Pada Rabu (4/5) masyarakat dihebohkan dengan sebuah video di Facebook yang menampilkan pemuda injak Al-Qur’an. Seorang yang mengaku bernama Dika Eka tersebut menantang umat Islam dengan aksinya menginjak kitab Suci Al Qur’an.
Video tersebut sontak memancing kemarahan umat Islam. Sejumlah ormas juga mendesak polisi untuk segera menangkap tersangka. Informasi terbaru, pemuda yang diduga berasal dari Sukabumi itu sudah diamankan oleh pihak berwajib.
Video Pemuda Injak Al-Qur’an Viral di Facebook
Sumber: Facebook
Aksi pemuda itu terekam dalam sebuah video berdurasi 14 detik. Tampak seorang pemuda mengenakan baju biru berkata dengan lantang menantang umat Islam dengan aksinya menginjak Al-Qur’an.
“Saya atas nama Dika Eka, dengan sadar, saya tantang semua yang beragama muslim,” ujar laki-laki dalam video tersebut.
Setelah mengatakan tantangannya, pria tersebut langsung membuka Al-Qur’an lantas menginjaknya menggunakan kaki.
Video tersebut seketika viral di FB yang kemudian juga tersebar di media sosial lain seperti Instagram dan Twitter. Masyarakat menjadi geram dan meminta pihak berwajib segera mendalami masalah ini. Kasus tersebut langsung ditangani oleh Polres Sukabumi.
Artikel terkait : Mengajarkan anak membaca Alquran, ini cara yang bisa Parents lakukan!
Pemuda Injak Al-Qur’an Ditangkap
Sumber: unsplash
Tak butuh waktu lama, Polres Sukabumi Kota berhasil menangkap pemuda yang diduga telah melecehkan Al-Qur’an tersebut.
Menurut Kapolres Sukabumi Kota AKBP SY Zainal Abidin seperti dikutip dari Detik, pelaku berinisial DER (25) berhasil ditangkap di Kabupaten Sukabumi pada Kamis (5/5/) sekitar pukul 10.00 WIB. DER diamankan saat berada di Warung Sate Mang Dillah tepatnya di daerah Warungkiara.
Selanjutnya, pelaku diamankan di Satreksrim Polres Sukabumi Kota untuk menjalani pemeriksaan. Pemuda tersebut ditangkap atas dugaan tindak pidana sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau kelompok masyarakat tertentu atas suku, agama, ras dan antar golongan di muka umum.
Akibat Pertengkaran Rumah Tangga
Sumber: unsplash
Berdasarkan pemeriksaan oleh Polres Sukabumi Kota, kasus tersebut ternyata dilatarbelakangi pertengkaran rumah tangga antara DER (25) dengan istri berinisial SL (24). Seperti yang diberitakan oleh INews, aksi tersebut dilakukan CER pada 2020 yang direkam dengan ponsel miliknya.
“Karena perilaku suami selalu berulang, maka kemudian atas keinginan istri, pada tahun 2020 sang istri meminta sang suami membuat video sebagaimana yang beredar viral kemarin. Setelah dibuat, video tersebut disimpan sang istri di handphonenya,” ujar Kapolres Sukabumi Kota AKBP Sy Zainal Abidin.
DER sudah sering meninggalkan SL bahkan sampai berbulan-bulan tanpa alasan yang jelas. Video tersebut lantas digunakan oleh SL untuk mengancam DER setiap keduanya bertengkar. Hal tersebut dilakukan agar suaminya jera dan tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Artikel terkait : Usia Ideal Anak Masuk Taman Pendidikan Alquran, Ternyata Ada Pembagian Jenjangnya
Diunggah oleh Sang Istri
Video tersebut lantas diunggah oleh SL setelah keduanya bertengkar hebat saat berlibur di wilayah Palabuhanratu Sukabumi, Rabu 4 Mei 2022 sore. Sang istri rupanya memiliki akses akun media sosial milik suaminya sehingga bisa mengunggah video dengan leluasa.
“Jadi yang mengunggah istrinya,” jelas Zainal Abidin.
Namun, mereka langsung menghapus video tersebut lantaran mendapatkan banyak komentar. Mereka merasa takut dengan reaksi netizen yang tidak terima.
Artikel terkait : Penting untuk perkembangan janin, ini 3 manfaat penting membaca Alquran saat hamil
Dijerat Pasal Penistaan Agama
Sumber: unsplash
Berdasarkan pemeriksaan, motif kedua pelaku murni atas masalah pribadi dalam hal ini pertengkaran rumah tangga. Meski mengaku tidak memiliki motif yang berkaitan dengan SARA, keduanya tetap disangka dengan pasal dugaan penistaan agama.
DER dan SL dijerat dengan pasal berlapis yakni Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman kurungan penjara enam tahun dan pasal 156a KUHP tentang Penistaan Terhadap Agama yang ancaman hukumannya selama 5 tahun penjara.
Itulah kabar terbaru tentang seorang pemuda asal Sukabumi yang viral akibat aksinya menginjak Al-Qur’an. Tak disangka, kasus ini justru dilatarbelakangi pertengkaran rumah tangga. Semoga diusut seadil-adilnya dan hal ini tak terjadi lagi, ya!
***
Baca juga :
20 Ayat Al-Qur'an Tentang Cinta dan Kasih Sayang, Bikin Hati Tentram
10 Manfaat Membaca Al-Qur'an, Yuk Ajarkan pada Si Kecil!
Hebat! Balita 2 tahun sudah hafal 42 surat Al Qur'an, ini yang dilakukan orangtuanya!
Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.