Seorang jaksa di Perancis menuai kecaman massal setelah membuat terdakwa kasus pemerkosa anak diganjar ringan. Kepada hakim, jaksa pembela pemerkosa anak tersebut mengaku bahwa kejadian yang dilakukan pria usia 28 tahun kepada anak usia 11 tahun itu bukan pemerkosaan, melainkan suka sama suka.
Kasus yang membuat geram banyak orang ini memancing perhatian media. Terutama setelah jaksa berhasil membuat terdakwa yang awalnya kena pasal pemerkosaan hanya diganjar dengan pasal pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Terdakwa bercerita bahwa anak tersebut secara sukarela ikut ke apartemennya setelah mereka bertemu di sebuah taman di daerah Montmagny. Kepada hakim, si pemerkosa anak mengatakan bahwa awalnya ia hanya ingin mengajari anak tersebut caranya berciuman.
Setelah sampai di apartemen, mereka berhubungan seksual. Karena anak 11 tahun itu berada di apartemennya, maka ia mengatakan bahwa hubungan mereka suka sama suka.
Hal ini dibantah oleh orangtua korban. Mereka menyatakan bahwa anaknya ikut pelaku karena ia ketakutan dan diintimidasi sehingga ia terpaksa ikut.
Organisasi pelindung anak Le Voix de l’Enfant seperti dikutip oleh the Independent menyatakan bahwa suka sama suka mestinya tidak berlaku untuk anak di bawah umur. Secara seksual pun, organ reproduksinya belum siap untuk berhubungan seksual.
Mestinya orang yang lebih dewasa harus bertanggung jawab melindungi anak. Jika terjadi sebaliknya, maka orang dewasa tersebut harus dihukum, bukan malah mengelak seperti jaksa yang membela pelaku ini.
Artikel terkait: Tips melindungi anak dari pelecehan seksual menurut dokter anak.
Di dalam undang-undang Perancis, pemerkosa anak akan dihukum minimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal £65,800 atau sekitar 1 miliar rupiah.
Sedangkan, dalam hukum yang berlaku di Perancis, jika tindakan yang diduga pemerkosaan tidak ditemukan adanya bekas kekerasan fisik, maka seseorang dianggap tidak memerkosa sekalipun korbannya adalah anak-anak.
Berbeda dengan di Inggris yang memberlakukan hukum bahwa orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah usia 16 tahun akan dihukum dengan pasal pemerkosaan. Sekalipun anak tersebut juga menginginkan hubungan seksual tersebut.
Di Indonesia, usia di bawah 17 tahun termasuk dalam usia anak-anak. Berikut isi beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang kasus yang sama:
“Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Pasal 287 ayat (1) KUHP “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).” Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah).” Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82.
Masalahnya, di Indonesia, angka pernikahan di bawah umur masih tinggi. Bahkan pernikahan dini pemerkosa dengan korbannya dianggap sebagai salah satu solusi agar keluarga terhindar dari aib.
Dengan kasus ini, kita bisa berkaca bahwa urusan penegakan hukum kasus perkosaan ini memang sulit di manapun tempatnya.
Semoga anak-anak kita terhindar dari kejadian seperti ini ya, Parents…
Baca juga: