Bareskrim Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap dr Lois Owien yang ditangkap Polda Metro Jaya karena menyebarkan kabar bohong terkait Covid-19. Kepada penyidik, Dokter Lois mengaku sudah berbuat salah.
Meski dr Lois Owien telah ditetapkan menjadi tersangka keonaran, Dittipidsiber Bareskrim Polri memutuskan tidak menahan dokter dokter antiaging lulusan UKI tersebut.
Pasalnya, dr Lois memastikan dirinya telah berbuat salah dan pernyataannya terkait COVID-19 tidak berlandaskan riset.
Sebelumnya, dr Lois ditetapkan sebagai tersangka keonaran setelah membuat pernyataan mengenai ‘kematian yang terjadi di luar sana bukan karena COVID-19 namun interaksi antarobat’. dr Lois kini meminta maaf karena pernyataannya itu telah membuat kegaduhan.
5 Fakta Pengakuan dr Lois kepada Polisi
Terkait hal tersebut, berikut ini adalah 5 fakta terkait pengakuan dr Lois kepada polisi yang dilansir dari berbagai sumber:
1. Pengakuan dr Lois Tidak Berlandaskan Riset
Kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri, dr Lois mengakui pernyataannya terkait COVID-19 tidak berlandaskan riset.
“Segala opini terduga yang terkait COVID-19, diakuinya, merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang ia bangun, seperti kematian karena COVID-19 disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien,” kata Dirtipidsiber Bareskrim Brigjen Slamet Uliandi lewat pesan singkat seperti dilansir DetikCom, Selasa (13/7/2021).
Artikel terkait: Apa Itu Sel T, dan Apa perannya dalam memerangi Covid-19?
2. Pengakuan dr Lois Hanya Berlandaskan Asumsi Saja
Lebih lanjut, Slamet memaparkan, seluruh pernyataan dokter yang tidak terdaftar sebagai anggota IDI tersebut merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset.
“Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya COVID-19, sama sekali tidak memiliki landasan hukum. Pokok opini berikutnya, penggunaan alat tes PCR dan swab antigen sebagai alat pendeteksi COVID-19 yang terduga katakan sebagai hal yang tidak relevan, juga merupakan asumsi yang tidak berlandaskan riset,” ungkapnya.
Slamet menambahkan, pelaku mengakui opini yang dia publikasikan di media sosial, membutuhkan penjelasan medis. Namun, hal itu justru bias karena di media sosial hanyalah debat kusir yang tidak ada ujungnya.
3. dr Lois Tidak Ditahan
Kepada Dittipidsiber Bareskrim Polri, dr Lois berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Selain itu, dr Lois juga berjanji tidak akan menghilangkan barang bukti.
Apalagi, Dittipidsiber Bareskrim Polri juga sudah mengantongi seluruh barang bukti dari kasus dr Lois tersebut.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki,” jelas Slamet.
“Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu, saya memutuskan tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan,” sambungnya.
Artikel terkait: Kenali Segera 3 Tanda Kondisi Pasien COVID-19 Memburuk, Jangan Sampai Terlambat!
4. Minta Maaf Telah Menimbulkan Kegaduhan
dr Lois meminta maaf karena mengklaim penyebab kematian bukan karena virus Corona, melainkan akibat interaksi obat telah membuat kegaduhan.
Meski begitu, dr Lois telah ditetapkan sebagai tersangka keonaran setelah membuat pernyataan mengenai teori soal COVID-19.
“Saya mohon maaf atas pernyataan saya, karena pernyataan saya itu sudah membuat kericuhan,” ujar dr Lois seperti dilansir dari DetikCom.
Meski telah meminta maaf, dr Lois belum mau menanggapi pertanyaan apakah akan berencana menarik atau mengubah pernyataannya soal virus Corona yang membuatnya jadi tersangka.
“Soal yang itu nanti saja. Nanti lebih lanjutnya nanti. Yang jelas, karena pernyataan saya itu kan membuat kegaduhan. Saya minta maaf,” tandas dr Lois.
5. dr Lois Diduga Alami Gangguan Jiwa
Belakangan mencuat isu bahwa dr Lois mengidap gangguan kejiwaan.
Namun, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan mengklaim belum mengetahui terkait latar belakang riwayat kejiwaan dr Lois. Dia juga tidak menjelaskan apakah yang bersangkutan telah diperiksa kejiwaannya.
“Kata siapa? Saya belum dengar tentang itu,” kata Ramadhan kepada wartawan, Senin 12 Juli 2021.
Kabar dr Lois diduga mengalami gangguan jiwa pertama kali digulirkan dr Mila Anasanti melalui cuitannya di akun Twitternya, @anasanti_mila.
Dia menyebut dr Lois diduga mengidap gangguan kejiwaan. Hal itu diungkapkannya berdasar keterangan kakak kelas yang bersangkutan.
“Informasi terbaru, ternyata menurut kakak kelasnya dr Lois Owien terindikasi gangguan jiwa,” demikian tulisnya.
Artikel terkait: Benarkah Air Kelapa Hijau Dapat Mengobati COVID-19? Cek 5 Fakta Berikut Ini!
Di sisi lain, dr Mila Anasanti mengaku sedih karena pernyataan-pernyataan dr Lois justru banyak dipercaya orang.
“Tapi yang sedih adalah banyak yg percaya ucapan Lois Lois ini. Termasuk umat muslim yg sudah ngaji,” imbuhnya.
Dia juga merasa aneh, kenapa mereka tidak percaya pada ilmuwan muslim dan ulama, tapi malah percaya pada yang terindikasi gangguan jiwa.
“Aneh sekali kenapa mereka tak percaya ilmuwan muslim dan Ulama tapi malah percaya orang yang STRnya sudah expired, dan kakak kelasnya mengatakan beliau terindikasi gangguan jiwa,” tandasnya.
Itulah 5 fakta terkait pengakuan dr Lois kepada polisi. Dari kasus dr Lois kita bisa mengambil hikmahnya ya Parents agar tidak sembarangan menyebarluaskan informasi, apalagi terkait pandemi COVID-19 yang masih melanda seluruh negara di dunia ini.
Semoga saja pandemi ini segera berlalu, dan semua pihak yang membeberkan informasi tanpa riset bisa sadar bahwa hal yang dilakukannya salah.
Baca juga:
Sedang Isoman? Ini 15 Dokter yang Memberikan Jasa Konsultasi COVID-19 Gratis