Parents, sudah tahu mengenai kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang akan dimulai pada Jumat 10 April 2020 ini?
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengusulkan pada Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto untuk menerapkan status PSBB. Tujuannya tak lain sebagai upaya mempercepat penanganan Covid-19 dan memutus penyebarannya.
Usulan itu akhirnya disetujui oleh Terawan pada Selasa (7/4/2020). Melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Provinsi DKI Jakarta.
“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana digariskan oleh keputusan menteri, efektif mulai Jumat, 10 April 2020,” kata Anies dikutip dari Detik.
Apa itu Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)?
Seperti yang tertuang dalam Pasal 1 Permenkes No. 9 Tahun 2020, PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19.
“Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Coronavirus Disease 2019 (Covid-19). Sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).”
Dengan menerapkan PSBB di Wilayah DKI Jakarta, sejumlah kegiatan warga akan dibatasi untuk mencegah terjadinya penularan virus Covid-19 di Jakarta.
“Kita semua menyadari bahwa persoalan penyebaran COVID-19 membutuhkan kerja semua pihak untuk bisa mengendalikan penyebaran ini, karena penyebarannya dari orang ke orang. Itu sebabnya, interaksi antar-orang penting sekali dibatasi,” ucap Anies.
Artikel terkait: Mudik dari Jakarta, satu keluarga di Cianjur teridentifikasi positif corona
Hal yang wajib diketahui saat PSBB dilakukan di Jakarta
Dalam PSBB, ada 9 poin yang menjelaskan tentang aktivitas warga di DKI Jakarta. Berikut ini hal-hal yang harus Parents ketahui saat PSBB mulai diterapkan:
1. Akan diterapkan selama 14 hari
Dikatakan Anies, PSBB akan diterapkan selama 14 hari, terhitung dari 10 April hingga 23 April 2020. Menurutnya, ketentuan 14 hari tersebut bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan.
“DKI Jakarta akan melaksanakan PSBB sebagaimana yang digariskan oleh keputusan Menteri, efektif mulai Jumat, tanggal 10 April 2020. PSBB menurut ketentuan berlaku 14 hari dan bisa diperpanjang kembali sesuai kebutuhan,” kata Anies melalui akun YouTube Pemprov DKI.
2. Akan disosialisasikan selama 2 hari
Sosialisasi kepada warga dilakukan pada Rabu (8/4/2020) dan hari ini Kamis (9/4/2020). Harapannya, Jumat sudah bisa dilaksanakan.
“Kita akan menyosialisasikan dua hari ke depan secara masif seluruh aturan secara detail. Harapannya, Jumat sudah bisa kita laksanakan sama-sama,” tuturnya.
Dikatakan Anies, sosialisasi akan dilakukan dalam bentuk infografis, dan pemaparan singkat tentang jenis-jenis kegiatan yang boleh beroperasi selama PSBB.
Sosialisasi juga bertujuan untuk memberitahukan sanksi dan denda bagi masyarakat yang melanggar aturan hukum PSBB.
3. Pembatasan kegiatan belajar di sekolah
Pembatasan kegiatan belajar mengajar di sekolah dilakukan dan diganti dengan kegiatan belajar mengajar di rumah dengan media yang efektif.
Lembaga pendidikan, pelatihan, penelitian, pembinaan, dan lembaga lainnya juga dilakukan secara online dengan menggunakan media yang paling efektif. Namun, ada pengecualian bagi lembaga-lembaga yang berkaitan dengan pelayanan kesehatan.
Selain itu, seluruh fasilitas umum di DKI Jakarta akan tetap ditutup. Mulai dari fasilitas umum, tempat hiburan milik Pemerintah hingga tempat hiburan milik swasta.
“Semua fasilitas umum ditutup. Baik itu fasilitas umum hiburan milik pemerintah maupun tempat hiburan milik masyarakat, taman, balai pertemuan, RPTRA, gedung olahraga, dan museum ditutup,” kata Anies.
