X
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan ProdukMasuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Artikel Premium
  • Breastfeeding Week 2023
  • Cari nama bayi
  • Perawatan Ibu dan Bayi
  • Kulit Bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Parenting
    • Keluarga
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
    • Marvelous Asian Mums Special 2021
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Videos
    • Kata Pakar Parenting
    • Plesiran Ramah Anak
    • Pilihan Parents
    • Kisah Keluarga
    • Kesehatan
    • Kehamilan
    • Event
    • Tumbuh Kembang
  • Belanja
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Awards
    • TAP x Tokopedia Awards 2023

Jaksa tuai kecaman usai bebaskan pemerkosa anak dengan dalih suka sama suka

Bacaan 3 menit

Seorang jaksa di Perancis menuai kecaman massal setelah membuat terdakwa kasus pemerkosa anak diganjar ringan. Kepada hakim, jaksa pembela pemerkosa anak tersebut mengaku bahwa kejadian yang dilakukan pria usia 28 tahun kepada anak usia 11 tahun itu bukan pemerkosaan, melainkan suka sama suka.

Kasus yang membuat geram banyak orang ini memancing perhatian media. Terutama setelah jaksa berhasil membuat terdakwa yang awalnya kena pasal pemerkosaan hanya diganjar dengan pasal pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Terdakwa bercerita bahwa anak tersebut secara sukarela ikut ke apartemennya setelah mereka bertemu di sebuah taman di daerah Montmagny. Kepada hakim, si pemerkosa anak mengatakan bahwa awalnya ia hanya ingin mengajari anak tersebut caranya berciuman.

Setelah sampai di apartemen, mereka berhubungan seksual. Karena anak 11 tahun itu berada di apartemennya, maka ia mengatakan bahwa hubungan mereka suka sama suka.

Hal ini dibantah oleh orangtua korban. Mereka menyatakan bahwa anaknya ikut pelaku karena ia ketakutan dan diintimidasi sehingga ia terpaksa ikut.

Organisasi pelindung anak Le Voix de l’Enfant seperti dikutip oleh the Independent menyatakan bahwa suka sama suka mestinya tidak berlaku untuk anak di bawah umur. Secara seksual pun, organ reproduksinya belum siap untuk berhubungan seksual.

Mestinya orang yang lebih dewasa harus bertanggung jawab melindungi anak. Jika terjadi sebaliknya, maka orang dewasa tersebut harus dihukum, bukan malah mengelak seperti jaksa yang membela pelaku ini.

Artikel terkait: Tips melindungi anak dari pelecehan seksual menurut dokter anak.

Di dalam undang-undang Perancis, pemerkosa anak akan dihukum minimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal £65,800 atau sekitar 1 miliar rupiah.

Sedangkan, dalam hukum yang berlaku di Perancis, jika tindakan yang diduga pemerkosaan tidak ditemukan adanya bekas kekerasan fisik, maka seseorang dianggap tidak memerkosa sekalipun korbannya adalah anak-anak.

Berbeda dengan di Inggris yang memberlakukan hukum bahwa orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah usia 16 tahun akan dihukum dengan pasal pemerkosaan. Sekalipun anak tersebut juga menginginkan hubungan seksual tersebut.

Di Indonesia, usia di bawah 17 tahun termasuk dalam usia anak-anak. Berikut isi beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang kasus yang sama:

“Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Pasal 287 ayat (1) KUHP "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah)." Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81. "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau  ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah)." Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82.

Masalahnya, di Indonesia, angka pernikahan di bawah umur masih tinggi. Bahkan pernikahan dini pemerkosa dengan korbannya dianggap sebagai salah satu solusi agar keluarga terhindar dari aib.

Dengan kasus ini, kita bisa berkaca bahwa urusan penegakan hukum kasus perkosaan ini memang sulit di manapun tempatnya.

Semoga anak-anak kita terhindar dari kejadian seperti ini ya, Parents...

 

Baca juga: 

Cerita mitra kami
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Waspada Penyakit Hepatitis Misterius, 3 Anak di DKI Jakarta Meninggal Dunia
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Tips Cerdas Hadapi New Normal, Ikuti Cara Berikut
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Bunda bisa jadi pahlawan melawan COVID-19, begini caranya
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura
Momen Spesial S-26 Loyalty Program Mengajak Keluarga Terpilih Ke Singapura

id.theasianparent.com/tanda-anak-mengalami-pelecehan-seksual/

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Syahar Banu

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Jaksa tuai kecaman usai bebaskan pemerkosa anak dengan dalih suka sama suka
Bagikan:
  • Percakapan Ayah dan Anak tentang Peristiwa Paris

    Percakapan Ayah dan Anak tentang Peristiwa Paris

  • 20 Cara mengajarkan anak tentang kebaikan agar tak mudah terlibat terorisme

    20 Cara mengajarkan anak tentang kebaikan agar tak mudah terlibat terorisme

  • 8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

    8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

  • Percakapan Ayah dan Anak tentang Peristiwa Paris

    Percakapan Ayah dan Anak tentang Peristiwa Paris

  • 20 Cara mengajarkan anak tentang kebaikan agar tak mudah terlibat terorisme

    20 Cara mengajarkan anak tentang kebaikan agar tak mudah terlibat terorisme

  • 8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

    8 Pompa ASI Elektrik Terbaik 2023, Berkualitas dan Praktis untuk Bunda Sibuk

  • 10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

    10 Artis yang Tak Malu Gendong Anaknya dengan Kain Jarik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
  • Tumbuh Kembang
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Praremaja
    • Usia Sekolah
  • Parenting
    • Pernikahan
    • Berita Terkini
    • Seks
    • Keluarga
  • Kesehatan
    • Penyakit
    • Info Sehat
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Keuangan
    • Travel
    • Fashion
    • Hiburan
    • Kecantikan
    • Kebudayaan
  • Lainnya
    • TAP Komuniti
    • Beriklan Dengan Kami
    • Hubungi Kami
    • Jadilah Kontributor Kami
    • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Sri-Lanka flag Sri Lanka
  • India flag India
  • Vietnam flag Vietnam
  • Australia flag Australia
  • Japan flag Japan
  • Nigeria flag Nigeria
  • Kenya flag Kenya
© Copyright theAsianparent 2023. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

theAsianparent heart icon
Kami ingin mengirimkan Anda informasi terbaru seputar gaya hidup.