menjaga dan mengasuh, seperti yang tertuang dalam UU Perlindungan Anak, hukuman pun bisa lebih berat.

“Hukuman bisa ditambah sepertiga dari hukuman pokok, kalau hukuman maksimal 5 tahun misalnya bisa ditambah sepertiga,” jelasnya.

Baca juga: Hati-hati memilih pengasuh! Kenali 5 tanda pengasuh yang buruk berikut ini!

Apa yang bisa dilakukan Parents untuk mencegah pengasuh aniaya anak?

Tidak ada satu orangtua pun yang menginginkan hal ini terjadi pada buah hatinya. Namun, harapan dan doa terkadang memang tidak sejalan dengan realitas kehidupan.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Untuk itulah, Parents dituntut untuk lebih hati-hati saat menitipkan anak kepada orang yang belum dikenal.

1. Lakukan wawancara

Seperti  yang diungkapkan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), hal pertama yang perlu dilakukan orangtua saat pertama kali merekrut tenaga kerja pengasuh anak, lakukan wawancara lebih mendalam.

Ajukan beberapa pertanyaan yang bisa menggambarkan karakter pangasuh. Apakah ia memang layak dijadikan pengasuh anak atau tidak.

Seperti yang kita ketahui, menjaga anak memang bukan perkara yang mudah. Orangtua saja bisa terpancing emosinya, bagimana dengan pengasuh yang tidak mengenal baik anak kita?

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

2. Peka pada perubahan anak

Selain itu, Parents tentu saja harus peka melihat perubahan anak. Atau, bisa membaca bahasa tubuhnya. Terlebih jika anak mengalami kemuduran.

Misalnya, untuk anak usia 2 tahun sudah terlatih buang air sendiri tapi malah akhirnya sering ngompol. Hal ini bisa menandakan kalau anak sedang mengalami stres atau berada di bawah tekanan.

3. Tetap komunikasi secara berkala

Selain itu, sesibuk apa pun Parents di kantor, jangan lupa menghubungi anak secara berkala. Manfaatkan teknologi dengan melakukan video call dengan anak. Dengan begitu, harapannya Parents dapat meminimalisir kejadian seperti ini.

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

Bagaimana pendapat Parents mengenai kasus pengasuh aniaya anak berikut ini?

Referensi: KPAI, Detik News

 

Baca juga:

10 Tanda Pengasuh Anak yang Buruk dan Tidak Profesional

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan

 

 

Loading...
You got lucky! We have no ad to show to you!
Iklan