TAP top app download banner
theAsianparent Indonesia Logo
theAsianparent Indonesia Logo
kemendikbud logo
Panduan Produk
Keranjang
Masuk
  • Kehamilan
    • Kalkulator perkiraan kelahiran
    • Tips Kehamilan
    • Trimester Pertama
    • Trimester Kedua
    • Trimester Ketiga
    • Melahirkan
    • Menyusui
    • Kehilangan bayi
    • Project Sidekicks
  • Anak
    • Bayi Baru Lahir
    • Bayi
    • Balita
    • Prasekolah
    • Anak
    • Praremaja & Remaja
  • Perkembangan Otak
  • Cari nama bayi
  • Rangkaian Edukasi
    • Pengasuhan Anak
    • Edukasi Prasekolah
    • Edukasi Sekolah Dasar
    • Edukasi Remaja
  • TAPpedia
  • TAP Rekomendasi
  • Parenting
    • Keluarga
    • Doa Islami
    • Pernikahan
    • Seks
    • Berita Terkini
  • Kesehatan
    • COVID-19
    • Info Sehat
    • Penyakit
    • Vaksinasi
    • Kebugaran
  • Gaya Hidup
    • Korea Update
    • Hiburan
    • Travel
    • Fashion
    • Kebudayaan
    • Kecantikan
    • Keuangan
  • Nutrisi
    • Resep
    • Makanan & Minuman
    • Sarapan Bergizi
  • Ayah manTAP!
    • Kesehatan Ayah
    • Kehidupan Ayah
    • Aktivitas Ayah
    • Hobi
  • VIP
  • Event

Jaksa tuai kecaman usai bebaskan pemerkosa anak dengan dalih suka sama suka

Bacaan 3 menit
Jaksa tuai kecaman usai bebaskan pemerkosa anak dengan dalih suka sama suka

Apa yang Parents lakukan jika pemerkosa anak ini tinggal di sekitar Anda?

Seorang jaksa di Perancis menuai kecaman massal setelah membuat terdakwa kasus pemerkosa anak diganjar ringan. Kepada hakim, jaksa pembela pemerkosa anak tersebut mengaku bahwa kejadian yang dilakukan pria usia 28 tahun kepada anak usia 11 tahun itu bukan pemerkosaan, melainkan suka sama suka.

Kasus yang membuat geram banyak orang ini memancing perhatian media. Terutama setelah jaksa berhasil membuat terdakwa yang awalnya kena pasal pemerkosaan hanya diganjar dengan pasal pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.

Terdakwa bercerita bahwa anak tersebut secara sukarela ikut ke apartemennya setelah mereka bertemu di sebuah taman di daerah Montmagny. Kepada hakim, si pemerkosa anak mengatakan bahwa awalnya ia hanya ingin mengajari anak tersebut caranya berciuman.

Setelah sampai di apartemen, mereka berhubungan seksual. Karena anak 11 tahun itu berada di apartemennya, maka ia mengatakan bahwa hubungan mereka suka sama suka.

Hal ini dibantah oleh orangtua korban. Mereka menyatakan bahwa anaknya ikut pelaku karena ia ketakutan dan diintimidasi sehingga ia terpaksa ikut.

Organisasi pelindung anak Le Voix de l’Enfant seperti dikutip oleh the Independent menyatakan bahwa suka sama suka mestinya tidak berlaku untuk anak di bawah umur. Secara seksual pun, organ reproduksinya belum siap untuk berhubungan seksual.

Mestinya orang yang lebih dewasa harus bertanggung jawab melindungi anak. Jika terjadi sebaliknya, maka orang dewasa tersebut harus dihukum, bukan malah mengelak seperti jaksa yang membela pelaku ini.

Artikel terkait: Tips melindungi anak dari pelecehan seksual menurut dokter anak.

Di dalam undang-undang Perancis, pemerkosa anak akan dihukum minimal 5 tahun penjara dengan denda maksimal £65,800 atau sekitar 1 miliar rupiah.