4. Penutupan kegiatan perkantoran
Kegiatan perkantoran juga ditutup kecuali 8 sektor dunia usaha yang dibolehkan beroperasi, yaitu:
a. Sektor kesehatan
b. Sektor pangan, makanan dan minuman
c. Sektor energi seperti air, gas, listrik, dan pompa bensin.
d. Sektor komunikasi, seperti media juga masih bisa beroperasi.
e. Sektor keuangan dan perbankan, seperti pasar modal.
f. Sektor kegiatan logistik dan distribusi barang.
g. Sektor yang bergerak menyediakan kebutuan retail. Seperti toko klontong yang memberi kebutuhan warga.
h. Sektor industri strategis yang beroperasi di kawasan Jakarta.
5. Tidak diizinkan berkerumun lebih dari 5 orang
Upaya ini bertujuan untuk memutus penyebaran virus korona, sehingga masyarakat diimbau untuk tidak berkumpul. Nantinya, saat PSBB diterapkan, Pemprov DKI tidak mengizinkan ada kerumunan yang lebih dari lima orang.
“Ada satu catatan yang perlu diketahui semua pada saat ini dilaksanakan, maka tidak diizinkan ada kerumunan di atas lima orang di seluruh wilayah Jakarta,” kata Anies.
6. Menikah di KUA
Larangan untuk berkumpul juga berlaku untuk momen pernikahan. Karena itu, dalam PSBB disebutkan menikah hanya boleh dilakukan di kantor urusan agama (KUA) tanpa adanya gelar resepsi.
“Pernikahan tidak dilarang tetapi dilakukan di kantor urusan agama, kemudian resepsi ditiadakan,” terang Anies.
Selain pernikahan, kegiatan sosial budaya dan acara khitan juga tidak dibolehkan menggelar pesta keramaian.
7. Pembatasan kendaraan dan transportasi umum
Meski termasuk ke dalam PSBB, Anies mengatakan operasional kendaraan pribadi tak dilarang. Ini hanya berlaku bagi transpotasi umum, dengan mengurangi jumlah penumpang dan jam operasinya.
“Kendaraan pribadi tidak ada larangan. Yang kita atur adalah kendaraan umum. Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa tetapi harus ada physical distancing. Artinya, kendaraan-kendaraan itu membatasi jumlah penumpang. Tapi secara umum kendaraan pribadi tidak dilarang,” jelas Anies.
Jam operasional kendaraan umum berlaku mulai pukul 06.00 pagi hingga 18.00 WIB. Kapasitas jumlah penumpang juga diturunkan hingga 50%.
Ia mencontohkan, jika sebuah bus itu bisa diisi dengan 50 penumpang, maka hanya ada 25 penumpang yang bisa berada dalam satu bus.
8. Ojol hanya mengangkut barang
Dalam aturan PSBB, juga disebutkan bahwa ojek online (Ojol) hanya boleh mendistribusikan barang. Namun, layanan taksi online masih diperkenankan asalkan membatasi jumlah penumpang.
Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 15 Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 9 Tahun 2020 tentang PSBB.
“Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi ketentuan pada huruf i peraturan menteri itu.
9. Pemprov akan memberi bantuan sembako
Dikeluarkannya peraturan ini membuat Pemprov DKI Jakarta berjanji untuk memberikan bantuan bagi warga dengan ekonomi rentan. Bantuan sembako dijanjikan akan didistribusiakan kepada warga miskin dan rentan miskin mulai Kamis (9/4/2020).
“Pemprov DKI Jakarta dan Pempus akan menyiapkan bansos kepada warga miskin dan rentan yang terdampak atas pelaksanaan PSBB ini dan terdampak atas kondisi perekonomian yang turun akibat wabah Covid-19,” ujar Anies.
Semoga informasi ini bermanfaat!
***
Referensi: Kompas, Detik
Baca juga
"Suami istri perlu tahan ego saat swakarantina", ini saran dari psikolog!