Sedangkan, dalam hukum yang berlaku di Perancis, jika tindakan yang diduga pemerkosaan tidak ditemukan adanya bekas kekerasan fisik, maka seseorang dianggap tidak memerkosa sekalipun korbannya adalah anak-anak.

Berbeda dengan di Inggris yang memberlakukan hukum bahwa orang dewasa yang melakukan hubungan seksual dengan anak di bawah usia 16 tahun akan dihukum dengan pasal pemerkosaan. Sekalipun anak tersebut juga menginginkan hubungan seksual tersebut.

Di Indonesia, usia di bawah 17 tahun termasuk dalam usia anak-anak. Berikut isi beberapa undang-undang yang berlaku di Indonesia tentang kasus yang sama:

“Barang siapa bersetubuh dengan seorang perempuan di luar perkawinan, padahal diketahuinya atau sepatutnya harus diduganya bahwa umurnya belum lima belas tahun, atau umurnya tidak jelas, bahwa ia belum waktunya untuk dikawin, diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun.” Pasal 287 ayat (1) KUHP “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).” Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 81. “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau  ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp.300. 000. 000, 00 ( tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp. 60. 000. 000, 00 (enam puluh juta rupiah).” Undang-undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 82.

Masalahnya, di Indonesia, angka pernikahan di bawah umur masih tinggi. Bahkan pernikahan dini pemerkosa dengan korbannya dianggap sebagai salah satu solusi agar keluarga terhindar dari aib.

Dengan kasus ini, kita bisa berkaca bahwa urusan penegakan hukum kasus perkosaan ini memang sulit di manapun tempatnya.

Semoga anak-anak kita terhindar dari kejadian seperti ini ya, Parents…

 

Baca juga: 

Cerita mitra kami
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
“Kumara Holiday Program" Kembali Hadir di Akhir Tahun Ini Program di Alam Terbuka untuk Anak Usia 2-12 Tahun
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025
Seminar Edukasi Tenaga Kesehatan dalam Memperingati Hari Prematur Sedunia 2025

Cara mendeteksi anak mengalami pelecehan seksual, cacat ya!

Parenting bikin pusing? Yuk tanya langsung dan dapatkan jawabannya dari sesama Parents dan juga expert di app theAsianparent! Tersedia di iOS dan Android.

img
Penulis

Syahar Banu

  • Halaman Depan
  • /
  • Berita Terkini
  • /
  • Jaksa tuai kecaman usai bebaskan pemerkosa anak dengan dalih suka sama suka
Bagikan:
  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

  • Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

    Gerakan Ayah Ambil Rapor Anak, Ini Manfaatnya Kata BKKBN!

  • Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!
    Cerita mitra kami

    Perut Sehat, Anak Smart: Ini Manfaat Yogurt untuk Pencernaan dan Tumbuh Kembang Si Kecil!

  • Anak Aktif, Orang Tua Tenang:  Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik
    Cerita mitra kami

    Anak Aktif, Orang Tua Tenang: Era Baru Rawat Luka dengan Betadine Bening Antiseptik

Daftarkan email Anda sekarang untuk tahu apa kata para ahli di artikel kami!
  • Kehamilan
  • Tumbuh Kembang
  • Parenting
  • Kesehatan
  • Gaya Hidup
  • Home
  • TAP Komuniti
  • Beriklan Dengan Kami
  • Hubungi Kami
  • Jadilah Kontributor Kami
  • Tag Kesehatan


  • Singapore flag Singapore
  • Thailand flag Thailand
  • Indonesia flag Indonesia
  • Philippines flag Philippines
  • Malaysia flag Malaysia
  • Vietnam flag Vietnam
© Copyright theAsianparent 2025. All rights reserved
Tentang Kami|Tim Kami|Kebijakan Privasi|Syarat dan Ketentuan |Peta situs
  • Fitur
  • Artikel
  • Beranda
  • Jajak

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti

Kami menggunakan cookie agar Anda mendapatkan pengalaman terbaik. Pelajari LagiOke, Mengerti